Tahun Depan, Perda Pornografi Disahkan?
BANDUNG,-- Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar, terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang pornografi. Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yumanius
Untung, perda tentang pornografi sangat mendesak disahkan. Sebab, pornografi
ini bahayanya sama dengan bahaya korban narkoba.
"Pecandu pornografi, kecanduannya sama dengan narkoba.
Ini, bisa merusak otak. Makanya, saat ada tim ahli yang mengusulkan itu, kami
sambut baik," ujar Yumanius Untung, Selasa (7/11).
Menurut Yumanius, saat ini Raperda pornografi tersebut masih
terus dilakukam pembahasan. Karena, memang usulan Raperda Pornograsi berasal
dari insiatif yang disampaikan ke DPRD Jabar, lalu disampaikan dalam Rapat
Paripurna dan meminta keterangan dari gubernur.
Setelah mendengarkan jawaban dari gubernur, menurut Yumanius
maka akan dibentuk Pansus. Anggotanya, berasal dari semua fraksi yang
membidangi komisi terkait dalam hal ini Komisi V.
"Tahun depan targetnya selesai disahkan. Insyaallah
nggak akan terganggu dengan pelaksanaan Pilgub Jabar," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro
Pelayanan dan Pemberdayaan Sosial sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang pornografi. Menurut Kabag Penanggulangan Masalah dan
Pemberdayaan Sosial Biro Yanbangsos, Marwini, selain persoalan penyalahgunaan
narkoba, Indonesia juga dihadapi permasalahan pornografi, yang saat ini sedang
marak terjadi.
Pornografi, kata dia, dengan mudah menyebar dan masuk kepada
generasi muda, salah satunya melalui teknologi komunikasi dan informasi. Yakni,
melalui peralatan gadget (gawai) dan telephone genggam yang berkembang pesat
akan sangat mudah mengakses konten pornografi.
"Untuk memantapkan dan mengefektifkan pasal-pasal dalam
perda tersebut, Raperda tersebut sudah dibahas bersama Diskominfo Provinsi
Jabar," katanya.
Marwini mengatakan, pembahasan raperda pornografi diarahkan
untuk menetapkan usaha-usaha pencegahan pembuatan konten pornografi dan
penyebarannya. (SYA)