Srimaryuni TKI Asal Pusakaratu-Pusakajaya, Bekerja di Taiwan tidak Sesuai Kontrak Kerja
SUBANG, PATROLI
Srimaryuni
Binti Kaseni (24) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Ciawitali RT- 19/04
Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, 2 Desember 2013
berangkat bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Negara Taiwan. Ia
berharap bisa pulang, pasalnya bekerja tidak sesuai Perjanjian Kontrak Kerja
(PK).
Sebagian data rekom Srimaryuni; (foto;lily-MSR) |
Menurut
Jaenudin (27), suami Srimaryuni pada PATROLI, ”Sampai sekarang istri saya sudah bekerja di 3 (tiga) majikan.
Pada majikan pertama tidak sempat bekerja, karena calon majikan meninggal
dunia. Lalu melalui Agency, bekerja di majikan ke-2 (dua), tapi hanya bertahan beberapa hari karena
pekerjaannya terlalu berat, lalu sekarang bekerja di majikan yang ke-3 (tiga),
tapi pekerjaanya malah tambah berat yaitu sebagai perawat Jompo, tapi di suruh
bekerja kasar (mencangkul) di kebun milik majikan.”
Kata
Jaenudin, pembayaran gaji tidak tepat waktu. Mestinya dibayar awal bulan malah
mundur sampai pertengahan bulan, juga
keberatan potongan gaji mencapai 11 bulan dari masa bekerja 24 bulan. ”Saya
sudah sepakat dengan istri adanya permasalahan ini untuk mengurus pemulangan
melalui LSM Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Hak Asasi Manusia
(APTKI & HAM) DPW Jawa Barat, pasalnya selain bekerja tidak sesuai dengan
PK juga sejak awal sebelum berangkat terbang, pernah disuruh bekerja layaknya
sebagai PRT di rumah salah satu karyawan PT Wahana Karya Suplaindo, dengan
dalih praktek/PKL, seyogyanya pembantu karyawan PT itu, sedang pulang/tidak ada,”
ucap Jaenudin pada PATROLI (10/05).
Kata
Jaenudin, proses pemberangkatan Srimaryuni melalui Penyalur Calon Tenaga Kerja
Indonesia (PCTKI) atau Seponsor Hj. Rasmini asal Desa/ Kecamatan Pusakajaya
Kabupaten Subang dan diproses oleh PPTKIS PT. Wahana Karya Suplaindo Jl.
Jembatan Tiga Komp. Pluit Mas Blok DD
No. 5 Jakarta Utara.
Sementara
itu, menurut Abdurohim, Ketua LSM APTKI & HAM, berdasarkan pengaduan
Jaenudin selaku suaminya dan dari data Rekom Disnakertrans Kab. Subang, di antaranya
Srimaryuni terdaftar dalam Rekom dengan Nomor ID TKI : 10324698, Nomor Rekom
Paspor BP2: 185.2/3264/BINAPENTA/2013, Nomor Paspor : AS813470, PPTKIS : Wahana
Karya Suplaindo, Asuransi Pra : Astindo Konsorsium Asuransi TKI, Asuransi Purna
: Jasindo Konsorsium Asuransi, sector : Informal dan Agency : Tong Seng
International Corp.
Untuk
itu, kata Abdurohim, “Kami akan koordinasi kejadian ini ke PT Wahana Karya
Suplaindo di Jakarta dan jika tidak ada respon baik, maka kami akan melanjutkan
laporan ke pihak Intansi/Institusi terkait dengan tujuan agar Srimaryuni bisa
pulang ke Indonesia,” tegas Abdurohim di kantornya Jl. A Yani KM 2 Pagaden Kec.
Pagaden Kab. Subang. pada PATROLI (12/05). (Lily-MSR/D2N)