Abubakar Jadi Ketua YMMB Balad Cirebon Picu Kisruh

Diduga Tanpa SK Kemenkum HAM

CIREBON, PATROLI--Orang tua murid dibikin bingung dan tak jelas nasib anak-anaknya, kegiatan belajar mengajar (KBM) jadi terganggu, banyak orang tua murid dan bahkan guru yang mengeluh atas permasalahan  yang tak kunjung usai ini. Pada tanggal 19 Februari 1986 dibuat Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Muta’Alimin yang dilakukan oleh H. Abu Bakar Sidiq.

Seiring berjalannya waktu dan  majunya pendidikan di negara kita, segala prosedur dan mekanisme pun ditempuh demi mendapat nilai atau terakreditasi yang layak untuk sekolah tersebut. Lantas, para pengurus memperbaharui susunan anggota karena statusnya sudah lama dan kerap ditolak jika hendak mengajukan proposal atau permintaan bantuan ke pusat. Sehingga, para pengurus segera memperbaharuinya.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) No. AHU-04665.50.10.2014. pada tanggal 18 Agustus 2014 mengesahkan Badan Hukum Yayasan Miftahul Muta’Alimin Balad (YMMB) Dukupuntang, Cirebon dengan nomor pendaftaran 5014081232100198 telah sesuai persyaratan pengesahan badan hukum yayasan. Jadi, ditetapkan bahwa Ketua Umum Ir. H. Saeful Bahri dan anggota beserta pengurus lainnya.
Namun, keputusan ini secara tidak langsung agaknya tidak disetujui oleh H. Abu Bakar Sidiq. Seiring berjalannya waktu, berdirilah gedung baru yang berjarak kurang lebih 300 m dari gedung yayasan yang lama. Lalu, tanpa bermusyawarah  lebih dulu, ia memberikan surat edaran pemberitahuan ke semua orang tua murid, bahkan  dengan tembusan ke Kantor Kemenag  Cirebon. Saat ditemui PATROLI, Kepala Dinas Kemenag Cirebon mengaku bahwa ia tidak pernah menerima surat tembusan tersebut.
Dan tepatnya pada hari Senin (19/10), H. Abubakar Sidiq melakukan penggiringan murid dan guru untuk segera pindah ke gedung baru. Namun, setelah dikonfirmasi PATROLI, H. Abu Bakar Sidiq yang mengaku ketua dari yayasan tersebut tidak bisa menunjukkan SK pengangkatannya. Dan hanya bisa mengeluarkan Akta Yayasan yang dibuatnya pada tahun 1986.
Lantas, PATROLI segera meluncur ke Kantor Kemenag Cirebon untuk menanyakan solusi terbaik apa yang harus diambil agar permasalahan ini selesai. ”Ini adalah permasalahan keluarga. Jadi, diselesaikan secara kekeluargaan saja,” jawab Kepala Dinas Kemenag Cirebon dengan nada santai.
Padahal, ini bukan hanya masalah keluarga saja, karena dampaknya sampai ke masyarakat umum dan para murid. Jadi, membutuhkan perhatian yang serius dan ketegasan dari pihak terkait, harus berani menindak tegas dan menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu, meskipun itu bawahannya (H. Abu Bakar Sidiq).
Dan  Kepala Madrasah, Hj. Quraisyin, S.Pd.I (istri dari H. Abu Bakar Sidiq) diduga melakukan pencairan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sempat tertunda atau mengendap selama berbulan-bulan. Di mana pengambilan dana BSM pada tanggal 23 Desember 2014 dibagikan  tanggal 1 September 2015. Selanjutnya, pengambilan pada tanggal 5 Juni dibagikan pada 12 September 2015. Hasil print out dari data BRI ada sebanyak 109 anak, namun yang tertera pada laporan hanya ada 101 anak. Ada apa?
 ”Masyarakat Balad sendiri menginginkan permasalahan ini cepat selesai. Dan bagi instansi terkait harap memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang membuat kisruh dan mengatasnamakan Ketua Yayasan,” ujar salah satu anggota yayasan pada PATROLI dan diamini anggota lainnya. (One-to)

Powered by Blogger.