Anggota DPRD Kuningan Disuap BPN? Penggarap Desa Cileuleuy Sudah tak Percaya Hukum

KUNINGAN, PATROLI,-- Kurang lebih dua bulan, tepatnya Rabu (13/1), Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan di bawah Pimpinan Yayat Ahdiatna (Fraksi Demokrat) dengan Sekretaris Oong Ramdani (Fraksi PKS) dan  anggota Dede Sembada Fraksi (Fraksi PDIP), Hj. Eli (Fraksi PDIP) dan Hj. Aas (Fraksi PKB), atas nama DPRD Kuningan di bawah Pimpinan Rana Suparman  menyatakan bahwa Komisi Satu menggelar perkara terkait kasus sengketa tanah GG  di wilayah Desa Cileuleuy,  Kec.Cigugur, Kab.Kuningan, Prov.  Jawa Barat. Dengan menghadirkan BPN Kuningan, Dispenda , Asda Dua Bagian Hukum dan para penggaraf warga Desa Cileuleuy.

Sementara Kepala BPN Kuningan, Dr. Arya Widya Wasista  saat gelar perkara   tersebut berjanji di hadapan semua pihak yang hadir bahwa  BPN Kuningan akan meyerahkan data  yang dibutuhkan oleh Komisi Satu. “Tentunya yang terkait dengan data bukti  tanah GG milik negara di wilayah Desa Cileuleuy yang disertifikatkan oleh Kades Cileuleuy di era 1985-1990-an yang bernama Didi Supardi,” paparnya. 
Alhasil, dari sidang gelar perkara tersebut, atas nama Komisi Satu di bawah Pimpinan Yayat Ahdiatna dengan kompak  menyimpulkan bahwa  terkait kasus tanah GG Cileuleuy, Kec. Cigugur, Kab. Kuningan,  titik muara permasalahannya ada di Desa Cileuleuy. “Di samping itu, BPN Kab. Kuningan di bawah Pimpinan Dr. Arya Widya Wasista ST, M.Si. dalam memberikan keterangannya  nampak mencla-mencle, terkesan ada hal (masalah) yang disembunyikan,” ujarnya.
Diduga Disuap?
Namun,  ada hal yang sangat disesalkan oleh para penggarap warga Desa Cileuleuy  dengan suara tegas dan lantang, apa yang diutarakan Ketua Komisi Satu, Yayat Ahdiatna (F. Demokrat), Sekretaris Oong Ramdani (F. PKS) dan anggota Dede Sembada (F.PDIP), Hj. Eli (F. PDIP) dan Hj. Aas  (F. PKB) tersebut  hanya isapan jempol belaka.

“Sampai detik ini tidak jelas rentetannya  dan diduga anggota Komisi Satu telah kena suap alias masuk angina dan melempem. Sehingga, kasus sengketa tanah GG Karang Luhur, Desa Cileuleuy pun dipetieskan. Kami sudah tak percaya lagi terhadap proses politik dan hukum untuk kasus tanah GG ini,” kata  penggarap  Jasar, yang dibenarkan oleh rekannya Mistar, Rahmat, Uhro, Pardi dan  yang lainnya saat diwawancara PATROLI (25/2). (JH 898)
Powered by Blogger.