Abubakar Jadi Ketua YMMB Balad Cirebon Picu Kisruh
Diduga Tanpa SK Kemenkum HAM
CIREBON,
PATROLI--Orang tua murid
dibikin bingung dan tak jelas nasib anak-anaknya, kegiatan belajar mengajar
(KBM) jadi terganggu, banyak orang tua murid dan bahkan guru yang mengeluh atas
permasalahan yang tak kunjung usai ini. Pada
tanggal 19 Februari 1986 dibuat Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Islam
Miftahul Muta’Alimin yang dilakukan oleh H. Abu Bakar Sidiq.
Seiring berjalannya waktu dan majunya pendidikan di negara kita, segala
prosedur dan mekanisme pun ditempuh demi mendapat nilai atau terakreditasi yang
layak untuk sekolah tersebut. Lantas, para pengurus memperbaharui susunan
anggota karena statusnya sudah lama dan kerap ditolak jika hendak mengajukan proposal
atau permintaan bantuan ke pusat. Sehingga, para pengurus segera
memperbaharuinya.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Menkum HAM) No. AHU-04665.50.10.2014. pada tanggal 18 Agustus 2014 mengesahkan
Badan Hukum Yayasan Miftahul Muta’Alimin Balad (YMMB) Dukupuntang, Cirebon
dengan nomor pendaftaran 5014081232100198 telah sesuai persyaratan pengesahan
badan hukum yayasan. Jadi, ditetapkan bahwa Ketua Umum Ir. H. Saeful Bahri dan
anggota beserta pengurus lainnya.
Namun, keputusan ini secara tidak langsung
agaknya tidak disetujui oleh H. Abu Bakar Sidiq. Seiring berjalannya waktu,
berdirilah gedung baru yang berjarak kurang lebih 300 m dari gedung yayasan
yang lama. Lalu, tanpa bermusyawarah lebih dulu, ia memberikan surat edaran
pemberitahuan ke semua orang tua murid, bahkan dengan tembusan ke Kantor Kemenag Cirebon. Saat ditemui PATROLI, Kepala Dinas Kemenag
Cirebon mengaku bahwa ia tidak pernah menerima surat tembusan tersebut.
Dan tepatnya pada hari Senin (19/10), H.
Abubakar Sidiq melakukan penggiringan murid dan guru untuk segera pindah ke
gedung baru. Namun, setelah dikonfirmasi PATROLI, H. Abu Bakar Sidiq yang
mengaku ketua dari yayasan tersebut tidak bisa menunjukkan SK pengangkatannya. Dan
hanya bisa mengeluarkan Akta Yayasan yang dibuatnya pada tahun 1986.
Lantas, PATROLI segera meluncur ke Kantor Kemenag
Cirebon untuk menanyakan solusi terbaik apa yang harus diambil agar
permasalahan ini selesai. ”Ini adalah permasalahan keluarga. Jadi, diselesaikan
secara kekeluargaan saja,” jawab Kepala Dinas Kemenag Cirebon dengan nada
santai.
Padahal, ini bukan hanya masalah keluarga
saja, karena dampaknya sampai ke masyarakat umum dan para murid. Jadi, membutuhkan
perhatian yang serius dan ketegasan dari pihak terkait, harus berani menindak
tegas dan menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu, meskipun itu bawahannya (H. Abu
Bakar Sidiq).
Dan Kepala Madrasah, Hj. Quraisyin, S.Pd.I (istri
dari H. Abu Bakar Sidiq) diduga melakukan pencairan dana Bantuan Siswa Miskin
(BSM) yang sempat tertunda atau mengendap selama berbulan-bulan. Di mana pengambilan
dana BSM pada tanggal 23 Desember 2014 dibagikan tanggal 1 September 2015. Selanjutnya,
pengambilan pada tanggal 5 Juni dibagikan pada 12 September 2015. Hasil print
out dari data BRI ada sebanyak 109 anak, namun yang tertera pada laporan hanya ada
101 anak. Ada apa?
”Masyarakat
Balad sendiri menginginkan permasalahan ini cepat selesai. Dan bagi instansi
terkait harap memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang membuat kisruh dan
mengatasnamakan Ketua Yayasan,” ujar salah satu anggota yayasan pada PATROLI
dan diamini anggota lainnya. (One-to)