PT Permodalan Nasional Madani (Bank ULaMM) Unit Banjar Rugikan Nasabah?
BANJAR,
PATROLI
PT Permodalan Nasional
Madani yang lebih dikenal dengan nama Bank ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) PT PNM
(Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) yang sahamnya 100% dari
pemerintah.
PT PNM (Bank ULaMM )
didirikan pemerintah sebagai lembaga penyedia dana bagi masyarakat. Langkah
strategis pemerintah ini sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan
pemerataan ekonomi masyarakat melalui pengembangan akses permodalan dan program
peningkatan kapasitas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan
Koperasi (UMKMK).
Pada tanggal 5/1 dan 7/1
PATROLI sengaja mendatangi Kantor PT PNM (Bank ULaMM) Kota Banjar. Hal ini
untuk mengonfirmasi Kepala Unit Banjar bernama Bella Firmasyah terkait
pengaduan konsumen kepada media, atas nama debitur bernama Ny. Nolis Mulyani
(No Rek: EV.007.0000.36.) bahwa dirinya merasa dirugikan oleh pihak bank PT PNM
(Bank ULaMM) Unit Banjar.
Sebagaimana diungkapkan
Emen (Kadus di Desa Balokang) selaku suami Nolis Mulyani pada PATROLI,
baru-baru ini, memang benar pihaknya sudah dirugikan oleh Bank ULaMM (PT PNM)
Unit Kota Banjar. “Kami menjadi nasabah Bank ULaMM bukan kali pertama. Namun,
kali ini kami sangat menyesalkan pelayanan jasa dari PT PNM (Bank ULaMM ) yang telah
memvonis kami sebagai debitur (konsumen) kredit macet tanpa ada konfirmasi,
musyawarah dan mediasi terlebih dahulu. Sehingga, kami sebagai pelaku usaha mikro
merasa dirugikan saat kami membutuhkan pinjamam dana tambahan,” jelasnya.
Ditambahkannya,
pihaknya atas nama debitur Nolis Mulyani dengan No. Rekening EV.007.0000.36.
tanggal jatuh tempo kredit 5/10/2012 dan dengan plapon Rp 22 juta. “Perlu kami
sampaikan kepada PATROLI, pembayaran kami normal-normal saja tanpa ada kendala
apa pun. Juga sebagian telah kami bayar melalui jasa kolektor yang disediakan PT
PNM (Bank ULaMM). Namun, kami kaget karena menurut laporan perbankan PT PNM,
kami sebagai debitur dinyatakan ada tunggakan lebih kurang 4 bulan yang belum dibayar.
Setelah kami telusuri, uang angsuran yang kami setorkan kepada jasa kolektor
tersebut, tidak masuk ke Kantor PT PNM alias dipakai oleh kolektor Bank ULaMM itu
sendiri yang bernama Redi Safari,” bebernya.
Pertanyaannya,
imbuhnya, salahkah pihaknya sebagai debitur membayarkan uang angsuran kepada
jasa kolektor tertunjuk yang disediakan oleh PT PNM (Bank ULaMM) itu sendiri. “Dan
pantaskah kami sebagai debitur yang harus menanggung atas perilaku kolektor
nakal dari Bank ULaMM? Sehingga, Bank ULAMM menekan kami untuk membayarnya
kembali. Lalu, kenapa PT PNM tidak dapat menghadirkan kolektor bernama Redi
Safari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Tentunya agar
kami sebagai nasabah tidak dirugikan,” tegasnya.
Manager Bank ULaMM Kota
Banjar, Bella Firmansyah angkat bicara, dirinya membenarkan apa yang
disampaikan Emen, suami dari Nolis Mulyani (debitur). “Kami atas nama Manager
ULaMM Unit Banjar membenarkan bahwa Nolis Mulyani telah membayarkan angsurannya
kepada jasa kolektor yang telah disediakan oleh Bank ULAMM. Namun, uang
angsuran tersebut telah disalahgunakan oleh oknum kolektor PT PNM,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dirinya
sudah tiga kali melayangkan surat kepada Pimpinan Kantor Cabang Tasikmalaya,
Tirta Prasetya, tapi sampai detik ini, belum ada jawaban yang pasti. “Hal ini
saja yang dapat kami sampaikan kepada debitur Nolis Mulyani,” jelasnya.
Sementara Kantor Cabang
Tasikmalaya hanya mengeluarkan kebijakan kepada konsumen (debitur) yang dirilis
PT PNM Unit Banjar dan ditandatanganni oleh dirinya sendiri, Bella Firmasyah sebagai
berikut:
PT PNM menurunkan Surat
Nota Pelunasan Fasilitas Pembiayaan dengan No: 036/PK-ULaMM-BNJR/V/2010 lengkap
dengan rinciannya sebagai berikut: Outstanding Rp 3. 261.397.00, Denda Rp
4.515.443,00 dinyatakan Debitur berkewajiban membayar Rp 7.776.840.00
(DCA).
Diutarakannya, dirinya
hanya sebatas pimpinan unit saja, keputusan ada di Kantor Cabang Tasikmalaya.
“Kalau PATROLI sabar menunggu, akan kami fasilitasi. Apabila tidak sabar,
mangga, silahkan PATROLI yang datang ke Kantor Cabang Tasikmalaya,” pungkasnya.
Sedangkan Rektor
Sekolah Tinggi Ilmu Tehnik Aripin (Jalapasi) sekaligus merangkap dosen juga menyikapi
permasalahan antara nasabah dan Bank ULaMM yang bergulir. Menurutnya, pihak
perbankan PT PNM (Bank ULaMM) atas nama Pimpinan Kantor Ccabang dan Manager
Unit itu sendiri yang harus mempertanggungjawabkannya. “Karena sekecil apa pun
masalah dan sebesar apa pun persoalan maka atas nama pimpinan harus pandai dan
bijak menyikapinya, apa pun bentuk permasalahannya. Sehingga, tidak terpublikasi
secara negatif terhadap operasional bank itu sendiri. Juga menjamin
terselenggaranya mekanisme penyelesaian melalui mediasi dengan berlandaskan
aturan dari Bank Indonesia No: 8/5/PBI/2006
dan Nomor: 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian
Pengaduan Sengketa Nasabah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh bank,” imbuhnya.
(Jaja Hanaedi BA 898)