Dokumen Tower BTS Cidolog Diduga Palsu

Kuasa Hukum,”Dinas Perizinan Kab. Ciamis Mesti Hentikan Aktivitasnya”

CIAMIS, PATROLI,-- Pemilik lahan tanah Eka Karlina bin Abdul  yang didampingi Kuasa Hukum Jaja Hanaedi, S.T. saat diwawancara di Kantor PATROLI (13/4),  bersikukuh bahwa pihaknya siap mempertanggungjawabkan  masalah Tower BTS  Cidolog di meja hukum. “Apa pun itu sanksinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemilik lahan tanah  ini pun memiliki dasar bukti kekuatan hukum, yaitu  Surat AJB (Akta Jual Beli Tanah No. 09 Tahun 2005), dengan luas tanah 2.079   meter persegi, No. Persil: Nomor  022 Kohir Nomor 2947. SPPT tahun 2005 No. 32.09.131.001.000-2093.7. SPPT  tahun 2016  No. 32.09.131.001.004-0004.0, dengan luas tanah 2.284 meter persegi. “Letak lokasi lahan tanah di wilayah Dusun Pasir Panjang Bunirasa, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis, Prov. Jawa Barat,” bebernya.

Lantas, pemilik lahan tanah menerangkan, kurang lebih 11 tahun lamanya, terhitung  dari tahun 2005  di atas lahan tanah milik Ny. Eka Karlina telah berdiri tegak sebuah Bangunan Menara/Tower BTS (Base Tranceiver Station) milik perusahan jaringan telekomunikasi (PT Telkomsel). “Namun, sungguh sangat disesalkan hingga detik ini, tahun 2016, pihak  manjemen  PT Telkomsel tidak jelas aturan gono-gininya,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya mempertanyakan, apakah lahan tanah  miliknya tersebut dibeli pemilik Tower BTS Cidolog. Atau, apakah lahan tanahnya tersebut dikontrak? Lalu, apakah lahan tanahnya tersebut hanya sebatas dipinjam saja? “Kami selaku  pemilik lahan tanah  sampai detik ini tidak mempunyai  dasar bukti selembar kertas pun, apa pun itu dalihnya. Nah, atas dasar apakah  pihak PT Telkomsel yang mendirikan Bangunan Tower BTS Cidolog  di atas lahan tanah milik kami tersebut,” ungkapnya.
Dokumen Palsu
Sementara Kuasa Hukum Eka Karlina, Jaja Hanaedi, S.T., mengatakan hal ini sungguh ironis. Bayangkan saja,  pembangunan Menara/Tower BTS milik PT Telkomsel  disosialisasikan dan dikerjakan oleh Tim Sitac (Pelaksana Pembangunan Menara BTS). “Di mana tentunya secara persyaratan dan persuratan atas dasar (Izin Advis) rekomendasi/administrasi dari Perizinan Daerah Wilayah Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, Prov. Jawa Barat,” ujarnya.
Atas dasar ini, pihak Kuasa Hukum Ny. Eka Karlina meminta pertanggungjawaban  Dinas BPPTMPM Kabupaten Ciamis untuk meninjau ulang keberadaan legalitas Bangunan Menara/ Tower BTS di atas lahan tanah hak milik Ny. Eka Karlina,  dari sisi kelengkapan perizinannya.
Perlu kami sampaikan  kepada  Kepala Badan BPPTPM Kab. Ciamis, Drs.H. Wasdi, M.Si. untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas Menara/Tower BTS Cidolog sebelum adanya keabsahan persyaratan berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Dalam hal ini, pihaknya melihat ada hal yang fiktif dan ganjil  bahwa Bangunan Menara/Tower BTS tersebut berdiri di atas lahan tanah milik Ius Rusmana. Sebagaimana diterangkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Ciamis, yakni: Surat Nomor: 770/130/BPPTPM.05  Tanggal 26 Pebruari 2016 Tertanda Drs H.Wasdi .M.Si. menerangkan bahwa: Bangunan Menara BTS (Base Tranceiver Station) PT Telkomsel  dibangun di atas lahan tanah adat An. Ius Rusmana. Persil No. 22 dan Kohir 2940. Dusun Bunirasa RT. 02 RW 01, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten  Ciamis.
Dan diterangkan oleh Kepala Desa Codolog bernama Cecep Heriawan  dalam keterangan  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan  dalam suratnya, No: 0004 Tahun 2013 Gambar Peta Lokasi Tanah Milik Eka Karlina tidak sama dengan kenyataan berdasarkan bukti AJB (Akta Jula Beli) dalam menerangkan batas-batas tanah.
Sebelah  Utara Jalan Kabupaten; Sebelah  Timur Tanah Sdr. Munawaroh (Berdasarkan AJB Sdr. Asmanah); Sebelah  Selatan Jalan Desa; Sebelah  Barat Tanah Sdr. Ius  (dalam keterangan BPPTM Ius Rusmana).
Nampak Bingung
Sementara Kades Cidolog, Cecep Hariawan saat ditanya PATROLI, dirinya nampak kebingungan dalam menerangkan tanah lahan Saudara Ius Rusmana karena tidak mempunyai dasar bukti yang otentik.
Adapun Perangkat Kecamatan Cidolog, Uding Supriadi (Awalnya, Sekdes  Cidolog), saksi pengukuran lahan tanah Ny. Eka Karlina dan  sekaligus saksi pembuatan AJB atas nama Eka Karlina, saat diwawancara PATROLI, juga tampak grogi  dan kebingungan. “Sebenarnya Ius Rusmana tinggal mengaku saja atas kesalahnya,  agar masalah ini tidak berkepanjangan. Mengakui kesalahan justru yang terbaik karena kami tahu itu adalah tanah hak milik Eka Karlina. Seharusnya kontrak dengan pihak BTS Cidolog  pun atas nama Eka Karlina,” paparnya.
Di sisi lain, Badan Dinas BPPTPM Kab. Ciamis  melalui Dudung, Kabid Perizinan mengatakan pada PATROLI, baru-baru ini,  hal ini akan  disampaikan kepada pimpinan dan kebetulan yang lebih berhak menanganinya adalah H. Elan, namun ia  sedang sakit. “Jadi, saya mohon bersabar. Terkait masalah tersebut, BPPTPM berdasarkan permohonan Kuasa Hukum Eka Karlina akan meminta bantuan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Ciamis,” ujarnya seraya menambahkan karena BPN yang mampu menjelaskan tentang pertanahan. ( Momon /JH 898)CIAMIS, PATROLI,-- Pemilik lahan tanah Eka Karlina bin Abdul  yang didampingi Kuasa Hukum Jaja Hanaedi, S.T. saat diwawancara di Kantor PATROLI (13/4),  bersikukuh bahwa pihaknya siap mempertanggungjawabkan  masalah Tower BTS  Cidolog di meja hukum. “Apa pun itu sanksinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemilik lahan tanah  ini pun memiliki dasar bukti kekuatan hukum, yaitu  Surat AJB (Akta Jual Beli Tanah No. 09 Tahun 2005), dengan luas tanah 2.079   meter persegi, No. Persil: Nomor  022 Kohir Nomor 2947. SPPT tahun 2005 No. 32.09.131.001.000-2093.7. SPPT  tahun 2016  No. 32.09.131.001.004-0004.0, dengan luas tanah 2.284 meter persegi. “Letak lokasi lahan tanah di wilayah Dusun Pasir Panjang Bunirasa, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis, Prov. Jawa Barat,” bebernya.
Lantas, pemilik lahan tanah menerangkan, kurang lebih 11 tahun lamanya, terhitung  dari tahun 2005  di atas lahan tanah milik Ny. Eka Karlina telah berdiri tegak sebuah Bangunan Menara/Tower BTS (Base Tranceiver Station) milik perusahan jaringan telekomunikasi (PT Telkomsel). “Namun, sungguh sangat disesalkan hingga detik ini, tahun 2016, pihak  manjemen  PT Telkomsel tidak jelas aturan gono-gininya,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya mempertanyakan, apakah lahan tanah  miliknya tersebut dibeli pemilik Tower BTS Cidolog. Atau, apakah lahan tanahnya tersebut dikontrak? Lalu, apakah lahan tanahnya tersebut hanya sebatas dipinjam saja? “Kami selaku  pemilik lahan tanah  sampai detik ini tidak mempunyai  dasar bukti selembar kertas pun, apa pun itu dalihnya. Nah, atas dasar apakah  pihak PT Telkomsel yang mendirikan Bangunan Tower BTS Cidolog  di atas lahan tanah milik kami tersebut,” ungkapnya.
Dokumen Palsu
Sementara Kuasa Hukum Eka Karlina, Jaja Hanaedi, S.T., mengatakan hal ini sungguh ironis. Bayangkan saja,  pembangunan Menara/Tower BTS milik PT Telkomsel  disosialisasikan dan dikerjakan oleh Tim Sitac (Pelaksana Pembangunan Menara BTS). “Di mana tentunya secara persyaratan dan persuratan atas dasar (Izin Advis) rekomendasi/administrasi dari Perizinan Daerah Wilayah Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, Prov. Jawa Barat,” ujarnya.
Atas dasar ini, pihak Kuasa Hukum Ny. Eka Karlina meminta pertanggungjawaban  Dinas BPPTMPM Kabupaten Ciamis untuk meninjau ulang keberadaan legalitas Bangunan Menara/ Tower BTS di atas lahan tanah hak milik Ny. Eka Karlina,  dari sisi kelengkapan perizinannya.
Perlu kami sampaikan  kepada  Kepala Badan BPPTPM Kab. Ciamis, Drs.H. Wasdi, M.Si. untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas Menara/Tower BTS Cidolog sebelum adanya keabsahan persyaratan berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Dalam hal ini, pihaknya melihat ada hal yang fiktif dan ganjil  bahwa Bangunan Menara/Tower BTS tersebut berdiri di atas lahan tanah milik Ius Rusmana. Sebagaimana diterangkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Ciamis, yakni: Surat Nomor: 770/130/BPPTPM.05  Tanggal 26 Pebruari 2016 Tertanda Drs H.Wasdi .M.Si. menerangkan bahwa: Bangunan Menara BTS (Base Tranceiver Station) PT Telkomsel  dibangun di atas lahan tanah adat An. Ius Rusmana. Persil No. 22 dan Kohir 2940. Dusun Bunirasa RT. 02 RW 01, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten  Ciamis.
Dan diterangkan oleh Kepala Desa Codolog bernama Cecep Heriawan  dalam keterangan  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan  dalam suratnya, No: 0004 Tahun 2013 Gambar Peta Lokasi Tanah Milik Eka Karlina tidak sama dengan kenyataan berdasarkan bukti AJB (Akta Jula Beli) dalam menerangkan batas-batas tanah.
Sebelah  Utara Jalan Kabupaten; Sebelah  Timur Tanah Sdr. Munawaroh (Berdasarkan AJB Sdr. Asmanah); Sebelah  Selatan Jalan Desa; Sebelah  Barat Tanah Sdr. Ius  (dalam keterangan BPPTM Ius Rusmana).
Nampak Bingung
Sementara Kades Cidolog, Cecep Hariawan saat ditanya PATROLI, dirinya nampak kebingungan dalam menerangkan tanah lahan Saudara Ius Rusmana karena tidak mempunyai dasar bukti yang otentik.
Adapun Perangkat Kecamatan Cidolog, Uding Supriadi (Awalnya, Sekdes  Cidolog), saksi pengukuran lahan tanah Ny. Eka Karlina dan  sekaligus saksi pembuatan AJB atas nama Eka Karlina, saat diwawancara PATROLI, juga tampak grogi  dan kebingungan. “Sebenarnya Ius Rusmana tinggal mengaku saja atas kesalahnya,  agar masalah ini tidak berkepanjangan. Mengakui kesalahan justru yang terbaik karena kami tahu itu adalah tanah hak milik Eka Karlina. Seharusnya kontrak dengan pihak BTS Cidolog  pun atas nama Eka Karlina,” paparnya.
Di sisi lain, Badan Dinas BPPTPM Kab. Ciamis  melalui Dudung, Kabid Perizinan mengatakan pada PATROLI, baru-baru ini,  hal ini akan  disampaikan kepada pimpinan dan kebetulan yang lebih berhak menanganinya adalah H. Elan, namun ia  sedang sakit. “Jadi, saya mohon bersabar. Terkait masalah tersebut, BPPTPM berdasarkan permohonan Kuasa Hukum Eka Karlina akan meminta bantuan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Ciamis,” ujarnya seraya menambahkan karena BPN yang mampu menjelaskan tentang pertanahan. ( Momon /JH 898)
Powered by Blogger.