Walah, Prona di Desa Bampres Tarifnya Rp 450 Ribu!
MUSIRAWAS,-- Warga Desa
Bampres, Kec.
Tuah
Negeri, Kab. Musirawas,
Propinsi Sumatera Selatan mengeluhkan pembuatan sertifkat tanah melalui program
prona (Proyek Nasional
Agraria) yang terlalu mahal. Pasalnya, program yang seharusnya gratis
nyatanya dibanderol Rp. 450 ribu per-orang oleh pemerintah desa setempat.
Ruslan, warga Desa Bampres saat dikonfirmasi wartawan minggu lalu melalui
ponsel No.082302362xxx mengatakan, di Desa Bampres, pembuatan
sertifikat tahun ini melalui prona berjumlah 649 sertifikat. Tapi dirinya belum
tahu berapa sertifikat yang sudah jadi atau yang sudah diterima masyarakat.
Kemudian, kades tidak
melibatkan masyarakat untuk diajak musyawarah tentang biaya Rp.450 ribu tersebut,
seharusnya warga diajak musyawarah dalam hal itu. “Masyarakat tidak mau ikut prona, karena
biaya yang dikenakan terlalu tinggi, yakni Rp.450 ribu. Dalihnya biaya tersebut
untuk ketua RT, Kadus, Ketua BPD dan kades,” ujarnya.
Sementara itu, Sugiato, Kades Bampres ketika dikonfirmasi wartawan, minggu
lalu membenarkan soal biaya pembuatan sertifikat melalui prona persertifikat dimintai
biaya sebesar Rp. 450 ribu, dengan dalih untuk gaji RT, panitia dan biaya
materai.
“Emang benar buat sertifikat menurut program prona itu tidak dikenakan biaya,
tapi proses pemberkasan itu butuh materai, jika tidak ada materai sertifikat
tidak jadi. Masyarakat tahunya hanya gratis, “ ungkapnya.
Dikatakannya, saat ada prona masyarakat belum ada yang mendaftar, ketika
program prona itu turun baru lah masyarakat buat kesepakatan bersama, sehingga
pembuatan sertifikat ditetapkan Rp.450
ribu persertifikat.
“Soal biaya sebesar itu sudah ada kesepakatan dan kita buat secara
tertulis, dengan rincian untuk biaya materai, honor panitia dan proses
pemberkasan. Kemudian, saya sudah dipanggil pihak BPN Musirawas tentang biaya
pembuatan sertifikat tersebut, namun semuanya sudah clear. Tapi untuk biaya
Rp.450 ribu menurut saya itu manusiawi,” ujarnya.
M. Syahrir, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Musirawas, saat dikonfirmasi
wartawan, minggu lalu, diruang kerjanya mengatakan, di Desa Bampres tahun
2016 ini oleh BPN sudah mengeluarkan sertifikat melalui prona berkisar 600 dan
hal itu sudah dilakukan secara prosedur.
“Untuk biaya prona dari pihak BPN nol, tapi perlu diingat secara teknis
ada 4 kewenangan yang ditanggung biayanya oleh negara, yakni pengukuran, pembuatan
gambar peta tanah, pembuatan tanda batas tanah dan register tanah. Dan ada 4
poin yang mesti ditanggung masyarakat, meliputi pembelian materai, photo copy
penggadaaan dokumen, honor saksi dan PBHTB. Artinya tak sepenuhnya gratis dalam
pembuatan sertifikat dengan program prona, ada biaya yang mesti dikeluarkan oleh
masyarakat. Kami menjamin BPN
tak melakukan pungutan
apapun,” ujarnya.
(Antoni).