Alih Kelola SMA/SMK, Komisi V Konsultasi ke Kemendiknas

BANDUNG, PATROLI,-- Menghadapi alih kelola SMA/SMK oleh pemerintah provinsi yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2017 sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi Jawa Barat  sebagaimana dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya.

Hal I ini mengemuka saat Komisi V melakukan kunjungan konsultasi ke Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta (12/2) dengan didampingi pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. “Dari laporan Dinas Pendidikan yang kami terima, proses P3D alih kelola SMA/SMK oleh provinsi sudah rampung, bahkan gubernur sendiri menyatakan kesiapan Jabar untuk melaksanakan amanat UU tersebut lebih cepat dari  seharusnya,” demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi V Yomanius Untung.
Namun Untung juga mengakui pengalihan ini akan berimplikasi  bertambahnya beban anggaran di provinsi, termasuk perlu upaya ekstra untuk meningkatkan hasil uji kompetensi guru serta menyiapkan sarana dan prasarana baru. Untung mengarisbawahi kebijakan kab/kota yang sebelum ambil alih kelola ini telah menggratiskan biaya SMA/SMK seperti di Purwakarta contohnya.
Menurutnya, ini pun akan berimplikasi terhadap anggaran di provinsi, belum lagi masalah TPP tenaga pengajar yang jumlahnya tidak sedikit, padahal provinsi pun memiliki prioritas anggaran untuk sektor yang lain yang tidak kalah penting. “Menggratiskan biaya sekolah, tapi berakibat  pada penurunan mutu dan kesiapan sarana prasarana tentunya tidak kita kehendaki.”
Karena itulah, menurut Untung, pihaknya berharap adanya kebijakan yang terkoordinasi antara Kemendikbud dan dinas pendidikan baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain hal tersebut, Komisi V juga meminta penjelasan terkait mekanisme bantuan untuk Ruang Kelas baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB) karena selama ini menurut Untung ada anggaran  dari pusat yang langsung diberikan ke satuan pendidikan tanpa melalui provinsi terlebih dahulu.
Menanggapi apa yang dikemukakan Untung, Sekretaris Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Dr. Thamrin Kasman, SE, M.Si mengatakan, terkait alih kelola ini perlu benar-benar dicek penyerahan dan penerimaan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kab/kota ke provinsi, termasuk dokumen persyaratan pengalihan pengelolaannya.
“Untuk melaksanakan amanat UU ini, kami sudah melakukan proses, menerima aspirasi dan masukan serta melakukan sosialisasi kepada kab/kota. Namun memang ada beberapa keberatan dari pihak kab/kota terkait pengalihan kelola ini,” ucap Thamrin.
Namun pada dasarnya, lanjut Thamrin, bagaimana memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemerintah akan memenuhi kewajibannya sehingga masyarakat bisa menikmati haknya untuk sekolah di setiap jenjang pendidikan.
Terkait pembangunan RKB/USB, Thamrin mengatakan, mekanismenya dilihat dari sebaran jumlah siswa dan kebutuhan ruang baru. “Tidak ada bantuan langsung atau pendekatan langsung kepada satuan pendidikan sebagaimana dikatakan. Kami melakukan itu berdasarkan data yang tentunya harus valid.”
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi V Maman Abdurachman mengingatkan pusat yang menurutnya selalu menganggap tidak ada masalah terutama di Jawa. Padahal menurut Maman kondisinya tidak seperti itu. “Pemerintah Pusat selalu berpikir di Jawa tidak ada masalah, padahal di pinggiran-pinggiran atau di daerah perbatasan angka putus sekolah masih tinggi dan kondisinya memprihatinkan.”

Menurut Maman, hal itu disebabkan ketersiaan ruang belajar yang tidak proporsional dengan jumlah siswa yang membutuhkan. Selain hal tersebut, pada konsultasi dengan Dirjen Dikdasmen ini mengemuka pula masalah tenaga honorer sebagai akibat tidak meratanya distribusi tenaga pengajar PNS yang ada, terlalu terpusat serta dana BOS yang disalahartikan sehingga memunculkan banyak tenaga honorer yang akhirnya  tidak mendapatkan penghargaan yang sesuai. (Kuswandi)
Powered by Blogger.