Dokumen Tower BTS Cidolog Diduga Palsu
Kuasa Hukum,”Dinas Perizinan Kab. Ciamis Mesti Hentikan Aktivitasnya”
CIAMIS,
PATROLI,-- Pemilik
lahan tanah Eka Karlina bin Abdul yang didampingi
Kuasa Hukum Jaja Hanaedi, S.T. saat diwawancara di Kantor PATROLI (13/4), bersikukuh bahwa pihaknya siap
mempertanggungjawabkan masalah Tower BTS
Cidolog di meja hukum. “Apa pun itu sanksinya,”
tegasnya.
Lebih lanjut, pemilik lahan tanah ini pun memiliki dasar bukti kekuatan hukum, yaitu Surat AJB (Akta Jual Beli Tanah No. 09 Tahun
2005), dengan luas tanah 2.079 meter
persegi, No. Persil: Nomor 022 Kohir
Nomor 2947. SPPT tahun 2005 No. 32.09.131.001.000-2093.7. SPPT tahun 2016
No. 32.09.131.001.004-0004.0, dengan luas tanah 2.284 meter persegi. “Letak
lokasi lahan tanah di wilayah Dusun Pasir Panjang Bunirasa, Desa Cidolog,
Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis, Prov. Jawa Barat,” bebernya.
Lantas, pemilik lahan tanah menerangkan,
kurang lebih 11 tahun lamanya, terhitung dari tahun 2005 di atas lahan tanah milik Ny. Eka Karlina telah
berdiri tegak sebuah Bangunan Menara/Tower BTS (Base Tranceiver Station)
milik perusahan jaringan telekomunikasi (PT Telkomsel). “Namun, sungguh sangat disesalkan
hingga detik ini, tahun 2016, pihak
manjemen PT Telkomsel tidak jelas
aturan gono-gininya,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya mempertanyakan, apakah
lahan tanah miliknya tersebut dibeli
pemilik Tower BTS Cidolog. Atau,
apakah lahan tanahnya tersebut dikontrak? Lalu, apakah lahan tanahnya tersebut
hanya sebatas dipinjam saja? “Kami selaku pemilik lahan tanah sampai detik ini tidak mempunyai dasar bukti selembar kertas pun, apa pun itu dalihnya.
Nah, atas dasar apakah pihak PT
Telkomsel yang mendirikan Bangunan Tower BTS Cidolog di atas lahan tanah milik kami tersebut,”
ungkapnya.
Dokumen Palsu
Sementara Kuasa Hukum Eka Karlina, Jaja
Hanaedi, S.T., mengatakan hal ini sungguh ironis. Bayangkan saja, pembangunan Menara/Tower BTS milik PT Telkomsel disosialisasikan dan dikerjakan oleh Tim
Sitac (Pelaksana Pembangunan Menara BTS). “Di mana tentunya secara persyaratan
dan persuratan atas dasar (Izin Advis) rekomendasi/administrasi dari Perizinan
Daerah Wilayah Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, Prov. Jawa Barat,” ujarnya.
Atas dasar ini, pihak Kuasa Hukum Ny. Eka
Karlina meminta pertanggungjawaban Dinas
BPPTMPM Kabupaten Ciamis untuk meninjau ulang keberadaan legalitas Bangunan
Menara/ Tower BTS di atas lahan tanah hak milik Ny. Eka Karlina, dari sisi kelengkapan perizinannya.
Perlu kami sampaikan kepada Kepala Badan BPPTPM Kab. Ciamis, Drs.H. Wasdi,
M.Si. untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas Menara/Tower BTS Cidolog
sebelum adanya keabsahan persyaratan berdasarkan aturan dan peraturan yang
berlaku,” tandasnya.
Dalam hal ini, pihaknya melihat ada hal
yang fiktif dan ganjil bahwa Bangunan
Menara/Tower BTS tersebut berdiri di atas lahan tanah milik Ius Rusmana. Sebagaimana
diterangkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM)
Kabupaten Ciamis, yakni: Surat
Nomor: 770/130/BPPTPM.05 Tanggal 26
Pebruari 2016 Tertanda Drs H.Wasdi .M.Si. menerangkan bahwa: Bangunan Menara
BTS (Base Tranceiver Station) PT Telkomsel dibangun di atas lahan tanah adat An. Ius
Rusmana. Persil No. 22 dan Kohir 2940. Dusun Bunirasa RT. 02 RW 01, Desa
Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten
Ciamis.
Dan diterangkan oleh Kepala Desa Codolog
bernama Cecep Heriawan dalam keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam suratnya, No: 0004 Tahun 2013 Gambar
Peta Lokasi Tanah Milik Eka Karlina tidak sama dengan kenyataan berdasarkan bukti
AJB (Akta Jula Beli) dalam menerangkan batas-batas tanah.
Sebelah
Utara Jalan Kabupaten; Sebelah
Timur Tanah Sdr. Munawaroh (Berdasarkan AJB Sdr. Asmanah); Sebelah Selatan Jalan Desa; Sebelah Barat Tanah Sdr. Ius (dalam keterangan BPPTM Ius Rusmana).
Nampak Bingung
Sementara Kades Cidolog, Cecep Hariawan
saat ditanya PATROLI, dirinya nampak kebingungan dalam menerangkan tanah lahan
Saudara Ius Rusmana karena tidak mempunyai dasar bukti yang otentik.
Adapun Perangkat Kecamatan Cidolog,
Uding Supriadi (Awalnya, Sekdes Cidolog),
saksi pengukuran lahan tanah Ny. Eka Karlina dan sekaligus saksi pembuatan AJB atas nama Eka
Karlina, saat diwawancara PATROLI, juga tampak grogi dan kebingungan. “Sebenarnya Ius Rusmana tinggal
mengaku saja atas kesalahnya, agar
masalah ini tidak berkepanjangan. Mengakui kesalahan justru yang terbaik karena
kami tahu itu adalah tanah hak milik Eka Karlina. Seharusnya kontrak dengan
pihak BTS Cidolog pun atas nama Eka Karlina,”
paparnya.
Di sisi lain, Badan Dinas BPPTPM Kab. Ciamis
melalui Dudung, Kabid Perizinan
mengatakan pada PATROLI, baru-baru ini, hal ini akan disampaikan kepada pimpinan dan kebetulan yang
lebih berhak menanganinya adalah H. Elan, namun ia sedang sakit. “Jadi, saya mohon bersabar. Terkait
masalah tersebut, BPPTPM berdasarkan permohonan Kuasa Hukum Eka Karlina akan
meminta bantuan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Ciamis,” ujarnya seraya
menambahkan karena BPN yang mampu menjelaskan tentang pertanahan. (
Momon /JH
898) CIAMIS,
PATROLI,-- Pemilik
lahan tanah Eka Karlina bin Abdul yang didampingi
Kuasa Hukum Jaja Hanaedi, S.T. saat diwawancara di Kantor PATROLI (13/4), bersikukuh bahwa pihaknya siap
mempertanggungjawabkan masalah Tower BTS
Cidolog di meja hukum. “Apa pun itu sanksinya,”
tegasnya.
Lebih lanjut, pemilik lahan tanah ini pun memiliki dasar bukti kekuatan hukum, yaitu Surat AJB (Akta Jual Beli Tanah No. 09 Tahun
2005), dengan luas tanah 2.079 meter
persegi, No. Persil: Nomor 022 Kohir
Nomor 2947. SPPT tahun 2005 No. 32.09.131.001.000-2093.7. SPPT tahun 2016
No. 32.09.131.001.004-0004.0, dengan luas tanah 2.284 meter persegi. “Letak
lokasi lahan tanah di wilayah Dusun Pasir Panjang Bunirasa, Desa Cidolog,
Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis, Prov. Jawa Barat,” bebernya.
Lantas, pemilik lahan tanah menerangkan,
kurang lebih 11 tahun lamanya, terhitung dari tahun 2005 di atas lahan tanah milik Ny. Eka Karlina telah
berdiri tegak sebuah Bangunan Menara/Tower BTS (Base Tranceiver Station)
milik perusahan jaringan telekomunikasi (PT Telkomsel). “Namun, sungguh sangat disesalkan
hingga detik ini, tahun 2016, pihak
manjemen PT Telkomsel tidak jelas
aturan gono-gininya,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya mempertanyakan, apakah
lahan tanah miliknya tersebut dibeli
pemilik Tower BTS Cidolog. Atau,
apakah lahan tanahnya tersebut dikontrak? Lalu, apakah lahan tanahnya tersebut
hanya sebatas dipinjam saja? “Kami selaku pemilik lahan tanah sampai detik ini tidak mempunyai dasar bukti selembar kertas pun, apa pun itu dalihnya.
Nah, atas dasar apakah pihak PT
Telkomsel yang mendirikan Bangunan Tower BTS Cidolog di atas lahan tanah milik kami tersebut,”
ungkapnya.
Dokumen Palsu
Sementara Kuasa Hukum Eka Karlina, Jaja
Hanaedi, S.T., mengatakan hal ini sungguh ironis. Bayangkan saja, pembangunan Menara/Tower BTS milik PT Telkomsel disosialisasikan dan dikerjakan oleh Tim
Sitac (Pelaksana Pembangunan Menara BTS). “Di mana tentunya secara persyaratan
dan persuratan atas dasar (Izin Advis) rekomendasi/administrasi dari Perizinan
Daerah Wilayah Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, Prov. Jawa Barat,” ujarnya.
Atas dasar ini, pihak Kuasa Hukum Ny. Eka
Karlina meminta pertanggungjawaban Dinas
BPPTMPM Kabupaten Ciamis untuk meninjau ulang keberadaan legalitas Bangunan
Menara/ Tower BTS di atas lahan tanah hak milik Ny. Eka Karlina, dari sisi kelengkapan perizinannya.
Perlu kami sampaikan kepada Kepala Badan BPPTPM Kab. Ciamis, Drs.H. Wasdi,
M.Si. untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas Menara/Tower BTS Cidolog
sebelum adanya keabsahan persyaratan berdasarkan aturan dan peraturan yang
berlaku,” tandasnya.
Dalam hal ini, pihaknya melihat ada hal
yang fiktif dan ganjil bahwa Bangunan
Menara/Tower BTS tersebut berdiri di atas lahan tanah milik Ius Rusmana. Sebagaimana
diterangkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM)
Kabupaten Ciamis, yakni: Surat
Nomor: 770/130/BPPTPM.05 Tanggal 26
Pebruari 2016 Tertanda Drs H.Wasdi .M.Si. menerangkan bahwa: Bangunan Menara
BTS (Base Tranceiver Station) PT Telkomsel dibangun di atas lahan tanah adat An. Ius
Rusmana. Persil No. 22 dan Kohir 2940. Dusun Bunirasa RT. 02 RW 01, Desa
Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten
Ciamis.
Dan diterangkan oleh Kepala Desa Codolog
bernama Cecep Heriawan dalam keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam suratnya, No: 0004 Tahun 2013 Gambar
Peta Lokasi Tanah Milik Eka Karlina tidak sama dengan kenyataan berdasarkan bukti
AJB (Akta Jula Beli) dalam menerangkan batas-batas tanah.
Sebelah
Utara Jalan Kabupaten; Sebelah
Timur Tanah Sdr. Munawaroh (Berdasarkan AJB Sdr. Asmanah); Sebelah Selatan Jalan Desa; Sebelah Barat Tanah Sdr. Ius (dalam keterangan BPPTM Ius Rusmana).
Nampak Bingung
Sementara Kades Cidolog, Cecep Hariawan
saat ditanya PATROLI, dirinya nampak kebingungan dalam menerangkan tanah lahan
Saudara Ius Rusmana karena tidak mempunyai dasar bukti yang otentik.
Adapun Perangkat Kecamatan Cidolog,
Uding Supriadi (Awalnya, Sekdes Cidolog),
saksi pengukuran lahan tanah Ny. Eka Karlina dan sekaligus saksi pembuatan AJB atas nama Eka
Karlina, saat diwawancara PATROLI, juga tampak grogi dan kebingungan. “Sebenarnya Ius Rusmana tinggal
mengaku saja atas kesalahnya, agar
masalah ini tidak berkepanjangan. Mengakui kesalahan justru yang terbaik karena
kami tahu itu adalah tanah hak milik Eka Karlina. Seharusnya kontrak dengan
pihak BTS Cidolog pun atas nama Eka Karlina,”
paparnya.
Di sisi lain, Badan Dinas BPPTPM Kab. Ciamis
melalui Dudung, Kabid Perizinan
mengatakan pada PATROLI, baru-baru ini, hal ini akan disampaikan kepada pimpinan dan kebetulan yang
lebih berhak menanganinya adalah H. Elan, namun ia sedang sakit. “Jadi, saya mohon bersabar. Terkait
masalah tersebut, BPPTPM berdasarkan permohonan Kuasa Hukum Eka Karlina akan
meminta bantuan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Ciamis,” ujarnya seraya
menambahkan karena BPN yang mampu menjelaskan tentang pertanahan. (
Momon /JH
898)