Kunker Bapem Perda Bukit Tinggi Bahas Propomperda 2018
BANDUNG,-- Dalam
rangka melakukan studi banding mengenai cara penyusunan Penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) tahun 2018, Bapem Perda DPRD Kota
Bukit Tinggi Sumatera Selatan lakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa
Barat.
Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh BP Perda Provinsi
Jawa Barat, di ruang Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat, di Jalan Diponegoro No 27
Kota Bandung. Propomperda sendiri merupakan instrument perencanaan program
pembentukkan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan
sistematis.
Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Kota Bukit Tinggi Ibnu Aziz
dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, tujuan studi banding ini dalam rangka
persiapan penyusan program pembentukan Perda tahun 2018 di Kota Bukit Tinggi.
"Point penting yang telah didapat setelah studi banding
ini nantinya akan menjadi acuan bagi kami guna penyusunan program pembentukan
peraturan daerah tahun 2018 di Kota Bukit Tinggi," jelasnya.
Ia berharap, setelah studi banding ini dilakukan hasilnya
dapat diimplementasikan di Kota Bukit Tinggi. "Semua itu agar terciptanya
peraturan daerah yang sebaik dengan (peraturan) daerah di Provinsi Jawa Barat,"
ungkapnya.
Anggota BP Perda Provinsi Jawa Barat Darius Doloksaribu
menjelaskan, mekanisme penyusunan program pembentukan perda baik ditingkat kabupaten/kota
maupun provinsi umumnya memiliki kesamaan. Adapun permasalahan yang sering
dijumpai adalah soal sinkronisasi antara perda kabupaten/kota dengan perda
dintingkat provinsi.
"Sampai saat ini masih banyak perda di tingkat
kota/kabupaten yang tidak berjalan beriringan dengan perda di tingkat provinsi
karena kurangnya komunikasi," katanya.
Ia menambahkan, perlu adanya komunikasi yang baik antara
legialatif dengan legislatif demu terciptanya peraturan daerah yang baik untuk mensejahterakan
masyarakat.
(YD)