Tanah Seluas 0,570 Ha Diserobot Oknum Lurah?
Tanah yang diduga diserobot oknum
lurah
|
BANDUNG,
PATROLI---
Meski sudah ditetapkan sebagai penerima hak waris
dari sdr Hj. Halimah atas
tanah yang terletak di persil 26a darat kelas 1 seluas 0,570 ha kepada Ny.
Apong hampir delapan tahun belum merasakan akan hak sebagai penerima harta
yang berbentuk tanah tersebut.
Padahal dalam pernyataan yang diputuskan sudah jelas seperti dalam penetapan pengadilan
agama kelas 1 a Bandung
nomor :96/Pdt.p/Pa Bandung
telah ditetapkan sebagai salah satu
ahli waris dari almarhumah Hj. Halimah.
Ny. Apong adalah anak dari Ny. Enyum adik kandung dari Hj.Halimah. Berdasarkan penetapan pengadilan agama
tersebut di atas secara syah
menjadi salah satu
ahli waris dari Hj. Halimah.
Selain tiu, kepemilikan juga diperkuat dengan adanya
dokumen berupa
Padjeg Bumi yang diterbitkan oleh landrente
kantor Bandung,
Desa Cipadung Distrik Ujungberung, regenchap Bandung Keresidenan Priangan atasnama Tajib yang
tak lain adalah suami dari Hj. Halimah yang meninggal dunia pada tahun 1941
dengan No 1123 seluas 575 ha.
“Tanah seluas 0,570 ha ini yang sebagian sudah dijadikan tempat
pemakaman sampai saat ini masih dikuasai pemerintah
Kelurahan Cipadung Kota Bandung.”
Adapun pengakuan
kelurahan tersebut sebagai jawaban atas surat yang diterbitkan Lembaga Bantuan Hukum dan jasa yabhika nomor
044/p-LBH-J/I/2015 tanggal 22 Januari
2015 permohonan hak warkah atas tanah milik adat atasnama H. Toyib Halimah yang
pada pokoknya meminta penerbitan warkah untuk klainn
atasnama Ny Apong atas tanah di Kelurahan
Cipadung. Dalam jawabannya yang berbentuk surat nomor 310/12/Cpd/II/2015 terlampir bahwa tanah tersebut milik
desa/Kelurahan
Cipadung.
Menurut Ny.
Apong selaku Hak Waris, dalam kasus
tersebut terdapat kejanggalan secara administratif yang diduga dilakukan secara
bersama-sama oleh pejabat daerah setingkat Lurah hingga Camat dalam upaya
penyerobotan lahan milik orang lain. “Upaya
penyerobotan lahan
dengan cara sistematis kerap kali dilakukan oleh para oknum pejabat daerah,” ujarnya.
Maka itu,
Apong
meminta penegak hukum
bertindak atas sengketa lahan tersebut, sehingga semua jelas. Kalau nantinya terbukti bahwa ada
perangkat aparat Pemerintah Kota Bandung terlibat, maka semakin bertambah lagi Bank
Data atau jumlah Pejabat yang sebenarnya tidak layak menjadi pelayan
masyarakat.
“Lebih tepatnya penyimpangan korupsi ini
disebut rampok masyarakat. Jangan
biarkan permasalahan seperti ini terjadi. Hal
ini akan berdampak kepada kurangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah setempat,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ny Apong.
H. Idan Darmawan,S.H. mengatakan, apabila itu dibiarkan, justru
membuka peluang setiap jabatan struktural di kelurahan yang dipegangnya membuka peluang untuk
dirampok. “Saya selaku kuasa hukumnya,” lanjut Idan sudah mengumpulkan beberapa data hasil
investigasi terkait penyerobotan tanah itu. “Kami akan memantau proses hukumnya hingga tuntas,” terangnya. (Yadi
S)