KBU Makin Kritis, Tegakkan Perda!
BANDUNG BARAT,-- Kondisi
alam di Kawasan Bandung Utara (KBU) semakin kritis akibat pembangunan yang
semakin gencar.
DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jabar, Kabupaten
Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi, untuk bersikap
tegas dalam menegakkan peraturan daerah terkait dengan KBU.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga, meminta
pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota yang bersangkutan untuk memeriksa
kembali perizinan dan kesesuaiannya dengan tata ruang, terhadap semua bangunan
di KBU, termasuk sejumlah rencana pembangunan dan renovasi baru.
Yod Mintaraga pun menyontohkan khawatir dengan rencana
pembangunan SPBU di Jalan Setiabudi menuju Lembang. Ia menilai lahan yang akan
digunakan untuk pembangunan tersebut merupakan kawasan konservasi.
"Perda KBU sudah ada, RDTR juga. Kalau menyalahi,
bongkar saja, kenapa enggak," kata Yod Mintaraga, Minggu (26/11/2017).
Ia mengatakan awalnya pengelola tempat tersebut mengajukan
izin kepada pemerintah untuk merenovasi SPBU. Namun berdasarkan informasi yang
didapatnya dari masyarakat, di area tersebut dilakukan pembangunan baru
sehingga diduga sudah menyalahi perizinan awalnya. "Renovasi dengan
membangun badu kan beda," katanya.
Hal seperti ini, kata Yod Mintaraga, yang sering dikeluhkan
masyarakat. Termasuk perizinan sejumlah hotel atau apartment di KBU yang
bermasalah sehingga harus disegel dan akhirnya pembangunannya dihentikan. Masalah
pun sering terjadi saat fungsi bangunan di KBU berubah.
Oleh karena itu, Yod Mintaraga meminta pemerintah tidak
main-main dalam menjaga KBU. Peraturan yang ada harus ditegakkan karena kawasan
tersebut sangat strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan di cekungan
Bandung. Jika tidak dijaga, akan menimbulkan bencana.
"Harus segera direspons, diambil langkah-langkah sesuai
peraturan dan perundang-undangan. Kalau perlu dibongkar, bongkarlah. Karena ini
masalah lingkungan hidup dan ketegasan pemerintah," katanya.
Yod Mintaraga menambahkan, kawasan konservasi lindung harus
dijaga agar fungsinya sebagai kawasan resapan sekaligus sumber air dan
penghasil oksigen tidak terganggu.
"Ada zona yang tidak boleh dibangun. Kalaupun boleh,
ada yang sesuai peruntukannya. Kalau enggak cocok, ya bongkar sama pemerintah
yang punya otoritas," katanya. (*)