Polda Jabar Kembali Bongkar Kasus Pembuat Mie Berformalin
BANDUNG, PATROLI
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrim Sus) Polda
Jabar berhasil mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin dengan omset puluhan
juta rupiah dari tangan tersangka SJ di kawasan Kampung Cibodas RT 02/14, Desa
Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan,
pengungkapan ini bermula dari penyelidikan pihak kepolisian berdasarkan laporan
masyarakat yang mendapati adanya praktik pembuatan mie berformalin. "Setelah
digeledah, kita amankan barang bukti berupa 520 kg mie basah, 1,5 karung borax,
satu kaleng pewarna kimia, 25 kg soda api, lima kg formalin dan satu unit
kendaraan roda empat," katanya saat ditemui di Bandung, Selasa (6/5).
Modus tersangka adalah dengan mencampur adonan dengan
bahan-bahan berbahaya seperti borax, pewarna kimia dan formalin. Takarannya
sendiri hanya berdasarkan perkiraan tersangka untuk satu kali adonan. "Alasannya
biar mie lebih tahan lama. Dalam satu hari tersangka bisa memproduksi mie
berbahaya ini hingga hampir satu ton. Dengan omzet mencapai puluhan juta setiap
harinya," ucap Martinus.
Selain itu, SJ mengedarkan mie berformalinnya ke beberapa
pasar tradisional yang berada di wilayah Bandung Raya seperti daerah Soreang,
Ciwidey, CIlilin, Batujajar, Padalarang dan Kota Cimahi. "Ciri-ciri mie
berformalin ini adalah warnanya lebih cerah dibandingkan tanpa formalin yang
tampak pucat. Teksturnya lebih licin. Tahan sampai 5 hari bahkan lebih dan
tidak dikerbuti lalat," jelasnya.
Martin mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati
dalam membeli makanan terutama mie karena bila mengkonsumsi mie berformalin
selama berkelanjutan dapat mengakibatkan gangguan pada ginjal, jantung, hati
dan juga kanker.
Atas
perbuatannya, tersangka yang kini tengah mendekam dibalik sel tahanan Mapolda
Jabar terancam dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b UU RI no 18 Tahun 2012
tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.
(Yadi S)