Duh, Alokasi Anggaran Pendidikan Provinsi Minim
BANDUNG,-- Ketua
Komisi V DPRD Jawa Barat yang membawahi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Syamsul
Bachri menyatakan bahwa anggaran pendidikan menengah Kota atau Kabupaten yang
sekarang dikelola oleh Pemprov Jawa Barat masih sangat jauh dari kebutuhan anak
didik.
“Pendidikan di Jawa Barat tidak boleh diskriminatif untuk
sebagian golongan dan terjangkau, kalau dilihat dari kebutuhan anak didik,
idealnya perlu 4 juta sampai 5 juta per anak namun sekarang satu anak hanya
mendapat 2,1 juta yang berasal dari BOS Pusat dan BOSDA,” ungkap politisi PDI
Perjuangan saat melakukan kunjungan ke SMAN 1 Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.
Menyinggung minimnya anggaran Provinsi untuk operasional
pendidikan di sekolahsekolah, DPRD Provinsi Jawa Barat akan mendorong Pergub
yang nanti akan dijadikan payung hukum agar jika sekolah membutuhkan dana
operasional pendidikan tidak dikatakan pungutan liar dan menjadi masalah di kemudian
hari.
“Kadang masyarakat tidak melihat kesulitan pihak sekolah
mencari anggaran pendidikan karena memang untuk operasional per sekolah,
Provinsi sangat terbatas menganggarkan agar bisa cukup dan merata seJawa
Barat,” tambahnya.
“Melihat kesulitan yang dialami oleh pihak sekolah untuk
mencari anggaran, memang ada beberapa daerah yang Perda yang membolehkan
mengajukan biaya pendidikan ke peserta didik, tapi seringkali dipermasalahkan
oleh peserta didik, maka dari itu akan kami dorong dari Provinsi agar dibuatkan
Pergub terkait hal tersebut,” kata Syamsul.
Untuk diketahui, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat,
Syamsul Bachri bersama anggota komisi V, Waras Wasisto mengunjungi SMAN 1 Kota
Bekasi untuk mengecek kegiatan PPDB Online dan operasional sekolah menghadapi
tahun ajaran baru. Sebagai informasi, Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004, pengelolaan pendidikan menengah
berada di tingkatan Provinsi lewat Dinas Pendidikan Jawa Barat. Tercatat
sekitar 4500 SMA dan SMK masuk ke dalam pengelolaan Disdik Jawa Barat setelah
UU ditetapkan. (KS)