Perdayai 15 Wanita Muda, Dukun Cabul Diringkus Polisi
BANDUNG, PATROLI
Ilustrasi |
Ari Mulyana menyusun strategi
melampiaskan nafsu birahinya. Pemuda 23 tahun tersebut mengaku 'ahli
supranatural' yang mampu menyembuhkan 'penyakit' klenik. Cara-cara menyeramkan
diungkapkan Ari kepada penyidik polisi saat memperdaya 15 perempuan muda korbannya.
Penuturan Ari saat menjalani
pemeriksaan ini disampaikan ulang oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP
Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa
(10/2/2015). "Pelaku datang ke rumah korban untuk mengobati bapak korban.
Pelaku mengeluarkan tiga batang paku dari perut bapak korban," ujar
Ngajib.
Setelah itu, Ari menyebutkan, kalau
tubuh korban dan ibu korban juga bersarang benda karena kena santet yang harus
segera dikeluarkan. Ari meminta korban yang masih di bawah umur itu masuk
kamar. Setelah itu dia melontarkan kalimat mengerikan yang membuat jantung
korban dagdigdug.
"Kalau ada arwah orang
meninggal menitipkan bayinya di rahim, terserah mau digugurkan bayinya atau
gimana? Kalau mau digugurkan harus mau meminum sperma. Tidak usah susah-susah
minta sperma ke bapak atau orang lain, dari Aa saja (pelaku), ridho da
ikhlas," ujar Ngajib menirukan ucapan dukun cabul bejat itu.
Lantaran korban takut dengan
perkataan Ari, korban mengikuti perintahnya. Ari pun bertindak keji mencabuli
korban. "Selain
korban, ada juga empat belas korban lainnya yang diperlakukan sama oleh
pelaku," ujarnya.
Menurut Ngajib, motif pelaku hanya ingin memperdayai
korban dengan berkedok sebagai 'ahli supranatural'. Semua korban yang berusia
14 hingga 29 tahun itu dipaksa berhubungan badan. Ari membuka praktik
pengobatan di rumah kontrakan, kawasan Cimahi, Kota Cimahi Utara, Jawa Barat.
Dia juga menerima panggilan ke rumah pasien.
Ari mengklaim memiliki ilmu supranatural. "Saya
turun-temurun bisa mengobati. Saya orang Banten," ucap Ari yang wajahnya
ditutup kupluk topeng.
Dia menyangkal kalau perbuatannya berlatar paksaan.
"Kami suka sama suka melakukannya. Enggak ada juga ritual-ritual,"
tutur Ari.
Kini Ari meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian korban, satu sajadah,
kemenyan, dua cincin batu akik, paku, jarum dan potongan kawat.
Ari dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 dan atau Pasal
76 E junto Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Yadi S)