Akhir Tahun, Perda Penyelenggaraan Pendidikan Aktif

BANDUNG,-- Setelah disahkan melaui Sidang Paripurna pada bulan April lalu, Perda Penyelenggaraan Pendidikan kini telah memasuki tahapan teknis penyusunan pergub. Adanya beberapa tahapan yang harus dilalui membuat Perda Penyelenggaraan Pendidikam tersebut akan mulai bisa dioptimalkan pada akhir tahun ini.

"Sejauh ini Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Barat sudah memasuki teknis penyusunan Pergub, karena ada sekitar 15 pergub yang harus disusun berdasarkan Perda yang baru ini," ucap Wakil Ketua BP Perda DPRD Jawa Barat Yunandar Eka Perwira, Rabu (31/5) kemarin.
Secara teknis Yunandar mengatakan, beberapa hal terkait Perda penyelenggaraan pendidikan sudah mengacu pada UU No. 23 tahun 2014, seperti penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK sudah dialihkan ke Provinsi termasuk SDM atau tenaga pengajar sudah dialihkan ke Provinsi. "Perdanya sendiri mungkin akan mulai aktif pada akhir tahun ini, menunggu pergubnya. Sehingga beberapa hal teknis nanti akan bersifat transisi," katanya.
Adanya kondisi transisi tersebut berdampak langsung kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, salah satunya mengenai penerimaan siswa baru, dan persoalan hibah bantuan untuk siswa miskin yang sampai saat ini menjadi pertanyaan banyak pihak.
"Di provinsi masih dalam bentuk kajian untuk dokumen yang belum diundangkan sehingga perlu waktu lagi sebelum masa transisi ini berakhir dan masuk periode yang lebih stabil," ujarnya.
Pemberlakuan UU No. 23 tahun 2014, yang mengamanatkan beberapa kewenangan salah satunya terkait bidang pendidikan. Bidang pendidikan mengalami beberapa perubahan salah satunya adalah kewenangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan SMA/SMK kewenangannya terdapat di Kabupaten/Kota, kemudian dengan UU No. 23 tahun 2014 tersebut kewenangan SMA/SMK kini dialihkan ke Pemerintah Provinsi.
Hal ini merupakan salah satu point krusial mengapa ada perubahan peraturan daerah penyelenggaraan pendidikan. Namun selain itu banyak hal terkait penyelenggaraan pendidikan yang perlu ditelaah lebih lanjut, mengingat UU No 20 tahun 2003 sudah cukup lama.

"Sudah seharusnya kita mencoba mengkaji dan menggali lebih dalam lagi yang tidak terkait dalam konteks ke Indonesiaan atau ke Jawa Baratan lagi, melainkan global. Bagaimana kaitannya persaingan SDM kita di tingkat Internasional," pungkasnya. (CP)
Powered by Blogger.