Ulah PPTK Humas Setda Muratara, Pembayaran Pemasangan Iklan/ADV di Kebun
MURATARA,-- Ada-ada saja ulah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Humas Setda Muratara, Propinsi Sumatera Selatan, beberapa kali melakukan pembayaran berita Advertorial (Adv) dengan awak media di luar kantor. Bahkan, ada pembayaran dilakukan pihak Humas dengan awak media di kebun, Minggu lalu.
“Hari Jumat (23/12) sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah wartawan menunggu pencairan Adv di
Kantor Humas Muratara, ada salah satu media yang jumlah tagihanmya sekitar Rp
475 juta, duluan cair. Media tersebut oleh Pak Dedi Irawan selaku PPTK
Publikasi diajak bertemu di area kebun, di sana mereka melakukan pembayaran
tagihan berita Adv,” ungkap Usman,
wartawan Aspirasi Publik didampingi
Hasbullah, Angkaza.Com kepada PATROLI.
Dikatakannya, pada pembayaran tahap pertama dilakukan di rumah
PPTK sebanyak 65 media dan pembayaran ke dua, tepatnya Jumat (3/6) lalu sekitar
pukul 22.00 WIB, sebanyak 27 media cetak dan online dilakukan pembayaran di
Burza Hotel Kota Lubuklinggau. “Ada apa pembayaran Adv
hingga tidak
dilakukan di Kantor
Humas? Kenapa harus di kebun dan hotel? Apakah Kantor Humas tidak difungsikan
lagi atau sudah
pindah alamat?” ujarnya
Dijelaskannya, pembayaran Adv oleh pihak Humas telah terjadi diskriminasi terhadap media, di mana ada beberapa media dilakukan pembayaran 3 sampai 4 berkas tagihan Advertorial dengan jumlah tagihan sampai mendekati Rp 500 juta tanpa pemotongan. Ironisnya, bagi media yang tidak ada kesepakatan dengan pihak Humas hanya diberi satu Adv dengan total tagihan Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Itu pun dilakukan pemotongan karena tidak ada kesepakatan.
“Dengan adanya tebang pilih dan pembagian kue yang tidak merata maka kami mencurigai ada aroma korupsi oknum pejabat Humas. Tentunya yang diduga ikut bermain mata dengan oknum wartawan dalam penyerapan anggaran publikasi, dengan cara berbagi hasil pada pemasangan Adv,” terangnya.
Anehnya, dalam pembayaran Adv di Hotel Bursa pada Rabu (28/12) sebanyak 22 media tidak menandatangani di kuitansi dinas, hanya ada tanda tangan di kertas selembar tanpa cap media. Dengan cara kerja seperti itu, bagaimana bisa membuat SPJ. Jelas hal ini mal-administrasi.
”Soal tagihan di pemerintahan, apa pun bentuk dan tagihan, baik itu langganan koran maupun iklan dan Adv, pasti kita tanda tangan di kuitansi dinas disertai cap media, apalagi tagihan itu dalam satu berkas yang nilainya sampai Rp 4 juta harus memakai materai. Tapi, jika tidak seperti itu maka pembayaran Adv yang dilakukan pihak Humas yang tidak memakai kuitansi dinas patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ada Celah Korupsi
Hal lain, dikatakan sumber yang minta namanya jangan disebutkan, minggu lalu, soal penyerapan anggaran publikasi di Humas tahun 2016 di Anggaran Biaya Tambahan (ABT) mencapai sekitar Rp 2,1 milyar. Lantas, diduga ada persekongkolan antara oknum wartawan dan pihak Humas. Informasi ini pun diterima dari pegawai Humas.
“Soal dana Adv, semua pejabat di Humas, baik itu Kabag Humas lama maupun Kabag Humas baru dan PPTK, disinyalir bermain dengan porsi mereka yang dapat berbeda-beda. Bagi media yang jumlah tagihannya besar seperti tagihan senilai Rp 175 juta sampai Rp 500 juta, jika dibayar tanpa ada potongan maka mereka harus membuat kesepakatan. Jadi, berapa uang untuk oknum pegawai Humas? Apabila tidak mau maka tagihan sebesar itu akan dipotong 75%. Nah, disinilah diduga ada celah di mana oknum Humas bisa bermain dan korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Aan Andrian, Kabag Humas Setda Muratara, saat ditanya PATROLI, minggu lalu, di Hotel Bursa, soal tagihan Adv diduga ada permainan kotor oknum Humas dari Kabag Humas lama sampai Kabag Humas baru dan PPTK dengan media, dirinya malah membantah keras dan mengaku hal itu tidak ada.
“Kamu itu mau ngemop saya, jadi pertemuan ini kita batalkan saja dan tidak ada gunanya. Saya datang ke sini untuk mengadakan pertemuan dengan kawan-kawan media guna mencari win win solution atau kesepakatan menang/menang untuk persoalan tersebut,” tegasnya.
Kemudian, dalam ruangan rapat, sebelum
rapat dimulai, Kabag
Humas melontarkan kata dengan nada keras dan lantang di hadapan wartawan. ”Jika
masalah ini dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan Saya yang terbuang, tapi PPTK yang terbuang. Karena aku tidak menandatangani
SPJ dan saya pun baru menjabat Kabag Humas,” ujarnya sambil menunjuk ke arah PPTK. (Toni)