Salah Desain Proyek Jembatan Mandi Aur, Dinding Penahan Oprit Retak Parah
MUSIRAWAS, PATROLI,-- Dinas PU Bina Marga Kab. Musirawas, Propinsi
Sumsel di tahun 2015 melaksanakan proyek Jembatan Mandi Aur
tahap III, di Kec. Muara Kelingi, Kab. Musirawas, dengan jumlah dana Rp
10.587.000.000,00. Di mana desain Jembatan Mandi Aur diduga ngawur/salah alias
lemah dan hasil pekerjaan proyek pembangunan jembatan itu pun penuh dengan
kejanggalan.
Berdasarkan
pantauan PATROLI di lokasi tersebut, terlihat hasil pekerjaan proyek jembatan
tahap III seperti pembuatan dinding sayap jembatan kiri kanan penahan
oprit sudah retak parah. Untuk pengkoralan
di atas oprit, belum dihamparkan, bahkan proyek ini saat memasuki bulan Januari 2016, masih dalam tahap
pengerjaan dan belum selesai. Terlihat alat berat seperti stombal sedang melakukan
pekerjaan pemadatan oprit sehingga proyek jembatan ini terlambat dalam
penyelesaiannya.
Sementara itu,
menurut warga yang tidak mau namanya disebutkan, saat melintasi jembatan itu pada PATROLI, minggu
lalu, jembatan ini dibangun bertahap. Kalau tidak salah, sudah tiga kali
dikerjakan. Setahu dirinya, proyek jembatan di tahun ini adalah membangun dinding jembatan dan penimbunan
tanah.
“Proyek jembatan
tahap III ini mulai dikerjakan pada tahun 2015 dan sampai Januari 2016 masih dalam tahap dikerjakan dan belum selesai. Nampak para pekerja melakukan pemadatan tanah dengan mengunakan
alat berat stombal. Selain itu, dinding sayap kiri kanan jembatan sudah
mengalami retak parah dan dinding itu
ditahan dengan kayu agar tidak
ambruk. Begitu juga, tanah yang dipakai untuk
timbunan mulai dari bawah sampai ke atas, memakai tanah liat (tanah merah)
dan tidak menggunakan tanah lain seperti pasir urug,” ujarnya.
Sedangkan Hartoni
Ahmad Khan, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi
Pejuang 45 yang biasa disebut LAKI Kota Lubuklinggau dan Kabupaten
Musirawas melalui Sekretaris Ahlul Fajri dan didampingi Imam Kusnadi, saat
ditanya PATROLI, minggu lalu, mengatakan proyek pembangunan Jembatan Mandi Aur, Kec. Muara Kelingi, Kab. Musirawas, Propinsi Sumatera
Selatan merupakan akses jalan Kec. Muara
Kelingi menuju ke Kec.
Megang Sakti.
Proyek ini sudah
dilaksanakan tiga tahap, dengan menghabiskan dana puluhan milyar rupiah. Tahap
pertama di tahun 2013, tahap ke dua di tahun 2014 dianggarkan Rp 11 milyar dan
tahap ke tiga tahun 2015 dianggarkan kembali dengan dana sebesar Rp 10,5 milyar. Sumber dananya dari
APBD Musirawas. Di mana pada pekerjaan dinding kiri kanan penahan oprit sudah
retak parah.
Salah Desain
Hal ini akibat
desain pada proyek ini ngawur alias lemah/salah, seperti pembuatan dinding
panahan oprit dengan tinggi hampir 2 meter dan panjang berkisar 10 meter
dipasang dengan pasangan tegak, dengan memakai pasangan batu saja dan tidak dicor. Dengan
teknis seperti itu, dinding penahan
oprit tidak akan kuat dan tinggal menghitung hari saja dinding tersebut akan segera
ambruk.
“Dinding jembatan
penahan oprit supaya kuat dan tahan lama seharusnya dicor memakai besi dan dibuat agak miring. Lalu,
dipasang pipa buang air yang merata. Dengan desain semacam ini, saya rasa
dinding penahan oprit akan kuat dan kokoh,” ungkapnya.
Dikatakannya, oprit
yang digunakan ada aturannya, tanah yang dipakai untuk tanah timbunan paling
bawah harus memakai pasir urug, di atas pasir urug dilapisi dengan tanah yang
bagus dan selanjutnya lapisan paling atas dihamparkan dengan koral.
“Nah, kalau oprit
yang dilaksanakan di proyek Jembatan Mandi Aur, mulai dari lapisan paling bawah
sampai atas menggunakan tanah merah saja. Menurut saya pengerjaan yang dilakukan seperti itu diduga
pekerjaan yang ngawur dan tidak menurut aturan oprit standar PU,” tegasnya.
Ditindaklanjuti Proses Hukum
Ditambahkannya,
pihak kontraktor sudah tidak profesional alias nakal dalam pelaksanaan proyek
karena melanggar kontrak kerja yang
disepakati. Di mana mengerjakan proyek jembatan ini dengan tidak tepat waktu alias molor.
“Perlu diketahui
tahun 2014 proyek jembatan tahap II
dikerjakan tidak tepat waktu dan masuk bulan Januari 2015 proyek ini masih
dalam tahap dikerjakan. Dan tahap III tahun 2015 proyek jembatan ini dilanjutkan
kembali, namun penyakit molor ini terulang kembali. Karena pihak rekanan
mengerjakan proyek ini molor lagi dan di bulan Januari 2016 proyek itu tetap dikerjakan,” paparnya.
Diutarakannya, LSM
LAKI meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah proyek Jembatan
Mandi Aur yang telah menelan dana milyaran rupiah dan diduga proyek ini
bermasalah.
“Kita mengharapkan
dari pihak penegak hukum, baik itu dari
Tipikor Polres Mura, Tipikor Polda Sumsel, Kejari Kota Lubuklinggau maupun Kejati Sumsel, untuk turun. Juga menyikapi
serta mengusut dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut dan memproses
masalah ini ke jalur hukum,” pintanya.
Sementara
Peri Agustian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Mandi Aur
tahap III, saat ditemui di kantornya, sedang tidak ada di tempat. Ketika dihubungi
melalui hp No. 082186211xxx, nampaknya tidak dapat dihubungi. (Toni)