Limbah IPLC Disedot Mobil Tinja: RSU Mitra Idaman Kantongi Izin Operasional, Tapi UPL dan UKL Bodong
BANJAR,-- Rumah Sakit Umum
(RSU) Mitra Idaman Kota Banjar Patroman, Jawa Barat, merupakan rumah sakit
swasta, berdomisili di Jln. Sudiro W, No. 57, Kota Banjar. RS ini awalnya hanya
klinik bersalin Pimpinan dr. Djadja Kosnendar, Sp. OG. Namun, kini RS tersebut
dinaikkan statusnya menjadi RS Umum Mitra Idaman kelas D di bawah Pimpinan dr.
H. Suripto, SpB (dengan jabatan direktur) yang diwakili anaknya, Adi Jaka F.
SE., MM.
Dilihat berdasarkan dokumen, RS Mitra
Idaman telah terakreditasi kelas tipe D, terdaftar sejak tanggal
29/08/2013 dengan Nomor Surat Izin 441/Kpts.-Dinkes/2014. Surat izin
tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar tertanggal 24/07/2014
dengan sifat sementara dan berlaku sampai dengan tahun 2015.
Tetapi, amat disesalkan, di balik
kelengkapan bukti surat perizinan sebagaimana tercantum tersebut, rupanya RS
Mitra Idaman Kota Banjar diduga kuat dalam melakukan aktivitas usahanya sama
sekali tidak mengantongi surat dokumen izin Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL-UPL).
Tak ayal, kritikan pedas pun dilayangkan
sejumlah pihak. “Hal ini ironis sekali. Bukankah dasar dikeluarkanya surat izin
operasional (SO) rumah sakit, apa pun itu bentuknya, harus didasari surat izin
lingkungan,” tegas Ketua Umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia
(LPLHI), Mugni Anwari ketika dihubungi
PATROLI via telepon, belum lama ini.
Dijelaskannya, RS Mitra Idaman dinilai
menghalalkan segala cara untuk keberlangsungan binis dan usahanya tanpa
memperhatikan kesehatan lingkungan. Faktanya, ujar Mugni, RS Mitra Idaman sama
sekali tak memiliki instalasi pengelolan air limbah (IPAL). “Bahkan, tertangkap
mata, mobil pengangkut tinja milik Kantor Dinas Ciptakarya, Kebersihan
Lingkungan Hidup (DCKTLH) Kota Banjar dipakai untuk tranportasi penyedotan
limbah medis cair yang dihasilkan RS Mitra Idaman. Lantas, entah seperti apa
nota kesepahaman (MoU) antara RS Mitra
Idaman dan Kantor DCKTLH Kota Banjar,” katanya setengah bertanya.
Terkesan Dipaksakan
Hal ini sungguh ironis, pihaknya melihat
bukti surat pernyataan MoU yang dibuat DCKTLH Kota Banjar, yang
ditandatangani Kadis Yoyo Suharyono
dan RS Mitra Idaman Kota Banjar. “Surat
MoU tersebut terkesan dipaksakan dan tidak
tertera paraf kasi dan kabid. Kami menilai
Surat MoU tersebut tidak jelas ke mana arahnya di mana pasal demi pasal terkesan ada rekayasa.
Banyak kerancuan dalam pembuatan Surat
MoU tersebut sehingga patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Faktanya lagi,
Kadis DCKTLH Kota Banjar, Yoyo
Suharyono menyatakan bahwa pasal demi
pasal singkatnya hanya menjelaskan tentang kesanggupan dalam melakukan
pengelolaan limbah IPLT. “Dalam Surat MoU tersebut, Yoyo Suharyono tidak menyebutkan kesanggupan dalam melakukan
pengelolaan limbah cair (IPLC),” bebernya.
Dalam hal ini, disampaikan Mugni Anwari, warga masyarakat
Kota Banjar pada umumnya agar mengetahui
bahwa limbah medis cair (ILPLC) yang disedot dan diangkut mobil tinja milik Kantor
DCKTLH Kota Banjar tersebut dibuang ke
tempat pembuangan sampah (TPA) di wilayah Desa Cibeureum, Kec. Banjar,
Kota Banjar.
“Limbah tersebut juga disatukan di bak penampungan
limbah tinja. Berdasarkan pantauan kami di lokasi TPA, limbah medis dan limbah
tinja ini tanpa dilakukan pengolahan sama sekali dan biarkan berceceran. Sehingga,
bercampur aduk dengan limbah licit,” tegasnya.
Diutarakan oleh narasumber yang tidak mau
disebutkan namanya kepada PATROLI, beberapa waktu lalu, bahwa istrinya dr.
Djadja Kosnendar, Sp. OG saat dipertanyakan
RS Mitra Idaman apakah benar atau
tidak memiliki IPAL dan Izin UPL/ UKL?
Lantas, apakah benar Surat MoU RS Mitra Idaman dan DCKTLH tidak jelas ? Ia
pun mengatakan biarkan saja, pusing- pusing amat. “Paling juga RS Mitra Idaman
ditutup. Coba pertanyakan saja, siapa yang memiliki saham terbesar di RS Mitra
Idaman,” ujarnya.
(JH 898)