Kajari Lubuklinggau Belum Periksa Proyek Pembebasan Lahan

LUBUKLINGGAU, PATROLI---
Terkait pemberitaan edisi sebelumnya, menyoal Kabid Cipta Karya PU Kota Lubuklinggau Renaldi Iskandar juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembebasan lahan pada tahun 2014, di mana ia menyuruh wartawan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau dengan dalih proyek itu sudah diperiksa pihak kejaksaan, ternyata hal ini  pun dibantah. “Saya belum tahu dan menerima laporan soal proyek pembebasan lahan tahun 2014 lalu apakah sudah diperiksa. Masalah ini akan saya tanya dan cek dulu ke Kasi Intel dan Kasi Pidsus. Tapi, saat ini kita belum bisa memanggil Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk dimintai keterangan karena mereka sedang berangkat ke Surabaya,” ungkap Patris YJ., S.H., M.H., Kajari Kota Lubuklinggau pada PATROLI, minggu lalu, di ruang kerjanya.

Kajari ditanya wartawan tentang persoalan kenapa ketika kalangan wartawan dan LSM konfirmasi terkait masalah proyek di Dinas PU Kota Lubuklinggau, oknum pegawai Dinas PU selalu mencatut nama kejaksaan. Menurut Kajari, mungkin saja terkait  Nota Kesepahaman (MoU) dengan Datun, tapi Datun juga hanya terbatas dengan pendapat hukum. Atau, mungkin saja ada urusan perkantoran, siapa tahu itu terjadi sebelum dirinya menjabat  sebagai Kajari. “Kalau di era saya, tidak ada. Insya Allah saya tidak macam-macam di luar. Jika ada berita yang mengatasnamakan saya, silahkan lapor saja . Sejak saya di sini pada bulan November 2014 sampai kini, belum melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembebasan lahan,” tegasnya.
Seperti yang dilansir dalam pemberitaan SKI PATROLI edisi  302, dengan kalimat baru-baru ini di lingkungan Dinas PU Kota Lubuklinggau dihebohkan oleh awak media  dengan  pemberitaan  Pembangunan Dinding Penahan Tanah, Beredar Reques Dana "Pelicin" Bagi Oknum Pejabat dan  berita Proyek Drainase Kota Lubuklinggau, PPTK Diperiksa Tipikor Polda Sumsel. Di mana dalam dua pemberitaan itu, sumber acapkali mencatut nama aparat penegak hukum. Jadi, entah apa tujuannya menyebut nama penegak hukum tersebut.
Hal itu membuat sejumlah lapisan, baik itu LSM  maupun kuli tinta, mempertanyakan apa tujuan mereka selalu mencatut atau menjual (menyebut) nama aparat penegak hukum? Apakah mereka mau menyudutkan penegak hukum atau di balik itu justru mereka mau berlindung? Sebab, sejumlah kalangan menyayangkan ketika hendak mengkonfirmasi  terkait proyek di Dinas PU Kota Lubuklinggau, oknum pegawai Dinas  PU dalam hal ini PPTK, PPK maupun pengguna anggaran, selalu melemparkannya kepada aparat penengak hukum.
 Ulah oknum pegawai Dinas PU Kota Lubuklinggau seperti  itu terulang lagi, di mana Ernaldi Iskandar, Kepala Bidang Cipta Karya PU Kota Lubuklinggau dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembebasan lahan tahun 2014, ketika dikonfirmasi PATROLI  via HP. 08218362xxxx, minggu lalu, mengatakan dengan suara lantang dan tegas ia menyuruh wartawan untuk mendatangi  dan konfirmasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau. Padahal, yang ditanyakan wartawan adalah seputar proyek yang mereka garap, bukan untuk masalah hukum.
“Soal proyek pembebasan lahan itu, kami sudah dilaporkan dan diperiksa oleh kejaksaaan. Bahkan, dari pemeriksaan kejaksaan, pada proyek itu tidak ada temuan. Tapi, jika  Anda mau tahu jelas tentang proyek pembebasan lahan tersebut, silahkan konfirmasi ke kejaksaan saja, karena datanya sudah ada  di kejaksaan,” ungkap Ernaldi.
Selanjutnya, lokasi proyek pembebasan lahan tidak hanya di Kelurahan Lubuk Kupang saja, tapi proyek ini lokasinya ada di 10 titik, namun dirinya lupa di mana saja tempat lokasi proyek tersebut. Sementara untuk jumlah anggaran seluruh kegiatan itu berkisar lebih dari Rp  2 milyar. Di samping itu, proyek pembebasan lahan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada masalah. “Cocok atau tidak berapa jumlah dana ganti rugi yang kami bayarkan ke masyarakat, mudah saja untuk mengeceknya. Silahkan dicek SP2D di Bagian Keuangan dan tanya juga pada BPN,  Lurah, Camat dan Konsultan.  Sama atau tidak yang kami bayar dengan pemilik tanah. Jadi, untuk lebih jelasnya lagi, Anda temui saja Pak Iwan di kantor karena ia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan itu,” jelasnya.
Masih Bermasalah
Sementara itu, tanah yang lokasinya di perbatasan Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas, tepatnya di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Selatan II, Kota Lubuklinggau,  tahun ini rencananya tanah tersebut oleh pihak Pemkot Lubuklinggau akan dibangun taman. Namun, sangat disayangkan, tanah tersebut yang dibeli pihak pemerintah kota, kabarnya masih dalam sengketa internal keluarga. Sebab, tanah yang dijual Pak Teguh kepada pihak pemerintah bukan tanah miliknya, melainkan tanah itu milik orang tuanya, Ibu Miskiyah, warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Selatan II, Lubuklinggau.
“Kita tidak habis pikir, kenapa pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau, dalam hal ini Dinas PU Kota Lubuklinggau, selaku pelaksana kegiatan pembebasan lahan dalam hal pembelian tanah bisa bertindak tidak teliti. Di mana tanah yang dijual kakak saya itu (Teguh) dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak tercatat namanya, tapi nama ibu  saya (Miskiyah). Sementara tanah  tersebut oleh ibu saya  belum dibagi waris  atau dihibahkan kepada anaknya. Dan perlu diketahui  bahwa keluarga kami ada tujuh beradik dan tidak tahu menahu tentang penjualan tanah itu,” ujar anggota keluarga yang tidak mau disebutkan namanya pada PATROLI.
Selain itu, Pak Teguh, saat ditanya PATROLI, minggu lalu di lokasi tanah tersebut, membenarkan bahwa tanah di Kelurahan Lubuk Kupang, dengan luas ukuran 10 meter x 70 meter telah dibeli pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dengan harga berkisar  Rp 750 juta.
“Untuk lebih jelas mengenai pembelian tanah ini, silahkan temui  Pak Iwan, pegawai Dinas  PU Kota Lubuklinggau. Saya minta kalau bisa permasalahan ini tidak usah dibesar-besarkan, sebab  masalah tanah ini saya masih ribut dengan keluarga,” pintanya.
Terpisah, menurut  Koordinator Perrak Indonesia, M. Imron, saat dimintai tanggapan PATROLI, minggu lalu, menjelaskan bahwa wartawan itu diatur oleh Undang-Undang Pers untuk memenuhi standar pemberitaan. Ketika media meminta wawancara dengan narasumber yang menyangkut kegiatan proyek negara, seharusnya apparatur pemerintah memberikan keterangan apa yang diminta oleh wartawan. Karena itu merupakan amanat UU Pers dan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). “Jika persoalannya terkait masalah proyek negara, pegawai Dinas PU dalam hal ini PPK, saat dikonfimasi wartawan, seharusnya jangan melemparkan kepada instansi lain, dalam hal ini pihak kejaksaan. Namun,  mereka harus memberikan keterangan apa yang diminta, sebab yang ditanya wartawan kepada PPK soal proyek yang digarap oleh Dinas PU Kota Lubuklinggau, bukan masalah hukum,” ungkapnya.
 Menurutnya, ulah oknum PPK di Dinas PU Kota Lubuklinggau yang menyuruh wartawan konfirmasi ke pihak kejaksaan itu, hanya mengalihkan masalah dan tidak seharusnya begitu. Dan jika benar masalah tersebut sudah diperiksa, seharusnya oknum pegawai Dinas  PU jangan terlalu melebar memberikan keterangan kepada wartawan, sebab hal itu  masalah internal mereka. Apabila benar PPK yang memberitahukan hal tersebut kepada wartawan, kemungkinan oknum pegawai Dinas  PU mau menyudutkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain pembebasan lahan yang bermasalah di Kelurahan Lubuk Kupang, kini pembebasan lahan di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, juga bermasalah. (Toni
Powered by Blogger.