Camat Depok Perbolehkan Tanah Bengkok Jadi Ruko?
Camat Depok, Hardomo, AP. M.M |
CIREBON,
PATROLI, -- Saat ini
pemerintah sedang menggalakkan upaya
penanaman pohon untuk penghijauan
lingkungan, supaya bisa menciptakan suasana yang segar, sejuk dan
rindang. Namun, Camat Depok, Kab. Cirebon justru berbicara dengan tegas dan lantang
bahwa setiap kepala desa atau kuwu di kecamatannya berhak untuk mengalihfungsikan bengkok
sawahnya. “Tentunya untuk tidak ditanami
padi lagi seperti biasanya,” ucapnya.
Dan
hasilnya, di beberapa desa di Kec. Depok
banyak bengkok atau tanah desa yang masih produktif dijadikan ruko atau
bangunan yang permanen. Tak pelak, hal ini sangat merugikan bagi kelangsungan
pangan masyarakat desa, khususnya untuk padi/beras.
Baru-baru
ini, PATROLI berhasil menemui Camat Depok, Hardomo AP, M.M. di ruangan kerjanya
yang menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pendapat bagi para kuwu
yang melakukan hal itu, agar ditempuh
mekanisme atau prosedurnya yang benar supaya
tidak terkena sanksi. “Jika sudah ditempuh prosedurnya maka silahkan untuk
dibangun. Banyak kok di kota juga tanah desa dibangun gedung-gedung yang megah hingga
tak tersisa area persawahan,” ungkapnya.
Jelas di sini nampak bahwa semua kuwu
diperbolehkan mengubah hak pakai bengkok
sawahya untuk tidak lagi ditanami padi, melainkan bisa disulap menjadi bangunan yang kokoh dan
permanen untuk disewakan. Lalu, mau
dibawa ke mana nasib para petani di desa jika sudah tidak ada persawahan? (One-to)