Komisi Satu DPRD Undang BPN Kuningan, Dispenda, Asda dan Penggarap
*Terkait Penerbitan 32 Sertifikat Tanah GG Desa Cileuleuy*
KUNINGAN,
PATROLI,-- Rabu (13/1)
Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan di bawah Pimpinan Yayat Ahdiyatna (Fraksi
Demokrat) dengan Sekretaris Oong Ramdani (Fraksi PKS) dan sebagai anggota Dede Sembada (Fraksi PDIP), Hj. Eli (Fraksi
PDIP) dan Hj. Aas (Fraksi PKB) mengundang BPN Kuningan, Dispenda, Asda dan para
penggarap. Hal ini dilaksanakan untuk
gelar perkara kasus sengketa tanah GG, Karang Luhur, wilayah Desa Cileleuy,
Kab. Kuningan, Prov. Jabar.
Gelar
perkara kasus sengketa tanah GG yang dilaksanakan Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan
ini pun berjalan cukup lancar dan tertib. Sedangkan Komisi Satu dalam
tuntutannya meminta kepada BPN Kuningan
agar tidak mencla-mencle terkait penerbitan 32 sertifikat tanah GG yang diduga palsu (aspal) atas nama Didi
Supardi, mantan Kades Cileleuy di tahun 1990-an.
Menurut
Dede Sembada (Fraksi PDIP), telah dinyatakan oleh Kasubsi Pertanahan BPN
Kuningan, H. Sumarta bahwa bidang-bidang
tanah yang dikuasai Didi Supardi seluas
28.000,5 meter persegi. “Namun, saat ini luas tanah yang dinyatakan BPN kuningan sudah
berbeda lagi. Jadi, mana yang benar?” ujarnya.
Ditambahkan
Dede Sembada, berdasarkan catatan Dispenda Kuningan ada 32 sertifikat tanah GG
atas nama Didi Supardi. “Sementara BPN Kuningan menyatakan jumlah sertifikat
tanah GG atas nama Didi Supardi ada 16 bidang. Lalu, mana yang benar dan dapat
dipercaya?” tandasnya.
Sementara
Hj. Aas (Fraksi PKB) menyatakan BPN KUningan seharusnya bersikap transparan
atas estafet kepemimpinan yang terjadi . “Kepala BPN Kuningan harus
mempertanggungjawabkannya atas dasar bukti-bukti yang otentik dan kuat. Jangan
katakan bahwa data arsip tersebut
dimakan rayap. Karena itu tidak bisa dijadikan alasan,” ungkapnya.
Lantas,
Kepala BPN Kuningan, Dr. Arya Widya Wasista, S.T.,M.Si mengatakan bahwa dirinya
akan memberikan data arsip sebagaimana yang diminta oeh Komisi Satu DPRD Kab.
Kuningan. Menurutnya, mencuatnya kasus sengketa tanah GG, Karang Luhur, Desa
Cileleuy ini dipicu oleh oknum ke tiga. “Salah satunya, media SKI PATROLI yang
dalam pemberitaannya sering tidak akurat/tepat,” paparnya.
Tak
ayal, pernyataan ini membuat wartawan SKI PATROLI merasa mendongkol dan emosi
karena jelas-jelas telah memojokkan
lembaga SKI PATROLI sebagai koran yang selama ini senantiasa berbicara fakta
mengungkap nyata. Apalagi, saat ini koran SKI PATROLI telah berusia 16 tahun
dan tersebar di 13 provinsi. Jadi, boleh dibilang sebagai salah satu koran
nasional yang kredibel dan disegani pula.
Minta
Maaf dan Tindak Lanjut
Namun,
untungnya Kepala BPN Kuningan akhirnya dengan cepat menyatakan bahwa pihaknya resmi
meminta maaf kepada SKI PATROLI di hadapan Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan karena
telah ceroboh dan salah mengungkapkan
alasan hingga merebaknya kasus sengketa tanah GG, Karang Luhur, Desa Cileleleuy
ini.
Setelah
melaksanakan tanya jawab yang cukup panjang dan lama dalam gelar perkara ini,
Ketua Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan, Yayat Ahdiyatna membuat beberapa
kesimpulan. Di antaranya pertama, muara dari persoalan yang terkait dengan penerbitan 32 sertifikat
tanah GG ini ada di Desa Cileleuy. Maka dari itu, kami akan
menindaklanjuti kasus ini sampai
selesai/tuntas.
Ke
dua, kami
akan melaksanakan gelar perkara kasus sengketa tanah GG ini kembali setelah melakukan kroscek kepada para
penggarap. Juga akan memanggil mantan Kades Cileleuy, Didi Supardi, sang
penguasa sertifikat tanah GG.
Ke
tiga, kami
akan menghadirkan Kades Cileleuy, Kadarrisman, karena ia sudah diundang, tapi
tidak mau hadir. Hal ini merupakan tanda
tanya besar bagi kami tentunya.
Sementara
Bagian Hukum dari Asda Pemda Kuningan dan Dinas Tapem menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus sengketa tanah GG ini. “Karena penerbitan 32 sertifikat tanah GG tersebut
belum masuk dalam laporan pemda,” imbuhnya.
Para penggarap meminta kepada Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan dan Asda Pemda
Kuningan agar kasus sengketa tanah GG ini jangan sampai masuk angin. “Jadi,
minta dikawal sampai tuntas. Perlu kami sampaikan, bahwa BPN Kuningan telah
mengada-ada. Orang tua kami tidak pernah menyerahkan tanah garapan kepada
siapapu, baik itu ke negara atau Didi Supardi. Ini jelas penipuan,” pungkas
penggarap, Mistar yang diamini oleh Rahmat.
(JH 898)