Lima Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk
KUALA PEMBUANG, PATROLI,-- Sebanyak lima orang spesialis pembobol rumah
kosong dibekuk petugas gabungan dari Polres Seruyan. Dari lima pelaku itu,
dua di antaranya berasal dari Pulau Jawa
yang telah lama menetap di Kuala Pembuang. Sedangkan tiga orang lainnya
merupakan asli warga Kuala Pembuang.
Kelimanya adalah Abdul Rasid alias Rasid,
Kusanan alias Usnan, M Holid Mawardi alias Holid, Sugiyanor alias Gian dan
Dadang Ahman Asune alias Dadang.
Dari aksi pencurian
rumah kosong tersebut, polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti di antaranya
9 laptop berbagai merk, 13 HP berbagai merk, 3 speaker computer, 2 unit sepeda
lipat, 5 unit televisi, 7 remote tv, 2 kipas angin. Juga masing-masing satu
unit kamera digital, lemari pendingin ukuran kecil, alat GPS, dispenser, magic
com, mixer, blender, pompa air, setrika listrik, receiver parabola, DVD player,
stavol listrik, panci/wajan, panci bolu, wirelise USB serta masing-masing satu
set alat pancing dan alat parut kelapa. Dengan nilai total kerugian mencapai Rp
94.640.000,00.
Kapolres Seruyan, AKBP
Budi Satrijo mengatakan, kelima pelaku tersebut beraksi di 13 TKP yang semuanya
di wilayah Kota Kuala Pembuang, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng. Di antaranya Jalan
Matlima, Jalan Pelita, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pemuda IV, Jalan DI
Panjaitan, Jalan H. Anang Alus, Jalan Pelita IV, Jalan Abadi, Jalan Budi Utomo,
Gang Jambu, dan Gang SDN 5 Kuala Pembuang.
“Dalam aksinya, pelaku
mencongkel jendela pintu atau kamar yang pemiliknya sedang tidak ada di rumah/sedang
kosong dengan menggunakan obeng dan peralatan besi lainnya,” kata Kapolres Budi
S didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton dan Kasatreskrim AKP Triyo
Sugiyono saat press release di Mapolres,
Jumat (19/2) siang pukul 14.00 WIB.
Kapolres melanjutkan,
penangkapan para pelaku ini sebenarnya sudah empat hari yang lalu. Di mana
kejadian pertama yang dilakukan oleh kawanan pelaku dimulai sejak awal Desember
2015. Sedangkan awal penangkapan bermula di Desa Tabiku, Kecamatan Danau
Sembuluh.
“Penangkapan ini
berdasarkan laporan warga yang mengaku kehilangan sejumlah barang di rumah yang
ditinggalkan kosong. Kemudian, dari laporan itu, kita lakukan pengembangan dan
penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian rumah kosong ini,” ujar kapolres.
Terhadap aksi pelaku
spesialis pembobol rumah kosong ini, lanjutnya, dikenakan pasal 363 dan pasal
480 KUHP. “Dengan ancaman hukuman, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara,”
pungkasnya. (GAN)