Srimaryuni TKI Asal Pusakaratu-Pusakajaya, Bekerja di Taiwan tidak Sesuai Kontrak Kerja

SUBANG, PATROLI
Sebagian data rekom Srimaryuni; (foto;lily-MSR)
Srimaryuni Binti Kaseni (24) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Ciawitali RT- 19/04 Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, 2 Desember 2013 berangkat bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Negara Taiwan. Ia berharap bisa pulang, pasalnya bekerja tidak sesuai Perjanjian Kontrak Kerja (PK).
Menurut Jaenudin (27), suami Srimaryuni pada PATROLI, ”Sampai sekarang  istri saya sudah bekerja di 3 (tiga) majikan. Pada majikan pertama tidak sempat bekerja, karena calon majikan meninggal dunia. Lalu melalui Agency, bekerja di majikan ke-2 (dua), tapi  hanya bertahan beberapa hari karena pekerjaannya terlalu berat, lalu sekarang bekerja di majikan yang ke-3 (tiga), tapi pekerjaanya malah tambah berat yaitu sebagai perawat Jompo, tapi di suruh bekerja kasar (mencangkul) di kebun milik majikan.”
Kata Jaenudin, pembayaran gaji tidak tepat waktu. Mestinya dibayar awal bulan malah mundur sampai pertengahan bulan, juga  keberatan potongan gaji mencapai 11 bulan dari masa bekerja 24 bulan. ”Saya sudah sepakat dengan istri adanya permasalahan ini untuk mengurus pemulangan melalui LSM Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Hak Asasi Manusia (APTKI & HAM) DPW Jawa Barat, pasalnya selain bekerja tidak sesuai dengan PK juga sejak awal sebelum berangkat terbang, pernah disuruh bekerja layaknya sebagai PRT di rumah salah satu karyawan PT Wahana Karya Suplaindo, dengan dalih praktek/PKL, seyogyanya pembantu karyawan PT itu, sedang pulang/tidak ada,” ucap Jaenudin pada PATROLI (10/05).
Kata Jaenudin, proses pemberangkatan Srimaryuni melalui Penyalur Calon Tenaga Kerja Indonesia (PCTKI) atau Seponsor Hj. Rasmini asal Desa/ Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang dan diproses oleh PPTKIS PT. Wahana Karya Suplaindo Jl. Jembatan Tiga Komp. Pluit Mas Blok  DD No. 5 Jakarta Utara.
Sementara itu, menurut Abdurohim, Ketua LSM APTKI & HAM, berdasarkan pengaduan Jaenudin selaku suaminya dan dari data Rekom Disnakertrans Kab. Subang, di antaranya Srimaryuni terdaftar dalam Rekom dengan Nomor ID TKI : 10324698, Nomor Rekom Paspor BP2: 185.2/3264/BINAPENTA/2013, Nomor Paspor : AS813470, PPTKIS : Wahana Karya Suplaindo, Asuransi Pra : Astindo Konsorsium Asuransi TKI, Asuransi Purna : Jasindo Konsorsium Asuransi, sector : Informal dan Agency : Tong Seng International Corp.
Untuk itu, kata Abdurohim, “Kami akan koordinasi kejadian ini ke PT Wahana Karya Suplaindo di Jakarta dan jika tidak ada respon baik, maka kami akan melanjutkan laporan ke pihak Intansi/Institusi terkait dengan tujuan agar Srimaryuni bisa pulang ke Indonesia,” tegas Abdurohim di kantornya Jl. A Yani KM 2 Pagaden Kec. Pagaden Kab. Subang. pada PATROLI (12/05). (Lily-MSR/D2N)
Powered by Blogger.