Awas! Bakso Celeng Diduga Masih Beredar
Meski Pabriknya Sudah Digerebek
BANDUNG, PATROLI
Petugas Kesehatan saat memeriksa bakso yang diduga dicampur olahan babi hutan |
Hati-hati dengan bakso yang Anda
makan. Salah memilih bisa-bisa bakso yang dikonsumsi adalah racikan T dan B.
Pasangan suami istri ini sudah enam bulan membuat bakso dicampur olahan babi
hutan alias celeng. Namun akhirnya bisnis curangnya itu terbongkar kepolisian, sehingga
Kamis (12/2) kemarin jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Buah
Batu menggerebek pabrik rumahan di Jalan Cijawura Hilir, RT 07 RW 10, Kelurahan
Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Bandung.
"Pengakuan tersangka T ini
(membuat bakso celeng) sudah sejak enam bulan lalu," kata Kapolrestabes
Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jumat
(13/2).kemaren.
Dalam penggerebekan tersebut,
polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya daging celeng seberat 140
kilogram, daging sapi seberat 40 kilogram, bakso daging oplos seberat 40
kilogram dan satu alat pendingin atau freezer ukuran besar untuk menyimpan
daging.
Yoyol meneruskan, daging itu
didapatkan tersangka dari Bekasi atau Jakarta. Saat ini, penyidik masih
menelusuri pemasok daging celeng kepada tersangka. Berdasar pengakuan,
tersangka telah menjual daging celeng yang dilumuri darah sapi agar berbau
daging sapi hampir 7 bulan. "Untuk omzet kita
belum mengetahui. Kalau motifnya, mencari keuntungan lebih," jelas Yoyol.
Tati yang berasal dari Bekasi
mengungkap dalam sehari dirinya bisa menjual sampai 80 kg daging babi. Dirinya
mengakui, bahwa daging yang dipasok berasal dari kota Bekasi.
Setiap kilo daging babi yang
dijualnya, Tati meraup keuntungan di atas Rp10 ribu. "Modal Rp37 ribu,
dijual Rp50 ribu per kilonya," tuturnya.
Dirinya menyatakan, tidak
memproduksi daging itu setiap hari. Produksi baru dilakukan jika ada sisa dari
daging yang dijualnya. Dari sisa daging itu, dalam sehari Tati dapat
memproduksi 10 hingga 12kg baso. "Kadang bikin, kadang enggak. Kalau bikin
bisa 10-12 kilo sehari," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Tati dijerat
Pasal 135 dan 136 UU No 18 2012 tentang Pangan yang ancaman hukumannya dua
tahun penjara. (Yadi S)