Anggota DPRD Kuningan Disuap BPN? Penggarap Desa Cileuleuy Sudah tak Percaya Hukum
KUNINGAN, PATROLI,--
Kurang lebih dua bulan, tepatnya Rabu (13/1), Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan di
bawah Pimpinan Yayat Ahdiatna (Fraksi Demokrat) dengan Sekretaris Oong Ramdani
(Fraksi PKS) dan anggota Dede Sembada
Fraksi (Fraksi PDIP), Hj. Eli (Fraksi PDIP) dan Hj. Aas (Fraksi PKB), atas nama
DPRD Kuningan di bawah Pimpinan Rana Suparman
menyatakan bahwa Komisi Satu menggelar perkara terkait kasus sengketa
tanah GG di wilayah Desa Cileuleuy, Kec.Cigugur, Kab.Kuningan, Prov. Jawa Barat. Dengan menghadirkan BPN Kuningan,
Dispenda , Asda Dua Bagian Hukum dan para penggaraf warga Desa Cileuleuy.
Sementara Kepala BPN Kuningan, Dr. Arya Widya Wasista saat gelar perkara tersebut berjanji di hadapan semua pihak
yang hadir bahwa BPN Kuningan akan
meyerahkan data yang dibutuhkan oleh
Komisi Satu. “Tentunya yang terkait dengan data bukti tanah GG milik negara di wilayah Desa
Cileuleuy yang disertifikatkan oleh Kades Cileuleuy di era 1985-1990-an yang
bernama Didi Supardi,” paparnya.
Alhasil, dari sidang gelar perkara tersebut, atas nama
Komisi Satu di bawah Pimpinan Yayat Ahdiatna dengan kompak menyimpulkan bahwa terkait kasus tanah GG Cileuleuy, Kec.
Cigugur, Kab. Kuningan, titik muara
permasalahannya ada di Desa Cileuleuy. “Di samping itu, BPN Kab. Kuningan di
bawah Pimpinan Dr. Arya Widya Wasista ST, M.Si. dalam memberikan
keterangannya nampak mencla-mencle,
terkesan ada hal (masalah) yang disembunyikan,” ujarnya.
Diduga Disuap?
Namun, ada hal yang
sangat disesalkan oleh para penggarap warga Desa Cileuleuy dengan suara tegas dan lantang, apa yang
diutarakan Ketua Komisi Satu, Yayat Ahdiatna (F. Demokrat), Sekretaris Oong
Ramdani (F. PKS) dan anggota Dede Sembada (F.PDIP), Hj. Eli (F. PDIP) dan Hj.
Aas (F. PKB) tersebut hanya isapan jempol belaka.
“Sampai detik ini tidak jelas rentetannya dan diduga anggota Komisi Satu telah kena
suap alias masuk angina dan melempem. Sehingga, kasus sengketa tanah GG Karang
Luhur, Desa Cileuleuy pun dipetieskan. Kami sudah tak percaya lagi terhadap
proses politik dan hukum untuk kasus tanah GG ini,” kata penggarap
Jasar, yang dibenarkan oleh rekannya Mistar, Rahmat, Uhro, Pardi
dan yang lainnya saat diwawancara
PATROLI (25/2). (JH 898)