Polisi Akan Tindak Pemilik Kendaraan Berlampu Halogen
KAB. BANDUNG,
PATROLI,-- Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas di
jalan raya, petugas kepolisian telah mempelajari beberapa faktor terjadinya
kecelakaan lalu lintas. Di antaranya dipicu banyaknya pemilik kendaraan yang mengganti
lampu depan dan belakanng dengan lampu
halogen. Tentunya yang memiliki daya pancar lebih terang sehingga menimbulkan kesilauan.
Kapolsek
Cileunyi, Kompol Edi Suwandi didampingi Kanit Lantas Polsek Cileunyi, AKP
Shandy Mardiansyah mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada pengendara
kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang menggunakan lampu depan
halogen maupun lampu rem halogen.
"Penggunaan
lampu halogen ini sangat berbahaya bagi pengguna kendaraan lainnya karena
sangat silau," ujar Edi di ruang kerjanya di Mapolsek Cileunyi, Kamis
(7/1).
Sebagai kawasan
di Kabupaten Bandung yang ramai dengan aktivitas lalu lintas, kata Edi,
pihaknya juga sering melakukan operasi rutin, selain operasi Patuh Lodaya dan
Operasi Zebra. Hal mana untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
(Yadi
S /Trb N)