PT Permodalan Nasional Madani (Bank ULaMM) Unit Banjar Rugikan Nasabah?

BANJAR, PATROLI
PT Permodalan Nasional Madani yang lebih dikenal dengan nama Bank ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) PT PNM (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) yang sahamnya 100% dari pemerintah.

PT PNM (Bank ULaMM ) didirikan pemerintah sebagai lembaga penyedia dana bagi masyarakat. Langkah strategis pemerintah ini sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi masyarakat melalui pengembangan akses permodalan dan program peningkatan kapasitas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
Pada tanggal 5/1 dan 7/1 PATROLI sengaja mendatangi Kantor PT PNM (Bank ULaMM) Kota Banjar. Hal ini untuk mengonfirmasi Kepala Unit Banjar bernama Bella Firmasyah terkait pengaduan konsumen kepada media, atas nama debitur bernama Ny. Nolis Mulyani (No Rek: EV.007.0000.36.) bahwa dirinya merasa dirugikan oleh pihak bank PT PNM (Bank ULaMM) Unit Banjar.

Sebagaimana diungkapkan Emen (Kadus di Desa Balokang) selaku suami Nolis Mulyani pada PATROLI, baru-baru ini, memang benar pihaknya sudah dirugikan oleh Bank ULaMM (PT PNM) Unit Kota Banjar. “Kami menjadi nasabah Bank ULaMM bukan kali pertama. Namun, kali ini kami sangat menyesalkan pelayanan jasa dari PT PNM (Bank ULaMM ) yang telah memvonis kami sebagai debitur (konsumen) kredit macet tanpa ada konfirmasi, musyawarah dan mediasi terlebih dahulu. Sehingga, kami sebagai pelaku usaha mikro merasa dirugikan saat kami membutuhkan pinjamam dana tambahan,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya atas nama debitur Nolis Mulyani dengan No. Rekening EV.007.0000.36. tanggal jatuh tempo kredit 5/10/2012 dan dengan plapon Rp 22 juta. “Perlu kami sampaikan kepada PATROLI, pembayaran kami normal-normal saja tanpa ada kendala apa pun. Juga sebagian telah kami bayar melalui jasa kolektor yang disediakan PT PNM (Bank ULaMM). Namun, kami kaget karena menurut laporan perbankan PT PNM, kami sebagai debitur dinyatakan ada tunggakan lebih kurang 4 bulan yang belum dibayar. Setelah kami telusuri, uang angsuran yang kami setorkan kepada jasa kolektor tersebut, tidak masuk ke Kantor PT PNM alias dipakai oleh kolektor Bank ULaMM itu sendiri yang bernama Redi Safari,” bebernya.
Pertanyaannya, imbuhnya, salahkah pihaknya sebagai debitur membayarkan uang angsuran kepada jasa kolektor tertunjuk yang disediakan oleh PT PNM (Bank ULaMM) itu sendiri. “Dan pantaskah kami sebagai debitur yang harus menanggung atas perilaku kolektor nakal dari Bank ULaMM? Sehingga, Bank ULAMM menekan kami untuk membayarnya kembali. Lalu, kenapa PT PNM tidak dapat menghadirkan kolektor bernama Redi Safari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Tentunya agar kami sebagai nasabah tidak dirugikan,” tegasnya.
Manager Bank ULaMM Kota Banjar, Bella Firmansyah angkat bicara, dirinya membenarkan apa yang disampaikan Emen, suami dari Nolis Mulyani (debitur). “Kami atas nama Manager ULaMM Unit Banjar membenarkan bahwa Nolis Mulyani telah membayarkan angsurannya kepada jasa kolektor yang telah disediakan oleh Bank ULAMM. Namun, uang angsuran tersebut telah disalahgunakan oleh oknum kolektor PT PNM,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dirinya sudah tiga kali melayangkan surat kepada Pimpinan Kantor Cabang Tasikmalaya, Tirta Prasetya, tapi sampai detik ini, belum ada jawaban yang pasti. “Hal ini saja yang dapat kami sampaikan kepada debitur Nolis Mulyani,” jelasnya.
Sementara Kantor Cabang Tasikmalaya hanya mengeluarkan kebijakan kepada konsumen (debitur) yang dirilis PT PNM Unit Banjar dan ditandatanganni oleh dirinya sendiri, Bella Firmasyah sebagai berikut:
PT PNM menurunkan Surat Nota Pelunasan Fasilitas Pembiayaan dengan No: 036/PK-ULaMM-BNJR/V/2010 lengkap dengan rinciannya sebagai berikut: Outstanding Rp 3. 261.397.00, Denda Rp 4.515.443,00 dinyatakan Debitur berkewajiban membayar Rp 7.776.840.00 (DCA).
Diutarakannya, dirinya hanya sebatas pimpinan unit saja, keputusan ada di Kantor Cabang Tasikmalaya. “Kalau PATROLI sabar menunggu, akan kami fasilitasi. Apabila tidak sabar, mangga, silahkan PATROLI yang datang ke Kantor Cabang Tasikmalaya,” pungkasnya.

Sedangkan Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Tehnik Aripin (Jalapasi) sekaligus merangkap dosen juga menyikapi permasalahan antara nasabah dan Bank ULaMM yang bergulir. Menurutnya, pihak perbankan PT PNM (Bank ULaMM) atas nama Pimpinan Kantor Ccabang dan Manager Unit itu sendiri yang harus mempertanggungjawabkannya. “Karena sekecil apa pun masalah dan sebesar apa pun persoalan maka atas nama pimpinan harus pandai dan bijak menyikapinya, apa pun bentuk permasalahannya. Sehingga, tidak terpublikasi secara negatif terhadap operasional bank itu sendiri. Juga menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian melalui mediasi dengan berlandaskan aturan dari Bank Indonesia No: 8/5/PBI/2006 dan Nomor: 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Sengketa Nasabah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh bank,” imbuhnya. (Jaja Hanaedi BA 898)
Powered by Blogger.