Proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kabau Danau Raya-Nibung Rusak Parah
MUSIRAWAS UTARA, PATROLI,-- Proyek pengaspalan jalan, belum
sampai satu tahun, sudah hancur. Hal ini terjadi pada proyek peningkatan jalan
Simpang Kabau Danau Raya-Simpang Nibung, yang dikerjakan oleh PT Baniah Rahmat
Utama (BRU). Dengan sumber dana APBD Muratara, berkisar Rp38 milyar.
Menurut sumber dari Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), dari hasil investigasi di lapangan, terlihat kondisi proyek ini sudah mengalami
kerusakan di banyak badan jalan. Hal ini disebabkan ada beberapa item proyek yang
diduga terjadi penyimpangan dan tak sesuai dengan spec teknisnya.
Di antaranya pekerjaan pengerasan badan jalan
batu agregat A dan batu agregat B, semestinya ketebalan 20 cm. Namun, di lapangan
diduga ketebalannya hanya 10 cm saja. Untuk pekerjaan laston lapis pondasi (AC
base), hamparan gradasi halus kasar dengan ketebalan 6 cm, tapi hanya
dikerjakan setebal 3 cm saja. Sedangkan pondasi laston lapis pondasi AC-BC
gradasi halus/kasar dengan ketebalan 5 cm, hanya terpasang dan dilaksanakan 3
cm saja. Sementara pekerjaan siring tak dikerjakan secara maksimal dan tak sesuai
dengan waktu dalam kontrak kerja.
”Dari hasil temuan yang diuraikan ini, menurut kami,
ada unsur kesengajaan. Di mana pihak rekanan, dalam hal ini PT BRU, diduga telah
mengurangi volume pekerjaan proyek dan
tak sesuai dengan spec teknisnya. Dengan begitu, jelas terjadi pelanggaran
terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan PP RI No. 54 Tahun 2010, PP RI No. 70 Tahun
2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” jelasnya.
Dikatakannya, kondisi saat ini jalan Simpang Kabau
Danau Raya-Nibung terjadi kerusakan di mana-mana. Terlihat aspal jalan sudah mengelupas
dan pecah pecah di badan jalan. Hal ini disebabkan oleh suhu panas aspal hotmix
yang sudah dingin saat sampai di lokasi dan dipaksakan untuk dipasang. “Supaya
aspal tidak mengalami kerusakan, seharusnya aspal yang dihamparkan dengan suhu aspal
hokmix yang tetap stabil sampai di lokasi,” katanya.
Selanjutnya, Koordinator LSM meminta kepada aparat
penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan melakukan uji materil
proyek fisik dengan membawanya ke laboratorium. Tentunya untuk mendapatkan
bukti-bukti materil proyek.
”Kita mengharapkan dari pihak Tipikor Polres
Mura, Tipikor Polda Sumsel, Kejari Kota Lubuklinggau dan Kejati Sumsel untuk
turun tangan. Juga menyikapi serta mengusut dugaan adanya penyimpangan dalam
proyek tersebut. Dan memproses masalah ini ke jalur hukum,” imbuhnya. (Toni)