Alih Kelola SMA/SMK, Komisi V Konsultasi ke Kemendiknas
BANDUNG, PATROLI,--
Menghadapi alih kelola SMA/SMK oleh pemerintah provinsi yang akan mulai
dilaksanakan pada tahun 2017 sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
sebagaimana dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa
Barat menyatakan kesiapannya.
Hal I ini mengemuka saat Komisi V melakukan kunjungan
konsultasi ke Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di Jakarta (12/2) dengan didampingi pejabat Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat. “Dari laporan
Dinas Pendidikan yang kami terima, proses P3D alih kelola SMA/SMK oleh provinsi
sudah rampung, bahkan gubernur sendiri menyatakan kesiapan Jabar untuk
melaksanakan amanat UU tersebut lebih cepat dari seharusnya,” demikian dikatakan Wakil Ketua
Komisi V Yomanius Untung.
Namun Untung juga mengakui pengalihan ini akan
berimplikasi bertambahnya beban anggaran
di provinsi, termasuk perlu upaya ekstra untuk meningkatkan hasil uji
kompetensi guru serta menyiapkan sarana dan prasarana baru. Untung mengarisbawahi kebijakan
kab/kota yang sebelum ambil alih kelola ini telah menggratiskan biaya SMA/SMK
seperti di Purwakarta contohnya.
Menurutnya,
ini pun akan berimplikasi terhadap
anggaran di provinsi, belum lagi masalah TPP tenaga pengajar yang jumlahnya
tidak sedikit, padahal provinsi pun memiliki prioritas anggaran untuk sektor
yang lain yang tidak kalah penting. “Menggratiskan
biaya sekolah, tapi
berakibat pada penurunan mutu dan
kesiapan sarana prasarana tentunya tidak kita kehendaki.”
Karena itulah, menurut Untung, pihaknya berharap adanya kebijakan
yang terkoordinasi antara Kemendikbud dan dinas pendidikan baik di provinsi
maupun kabupaten/kota.
Selain hal tersebut, Komisi V juga meminta penjelasan
terkait mekanisme bantuan untuk Ruang Kelas baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru
(USB) karena selama ini menurut Untung ada anggaran dari pusat yang langsung diberikan ke satuan
pendidikan tanpa melalui provinsi terlebih dahulu.
Menanggapi apa yang dikemukakan Untung, Sekretaris Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Dr. Thamrin Kasman, SE, M.Si mengatakan, terkait alih kelola ini perlu
benar-benar dicek penyerahan dan penerimaan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari
kab/kota ke provinsi, termasuk dokumen persyaratan pengalihan pengelolaannya.
“Untuk melaksanakan amanat UU ini, kami sudah melakukan
proses, menerima aspirasi dan masukan serta melakukan sosialisasi kepada
kab/kota. Namun memang ada beberapa keberatan dari pihak kab/kota terkait
pengalihan kelola ini,” ucap Thamrin.
Namun pada dasarnya, lanjut Thamrin, bagaimana memberikan kepastian kepada
masyarakat bahwa pemerintah akan memenuhi kewajibannya sehingga masyarakat bisa
menikmati haknya untuk sekolah di setiap jenjang pendidikan.
Terkait pembangunan RKB/USB, Thamrin mengatakan, mekanismenya dilihat dari
sebaran jumlah siswa dan kebutuhan ruang baru. “Tidak ada bantuan langsung atau pendekatan langsung kepada
satuan pendidikan sebagaimana dikatakan. Kami melakukan itu berdasarkan data
yang tentunya harus valid.”
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi V Maman
Abdurachman mengingatkan pusat yang menurutnya selalu menganggap tidak ada
masalah terutama di Jawa. Padahal menurut Maman kondisinya tidak seperti itu. “Pemerintah Pusat selalu berpikir di
Jawa tidak ada masalah, padahal di pinggiran-pinggiran atau di daerah
perbatasan angka putus sekolah masih tinggi dan kondisinya memprihatinkan.”
Menurut Maman,
hal itu disebabkan ketersiaan ruang belajar yang tidak proporsional
dengan jumlah siswa yang membutuhkan. Selain
hal tersebut, pada konsultasi dengan Dirjen Dikdasmen ini mengemuka pula
masalah tenaga honorer sebagai akibat tidak meratanya distribusi tenaga
pengajar PNS yang ada, terlalu terpusat serta dana BOS yang disalahartikan
sehingga memunculkan banyak tenaga honorer yang akhirnya tidak mendapatkan penghargaan yang sesuai. (Kuswandi)