Terkait Pendirian Tower BTS Cidolog, Sikap BPPTPM Kab. Ciamis tidak Tegas
CIAMIS, PATROLI,-- Pemilik lahan
tanah Eka Karlina bin Abdul melalui
kuasa hukumnya, Jaja Hanaedi, ST dan Adam Kadarisman, S.H., meminta kepada
Kepala Badan Perizinan BPPTPM Kab.Ciamis, Drs. H. Wasdi, M.Si. untuk meninjau
ulang pendirian Tower BTS (milik Telkomsel) di wilayah Dusun Bunirasa RT 02 RW 01,
Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kab. Ciamis, Prov. Jabar.
“Sekaligus meminta agar bersikap lebih tegas untuk memberhentikan sementara aktivitas Tower BTS milik
Telkomsel tersebut. Pasalnya, pendirian
Tower BTS itu di samping tidak memiliki izin, juga telah melanggar aturan
perundang-undangan yang seharusnya dilakukan pihak pemilik Tower BTS,” ucap
Jaja H.
Kemudian, Adam Kadrisman, S.H. mengatakan perlu disampaikan pada media SKI PATROLI ini agar Aparat Pemerintah Desa Cidolog, Aparat
Pemerintah Kecamatan Cidolog dan para pejabat Pemerintah Kabupaten Ciamis atas
nama Dinas BPPTPM mengetahuinya.
“Sehingga, dapat mempertimbangkannya dengan
baik. Terhitung dari tahun 2005
hingga tahun 2016, bangunan Tower BTS milik
Telkomsel telah berdiri tegak di atas lahan tanah milik Ny. Eka Karlina.
Tentunya tanpa dasar hukum yang jelas. Apakah lahan tanah tersebut dibeli?
Apakah lahan tanah tesebut dikontrak? Atau, lahan tanah tersebut hanya sebatas
dipinjam saja?” ungkapnya.
Ditambahkan Adam Kadarisman, S.H. dan Jaja
Hanaedi, ST, berdasarkan data dan fakta pemilik lahan tanah, Ny. Eka Karlina
memiliki dasar bukti Surat Tanah berupa AJB (Akta Jual Beli) dan Surat Tanah
No. 09 Tahun 2005 dengan luas 2.079 m2,
Persil No: 022 Kohir Nomor 2947 serta data bukti Surat SPPT (tahun 2005) No.
32.09.131.001.000-2093.7. dan bukti Surat SPPT (tahun 2016) No. 32.09.131.001.004-0004.0.
dengan luas tanah 2.284 m2.
Di mana pemilik AJB: Eka Karlina bin Abdul,
warga masyarakat Desa Cidolog, Kec. Cidolog, Kab. Ciamis. Surat AJB ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Cidolog, Kab. Ciamis yang bernama Drs. Apip Winayadi, dengan saksi-saksi sebagai
berikut: Drs. Asep Hidayat (Kades Cidolog tahun 2005). Uding Supriadi (Sekdes
Desa Cidolog tahun 2005). Saat ini Uding
Supriadi telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perangkat Kecamatan
Cidolog, Kab. Ciamis, Prov. Jawa Barat (Jabatan Juru Ukur Tanah).
Lebih lanjut, Adam Kadarisman, S.H. dan
Jaja Hanaedi, ST, menegaskan pihaknya memohon kepada jajaran dinas terkait,
Kapolres Daerah Kabupaten Ciamis, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Daerah Kabupaten Ciamis sudilah
kiranya untuk turun tangan membantu.
“Dalam hal ini, untuk membongkar jaringan para oknum yang telah
melakukan tindak pidana dalam perkara dugaan penyerobotan lahan tanah, pemalsuan
dokumen sewa menyewa lahan tanah, dan pemalsuan surat kontrak lahan tanah untuk
bangunan BTS (Telkomsel). Kami yakin pendirian
Tower BTS tersebut tentunya secara administrasi telah melibatkan dinas pemerintah
terkait,” tegasnya.
Kian Bingung
Faktanya, sebagaimana disebutkan oleh
Kepala Badan BPPTPM Kab. Ciamis, Drs. H. Wasdi, M.Si. tanggal 26 Pebruari
2016 (Dasar Surat Nomor :
770/130/BPPTPM/05 Perihal Keterangan
Status Kepemilikan Tanah) menjelaskan bahwa berdirinya bangunan Tower BTS (milik
Telkomsel) di atas lahan tanah adat atas nama Sdr Ius Rusmana, Persil No: 22 Kohir
No: 2940. Letak lahan tanah: Dusun Bunirasa RT 02 RW 01, Desa Cidolog,
Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis.
Saat dikonfirmasi PATROLI (18/4), Kepala
Badan BPPTPM Kab. Ciamis melalui Kabid Pelayanan Pengaduan, H. Elan mengatakan pihaknya berani mengutarakan hal tersebut
tentunya berdasarkan data bukti surat yang
pertama dibuat dan dikirimkan oleh Kepala Desa Cidolog pada tanggal 14 April
2016, Dasar Surat Nomor: 593/013/Ds/2016 (Tentang Keterangan Status Kepemilikan Tanah) bahwa
Tower BTS berdiri di atas lahan tanah Sdr. Ius Rusmana. “Kami atas nama BPPTPM
Kab.Ciamis juga menjadi bingung,” ungkap H. Elan sambil memegang kepalanya.
Sedangkan dalam isi Surat Berita Acara ke dua, imbuhnya, dibuat pada tanggal 3 Maret
2016, Surat Nomor: 593/013/DS/2016 ditandatangani oleh Kepala Desa Cidolog, Cecep
Heriawan, Kasi Trantib Kecamatan Cidolog, Ahmad Zaeni, S.IP dan Kapolpos
Cidolog, Polsek Cimaragas, tertanda Ade Yusuf.
“Jadi, menerangkan bahwa tanah yang dipakai
bangunan Tower tersebut milik tiga orang, yaitu tanah milik Eka Karlina seluas
6,5 bata, tanah milik Turmudi 2,8 bata dan tanah milik Ius Rusmana seluas 2,8 bata. Lalu, mana yang
benar. Kami juga bingung kalau begini,”
ungkap H. Elan.
Diutarakan H. Elan, apalagi dalam isi
Surat Pernyatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ketiga pemilik lahan tanah itu tidak bermaterai dan tidak ada kekuatan hukumnya. Yang lebih ganjil,
pihaknya baru tahu yang membuat Surat
Pernyataan adalah Sdr. Turmudi, orang
yang sudah meninggal dunia beberapa
tahun lalu.
“Waduh, apa maksudnya Kades Cidolog membuat
surat keterangan tersebut. Nanti kami akan bermusyawarah kembali dengan pihak Kecamatan
Cidolog. Dan kami akan memanggil pihak Telkomsel. Jika perlu, aktivitas Tower BTS kita hentikan dulu,” ungkapnya.
Lebih Tegas
Sementara itu, Ketua LPKSM (Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), Iwan Lesmana, S.E. pun angkat bicara. “Kepala Desa Cidolog, Cecep
Heriawan seharusnya bersikap adil dan bijaksana. Jangan terkesan menjastifikasi
suatu permasalahan menjadi salah dan benar karena ia bukanlah seorang jaksa atau hakim,” ucapnya.
Alangkah arifnya, tambahnya, mediasikan
terlebih dahulu di antara orang-orang yang bersengketa tersebut. Dan jangan
asal saja dalam mengeluarkan surat. Tentunya surat tersebut juga harus
dipertanggungjawabkan suatu saat nanti di meja hukum. Pihaknya melihat seharusnya BPPTPM Kab. Ciamis bisa bersikap tegas.
“Jangan mencla-mencle, jalankan saja sesuai dengan aturan dan peraturan serta kewenangannya. Juga
berlandaskan Peraturan Bupati Ciamis No. 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Perizinan. Lantas, hentikan sementara aktivitas Tower BTS tersebut, supaya
muara dari letak kesalahannya pun jadi jelas,” pungkasnya. (Maryono/JH 898)