Camat Depok Perbolehkan Tanah Bengkok Jadi Ruko?

Camat Depok, Hardomo, AP. M.M
CIREBON, PATROLI, -- Saat ini pemerintah sedang menggalakkan  upaya penanaman pohon untuk penghijauan  lingkungan, supaya bisa menciptakan suasana yang segar, sejuk dan rindang. Namun, Camat Depok, Kab. Cirebon  justru berbicara dengan tegas dan lantang bahwa setiap kepala desa atau kuwu di kecamatannya  berhak untuk mengalihfungsikan bengkok sawahnya. “Tentunya untuk tidak  ditanami padi lagi seperti biasanya,” ucapnya.

Dan hasilnya, di beberapa desa di  Kec. Depok banyak bengkok atau tanah desa yang masih produktif dijadikan ruko atau bangunan yang permanen. Tak pelak, hal ini sangat merugikan bagi kelangsungan pangan masyarakat desa, khususnya untuk padi/beras.
Baru-baru ini, PATROLI berhasil menemui Camat Depok, Hardomo AP, M.M. di ruangan kerjanya yang menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pendapat bagi para kuwu yang  melakukan hal itu, agar ditempuh mekanisme atau prosedurnya  yang benar supaya tidak terkena sanksi. “Jika sudah ditempuh prosedurnya maka silahkan untuk dibangun. Banyak kok di kota juga tanah desa dibangun gedung-gedung yang megah hingga tak tersisa area persawahan,” ungkapnya.
Jelas di sini nampak bahwa semua kuwu diperbolehkan  mengubah hak pakai bengkok sawahya untuk tidak lagi ditanami padi, melainkan  bisa disulap menjadi bangunan yang kokoh dan permanen untuk disewakan.  Lalu, mau dibawa ke mana nasib para petani di desa jika sudah tidak ada persawahan? (One-to)
Powered by Blogger.