Pjs Kades Kerta Dewa Diduga “Embat” ADD dan Bangub
MURATARA, PATROLI,--
Tahun 2014, Desa Kerta Dewa, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musirawas Utara (Muratara)
mendapat kucuran Anggaran Dana Desa (ADD) berkisar Rp.135.000.000,- dan Dana Ban-Gub (Bantuan
Gubernur) berkisar Rp.100.000.000. Namun pengunaan dan pengelolaan anggaran
tersebut penuh kejanggalan dan tidak
transparan diduga kuat dana itu ditilep Pjs Kepala Desa (Kades) Kerta Dewa.
Menurut, Hj. Senang Hati, Ketua BPD dan Alex Sander Wakil Ketua BPD Kerta Dewa, saat dikonfirmasi PATROLI belum
lama ini, mengatakan, Pjs Kades Kerta
Dewa dalam pengelolaan dan penggunaan baik itu ADD maupun dana Ban-Gub tahun
2014, disinyalir tidak transparan dan diduga anggaran tersebut diselewengkan.
Adapun alokasi ADD yang berjumlah berkisar Rp.135.000.00 itu
diperuntukkan meliputi, honorium tim ADD Rp. 7.500,000, belanja perjalanan
dinas Rp. 3.000.000, belanja bahan material fisik desa Rp. 17.800.000, belanja
ATK Rp. 2.460.000, belanja rapat makan minum Rp.2.500.000, belanja TPAD dan ops
tunjangan BPD Rp.60.400.000, belanja oprasional BPD Rp. 2.500.000, belanja
keuangan pada PPK Rp. 2.600.000, bantuan keuangan pada Karang Taruna
Rp.2.000.000, bantuan pada Posyandu Rp. 2.000.000, dan, bantuan keuangan kegiatan LPM Rp.2.000.000.
Sedangkan dana Bangub dengan pagu anggaran Rp. 100.000.000
digunakan di antaranya, belanja untuk PPK Rp. 8.000.000 meliputi, belanja alat
prasmanan Rp. 3.000.000, belanja alas meja prasmanan dari besi Rp. 1.000.000,
meja prasmanan besi 2 buah Rp, 4.000.000,, dna untuk Posyandu Rp. 7.000,000,-
meliputi, belanja makanan tambahan balita Rp. 3.000.000,, untuk Insentif
kader 6 orang Rp.2.400.000, belanja
timbangan Ibu hamil 2 buah Rp.800.000, belanja timbangan balita 2 buah
Rp.800.000, dana untuk Karang Taruna untuk pembuatan lapangan bola voly
permanen Rp.7.000.000, dana untuk kegiatan ekonomi produktif desa Rp.
33.800.000,- meliputi, belanja pembuatan pentas besi (tarup) 3 unit Rp.
33.000.000,- dan belanja kipas 1 buah Rp.800.000,
Kemudian belanja ops dan adminstrasi pelaporan Rp
2.000.000,tambahan penghasilan kepala desa Rp.10.000.000,-,tambahan penghasil
Kaur Pemdes Rp.10.000.000, tambahan penghasil BPD Rp.10,000,000, tambahan
penghasil LPM Rp. 6.000.000- dan tambahan penghasilan P3N Rp. 7.200.000,-
”Data uraian belanja tersebut saya dapatkan dari pihak
kecamatan, dimana menurut saya ADD maupun Dana Ban-Gub dalam pengelolaanya
terdapat kejanggalan. Ada dugaan dana ini telah diselewangkan oleh oknum Pjs
Kades, seperti belanja pembuatan pentas (Tarup) 3 unit dialokasikan dana
Rp.33.000.000,-dan belanja meja prasmanan sebesar Rp.4.000.000 Diduga pula
terjadi mark up, dimana tiap kwintasi pembayaran pembuatan pentas terbilang Rp.
16.000.000 dan kwintasi meja prasmanan tertera Rp.1.500.000,“ ujarnya.
Terpisah, Zulpakar, Pjs Kades Kerta Dewa, ketika di hubungi
wartawan, melalui ponsel membantah semua
tuduhan yang diarahkan kepadanya tersebut. Dia mengatakan, semua tuduhan yang diarahkan kepadanya
tersebut di sebabkan perangkat desa yang lain dalam hal ini, Ketua BPD memiliki
riwayat kurang harmonis dengan kepala desa.
“Saya jelaskan, semua tuduhan itu tidak benar hal itu
terjadi karena saya dengan Ketua BPD
memiliki riwayat hubungan yang kurang harmonis.Tapi kalau hal ini mau
diberitakan jangan dululah konfirmasi dulu dengan ET (salah seorang anggota LSM) karena Ia masih keluarga istri
saya,” ujarnya di ujung ponselnya. (Toni)