Wow, Tarif SIM B2 Umum Rp 4,5 Juta
*Diduga Ulah Sindikat Percaloan*
CILACAP, PATROLI,-- Diduga
akibat praktek sindikat percaloan, kini banyak beredar SIM B2 umum
diwilayah hukum Polres Cilacap yang patut diduga palsu.
Hal tersebut di picu akibat
tingginya animo masyarakat yang ingin bekerja di sebuah perusahaan jasa
angkutan produk Pertamina.
Barang kali fenomena itulah
yang dimanfaatkan oleh Suwarko (40) warga
Desa Paketingan RT 02/ 03, Kec. Sampang, Kab. Cilacap, Jateng untuk meraup keuntungan tanpa melihat dan
mempertimbangkan resiko hukum dikemudian hari.
Dengan kepiawaian, kelicikan,
dan kebusukannya, berdalih membantu para pencari kerja,dirinya mematok
harga yang sangat fantastis dan melambung jauh sebagaimana tertuang dalam PP
50-2010 yaitu berkisar Rp.3.500.000,-s/d Rp.4.500.000,- untuk penerbitan sebuah
SIM B2 umum. Hebatnya, SIM B2 umum
yang dikeluarkan tersebut
bukan dikeluarkan oleh polres sesuai KTP pemohonnya, tapi
dikeluarkan oleh polres di wilayah Hukum Polda jabar. Bahkan
merambat sampai ke wilayah hukum Polda Bandar
Lampung.
Sungguh luar biasa sepak terjang seorang mantan Kepala Desa
Paketingan ini. Menurut pengakuannya sendiri, dia sudah 12X membuatkan SIM B2 umum. Ironisnya sampai sekarang tetap berjalan dan nyaman-nyaman
saja. Hasil konfirmasi dari berbagai nara sumber
yang berhasil di himpun PATROLI,
diketahui, untuk
penerbitan sebuah SIM B2 Umum, Suwarko membutuhkan waktu satu hingga dua minggu. Seperti dilontarkan Eko Purwanto
(432) salah satu korban warga Desa
Paketingan RT 02/04, Kec. Sampang, Kab. Cilacap. "SIM B2 Umum yang saya miliki
dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung lewat Suwarko dengan biaya Rp.
3.700.000 dan dalam waktu 2 minggu SIM tersebut
sudah jadi.
Meragukan
Lebih lanjut, Eko
menyatakan, pada awalnya, dirinya
membuat SIM B2 umum tersebut, karena keinginan dan harapannya agar bisa
bekerja di PT. Patra
Niaga. “Namun
ketika saya cek ternyata SIM tersebut sangat meragukan
karena banyak kejanggalan,
seperti dalam photo SIM suram dan bergaris,
alamat saya dalam SIM tersebut tidak sama dengan alamat dalam KTP saya. Bahkan saya tidak pernah mengetahuinya, dan terakhir adalah
SIM tersebut dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung.
Karena janggal saya
tidak berani menggunakan SIM tersebut untuk melamar kerja. Karena patut diduga
SIM tersebut adalah palsu,” katanya.
Sementara Sunarso (35) korban lain yang
masih satu desa, juga mengatakan hal yang sama.
"Saya memiliki SIM B2 Umum
yang dikeluarkan oleh Polres Banjar lewat
Suwarko dengan biaya Rp.4.500.000. Demikian juga dengan adik saya,dimana kami
berdua membuat SIM B2 Umum tersebut dengan harapan agar bisa bekerja di PT.Patra Niaga. Hanya sayangnya sampai sekarang meski
sudah mengajukan lamaran, belum juga ada panggilan,” terangnya.
Saat
Suwarko dikonfiramai, selain melecehkan
profesi wartawan, ia terkesan jumawa. “Silahkan
saja diberitakan,” katanya seraya menambahkan kalau bisa carilah pekerjaan yang jelas yangn
punya gaji tetap tiap bulannya.
Dengan munculnya kasusu tersebut , Pemda
Kabupaten Cilacap, khususnya aparat penagak hukum diharapkan turun tangan untuk melakukan langkah kongkrit yang
bisa memutus/menghentikan mata rantai. Bahkan
bila perlu manangkap sindikat percaloan SIM, agar bisa terwujud jaminan kepastian hukum. Terlebih
tindakan sindikat tersebut jelas-jelas mencoreng kredibilitas dan jati diri
Polri yang sedang dan terus menggeliat menuju kemandirian dengan
profesionalitasnya. (Suliyo)