Monday, May 12 2025

Walah, Prona di Desa Bampres Tarifnya Rp 450 Ribu!

MUSIRAWAS,-- Warga Desa Bampres, Kec. Tuah Negeri, Kab. Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan mengeluhkan pembuatan sertifkat tanah melalui program prona (Proyek Nasional Agraria) yang terlalu mahal. Pasalnya, program yang seharusnya gratis nyatanya dibanderol Rp. 450 ribu per-orang oleh pemerintah desa setempat.
Ruslan, warga Desa Bampres saat dikonfirmasi wartawan minggu lalu melalui ponsel No.082302362xxx mengatakan, di Desa Bampres, pembuatan sertifikat tahun ini melalui prona berjumlah 649 sertifikat. Tapi dirinya belum tahu berapa sertifikat yang sudah jadi atau yang sudah diterima masyarakat.

Kemudian, kades tidak melibatkan masyarakat untuk diajak musyawarah tentang biaya Rp.450 ribu tersebut, seharusnya warga diajak musyawarah dalam hal itu.  “Masyarakat tidak mau ikut prona, karena biaya yang dikenakan terlalu tinggi, yakni Rp.450 ribu. Dalihnya biaya tersebut untuk ketua RT, Kadus, Ketua BPD dan kades,” ujarnya.
Sementara itu, Sugiato, Kades Bampres ketika dikonfirmasi wartawan, minggu lalu membenarkan soal biaya pembuatan sertifikat melalui prona persertifikat dimintai biaya sebesar Rp. 450 ribu, dengan dalih untuk gaji RT, panitia dan biaya materai.
“Emang benar buat sertifikat menurut program prona itu tidak dikenakan biaya, tapi proses pemberkasan itu butuh materai, jika tidak ada materai sertifikat tidak jadi. Masyarakat tahunya hanya gratis, “ ungkapnya.
Dikatakannya, saat ada prona masyarakat belum ada yang mendaftar, ketika program prona itu turun baru lah masyarakat buat kesepakatan bersama, sehingga pembuatan sertifikat ditetapkan  Rp.450 ribu persertifikat.
“Soal biaya sebesar itu sudah ada kesepakatan dan kita buat secara tertulis, dengan rincian untuk biaya materai, honor panitia dan proses pemberkasan. Kemudian, saya sudah dipanggil pihak BPN Musirawas tentang biaya pembuatan sertifikat tersebut, namun semuanya sudah clear. Tapi untuk biaya Rp.450 ribu menurut saya itu manusiawi,” ujarnya.
M. Syahrir, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Musirawas, saat dikonfirmasi wartawan, minggu lalu, diruang kerjanya mengatakan, di Desa Bampres tahun 2016 ini oleh BPN sudah mengeluarkan sertifikat melalui prona berkisar 600 dan hal itu sudah dilakukan secara prosedur.

“Untuk biaya prona dari pihak BPN nol, tapi perlu diingat secara teknis ada 4 kewenangan yang ditanggung biayanya oleh negara, yakni pengukuran, pembuatan gambar peta tanah, pembuatan tanda batas tanah dan register tanah. Dan ada 4 poin yang mesti ditanggung masyarakat, meliputi pembelian materai, photo copy penggadaaan dokumen, honor saksi dan PBHTB. Artinya tak sepenuhnya gratis dalam pembuatan sertifikat dengan program prona, ada biaya yang mesti dikeluarkan oleh masyarakat. Kami menjamin BPN tak melakukan pungutan apapun,ujarnya. (Antoni). 
Powered by Blogger.