Kajari Lubuklinggau Belum Periksa Proyek Pembebasan Lahan
LUBUKLINGGAU, PATROLI---
Terkait pemberitaan edisi sebelumnya, menyoal Kabid
Cipta Karya PU Kota Lubuklinggau Renaldi Iskandar juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) proyek pembebasan lahan pada tahun 2014, di mana ia menyuruh wartawan
konfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau dengan dalih proyek
itu sudah diperiksa pihak kejaksaan, ternyata hal ini pun dibantah. “Saya belum tahu dan menerima
laporan soal proyek pembebasan lahan tahun 2014 lalu apakah sudah diperiksa. Masalah
ini akan saya tanya dan cek dulu ke Kasi Intel dan Kasi Pidsus. Tapi, saat ini
kita belum bisa memanggil Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk dimintai keterangan
karena mereka sedang berangkat ke Surabaya,” ungkap Patris YJ., S.H., M.H.,
Kajari Kota Lubuklinggau pada PATROLI, minggu lalu, di ruang kerjanya.
Kajari ditanya wartawan tentang persoalan kenapa
ketika kalangan wartawan dan LSM konfirmasi terkait masalah proyek di Dinas PU
Kota Lubuklinggau, oknum pegawai Dinas PU selalu mencatut nama kejaksaan. Menurut
Kajari, mungkin saja terkait Nota
Kesepahaman (MoU) dengan Datun, tapi Datun juga hanya terbatas dengan pendapat
hukum. Atau, mungkin saja ada urusan perkantoran, siapa tahu itu terjadi
sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari.
“Kalau di era saya, tidak ada. Insya Allah saya tidak macam-macam di luar. Jika
ada berita yang mengatasnamakan saya, silahkan lapor saja . Sejak saya di sini pada
bulan November 2014 sampai kini, belum melakukan pemeriksaan terhadap proyek
pembebasan lahan,” tegasnya.
Seperti yang dilansir dalam pemberitaan SKI PATROLI
edisi 302, dengan kalimat baru-baru ini
di lingkungan Dinas PU Kota Lubuklinggau dihebohkan oleh awak media dengan pemberitaan
Pembangunan Dinding Penahan Tanah, Beredar
Reques Dana "Pelicin" Bagi Oknum Pejabat dan berita Proyek Drainase Kota Lubuklinggau,
PPTK Diperiksa Tipikor Polda Sumsel. Di mana dalam dua pemberitaan itu,
sumber acapkali mencatut nama aparat penegak hukum. Jadi, entah apa tujuannya menyebut
nama penegak hukum tersebut.
Hal itu membuat sejumlah lapisan, baik itu LSM maupun kuli tinta, mempertanyakan apa tujuan
mereka selalu mencatut atau menjual (menyebut) nama aparat penegak hukum? Apakah mereka mau menyudutkan penegak hukum atau di balik itu justru
mereka mau berlindung? Sebab, sejumlah kalangan menyayangkan ketika hendak
mengkonfirmasi terkait proyek di Dinas
PU Kota Lubuklinggau, oknum pegawai Dinas PU dalam hal ini PPTK, PPK maupun pengguna anggaran,
selalu melemparkannya kepada aparat penengak hukum.
Ulah oknum
pegawai Dinas PU
Kota Lubuklinggau seperti itu terulang
lagi, di mana Ernaldi Iskandar, Kepala Bidang Cipta Karya PU Kota Lubuklinggau
dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembebasan lahan tahun
2014, ketika dikonfirmasi PATROLI via
HP. 08218362xxxx, minggu lalu, mengatakan dengan suara lantang dan tegas ia
menyuruh wartawan untuk
mendatangi dan konfirmasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota
Lubuklinggau. Padahal, yang ditanyakan wartawan adalah seputar proyek yang
mereka garap, bukan untuk masalah hukum.
“Soal proyek pembebasan lahan itu, kami sudah
dilaporkan dan diperiksa oleh kejaksaaan. Bahkan, dari pemeriksaan kejaksaan, pada
proyek itu tidak ada temuan. Tapi, jika
Anda mau tahu jelas tentang proyek pembebasan lahan tersebut, silahkan
konfirmasi ke kejaksaan saja, karena datanya sudah ada di kejaksaan,” ungkap Ernaldi.
Selanjutnya, lokasi proyek pembebasan lahan tidak
hanya di Kelurahan Lubuk Kupang saja, tapi proyek ini lokasinya ada di 10
titik, namun dirinya lupa di mana saja tempat lokasi proyek tersebut. Sementara
untuk jumlah anggaran seluruh kegiatan itu berkisar lebih dari Rp 2 milyar. Di samping itu, proyek pembebasan
lahan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada masalah. “Cocok atau
tidak berapa jumlah dana ganti rugi yang kami bayarkan ke masyarakat, mudah
saja untuk mengeceknya. Silahkan dicek SP2D di Bagian Keuangan dan tanya juga pada
BPN, Lurah, Camat dan Konsultan. Sama atau tidak yang kami bayar dengan
pemilik tanah. Jadi, untuk lebih jelasnya lagi, Anda temui saja Pak Iwan di kantor
karena ia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan itu,”
jelasnya.
Masih Bermasalah
Sementara itu, tanah yang lokasinya di perbatasan
Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas, tepatnya di Kelurahan Lubuk Kupang,
Kecamatan Selatan II, Kota Lubuklinggau,
tahun ini rencananya tanah tersebut oleh pihak Pemkot Lubuklinggau akan
dibangun taman. Namun, sangat disayangkan, tanah tersebut yang dibeli pihak
pemerintah kota, kabarnya
masih dalam sengketa internal keluarga. Sebab, tanah yang dijual Pak Teguh
kepada pihak pemerintah bukan tanah miliknya, melainkan tanah itu milik orang
tuanya, Ibu Miskiyah, warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Selatan II,
Lubuklinggau.
“Kita tidak habis pikir, kenapa pihak Pemerintah
Kota Lubuklinggau, dalam hal ini Dinas PU Kota Lubuklinggau, selaku pelaksana kegiatan
pembebasan lahan dalam hal pembelian tanah bisa bertindak tidak teliti. Di mana
tanah yang dijual kakak saya itu (Teguh) dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak
tercatat namanya, tapi nama ibu saya
(Miskiyah). Sementara tanah tersebut
oleh ibu saya belum dibagi waris atau dihibahkan kepada anaknya. Dan perlu
diketahui bahwa keluarga kami ada tujuh
beradik dan tidak tahu menahu tentang penjualan tanah itu,” ujar anggota
keluarga yang tidak mau disebutkan namanya pada PATROLI.
Selain itu, Pak Teguh, saat ditanya PATROLI, minggu lalu di lokasi tanah
tersebut, membenarkan bahwa tanah di Kelurahan Lubuk Kupang, dengan luas ukuran
10 meter x 70 meter telah dibeli pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dengan
harga berkisar Rp 750 juta.
“Untuk lebih jelas mengenai pembelian tanah ini,
silahkan temui Pak Iwan, pegawai Dinas PU Kota Lubuklinggau. Saya minta kalau bisa
permasalahan ini tidak usah dibesar-besarkan, sebab masalah tanah ini saya masih ribut dengan
keluarga,” pintanya.
Terpisah, menurut
Koordinator Perrak Indonesia, M. Imron, saat dimintai tanggapan PATROLI, minggu lalu, menjelaskan bahwa
wartawan itu diatur oleh Undang-Undang Pers untuk memenuhi standar pemberitaan.
Ketika media meminta wawancara dengan narasumber yang menyangkut kegiatan
proyek negara, seharusnya apparatur pemerintah memberikan keterangan apa yang
diminta oleh wartawan. Karena itu merupakan amanat UU Pers dan UU KIP
(Keterbukaan Informasi Publik). “Jika persoalannya terkait masalah proyek
negara, pegawai Dinas PU dalam hal ini PPK, saat dikonfimasi wartawan, seharusnya
jangan melemparkan kepada instansi lain, dalam hal ini pihak kejaksaan. Namun, mereka harus memberikan keterangan apa yang
diminta, sebab yang ditanya wartawan kepada PPK soal proyek yang digarap oleh
Dinas PU Kota Lubuklinggau, bukan masalah hukum,” ungkapnya.
Menurutnya,
ulah oknum PPK di Dinas PU Kota Lubuklinggau yang menyuruh wartawan konfirmasi
ke pihak kejaksaan itu, hanya mengalihkan masalah dan tidak seharusnya begitu.
Dan jika benar masalah tersebut sudah diperiksa, seharusnya oknum pegawai Dinas
PU jangan terlalu melebar memberikan
keterangan kepada wartawan, sebab hal itu masalah internal mereka. Apabila benar PPK
yang memberitahukan hal tersebut kepada wartawan, kemungkinan oknum pegawai
Dinas PU mau menyudutkan pihak Kejaksaan
Negeri Kota Lubuklinggau,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain pembebasan lahan yang
bermasalah di Kelurahan Lubuk Kupang, kini pembebasan lahan di Kelurahan
Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, juga bermasalah. (Toni)