Limbah IPLC Disedot Mobil Tinja: RSU Mitra Idaman Kantongi Izin Operasional, Tapi UPL dan UKL Bodong

BANJAR,-- Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Idaman Kota Banjar Patroman, Jawa Barat, merupakan rumah sakit swasta, berdomisili di Jln. Sudiro W, No. 57, Kota Banjar. RS ini awalnya hanya klinik bersalin Pimpinan dr. Djadja Kosnendar, Sp. OG. Namun, kini RS tersebut dinaikkan statusnya menjadi RS Umum Mitra Idaman kelas D di bawah Pimpinan dr. H. Suripto, SpB (dengan jabatan direktur) yang diwakili anaknya, Adi Jaka F. SE., MM.

Dilihat berdasarkan dokumen, RS Mitra Idaman telah terakreditasi kelas tipe D, terdaftar sejak  tanggal 29/08/2013 dengan Nomor Surat Izin  441/Kpts.-Dinkes/2014. Surat izin tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar tertanggal 24/07/2014 dengan sifat sementara dan berlaku sampai dengan tahun 2015.
Tetapi, amat disesalkan, di balik kelengkapan bukti surat perizinan sebagaimana tercantum tersebut, rupanya RS Mitra Idaman Kota Banjar diduga kuat dalam melakukan aktivitas usahanya sama sekali tidak mengantongi surat dokumen izin Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Tak ayal, kritikan pedas pun dilayangkan sejumlah pihak. “Hal ini ironis sekali. Bukankah dasar dikeluarkanya surat izin operasional (SO) rumah sakit, apa pun itu bentuknya, harus didasari surat izin lingkungan,” tegas Ketua Umum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Mugni Anwari ketika  dihubungi PATROLI via telepon, belum lama ini.
Dijelaskannya, RS Mitra Idaman dinilai menghalalkan segala cara untuk keberlangsungan binis dan usahanya tanpa memperhatikan kesehatan lingkungan. Faktanya, ujar Mugni, RS Mitra Idaman sama sekali tak memiliki instalasi pengelolan air limbah (IPAL). “Bahkan, tertangkap mata, mobil pengangkut tinja milik Kantor Dinas Ciptakarya, Kebersihan Lingkungan Hidup (DCKTLH) Kota Banjar dipakai untuk tranportasi penyedotan limbah medis cair yang dihasilkan RS Mitra Idaman. Lantas, entah seperti apa nota kesepahaman (MoU) antara RS  Mitra Idaman dan Kantor DCKTLH Kota Banjar,” katanya setengah bertanya.
Terkesan Dipaksakan
Hal ini sungguh ironis, pihaknya melihat bukti surat pernyataan MoU yang dibuat DCKTLH Kota Banjar, yang ditandatangani  Kadis Yoyo Suharyono dan  RS Mitra Idaman Kota Banjar. “Surat MoU tersebut terkesan dipaksakan  dan tidak tertera paraf kasi dan kabid. Kami menilai  Surat MoU tersebut tidak jelas ke mana arahnya  di mana pasal demi pasal terkesan ada rekayasa. Banyak kerancuan  dalam pembuatan Surat MoU tersebut sehingga patut dipertanyakan,”  ungkapnya.
Faktanya  lagi,  Kadis DCKTLH Kota Banjar,  Yoyo Suharyono menyatakan bahwa  pasal demi pasal singkatnya hanya menjelaskan tentang kesanggupan dalam melakukan pengelolaan limbah IPLT. “Dalam Surat MoU tersebut, Yoyo Suharyono  tidak menyebutkan kesanggupan dalam melakukan pengelolaan limbah cair (IPLC),” bebernya.
Dalam hal ini,  disampaikan Mugni Anwari, warga masyarakat Kota Banjar pada umumnya agar  mengetahui bahwa limbah medis cair (ILPLC) yang disedot dan diangkut mobil tinja milik Kantor DCKTLH Kota Banjar  tersebut dibuang ke  tempat pembuangan sampah (TPA) di wilayah Desa Cibeureum, Kec. Banjar, Kota Banjar.
“Limbah tersebut juga disatukan di bak penampungan limbah tinja. Berdasarkan pantauan kami di lokasi TPA, limbah medis dan limbah tinja ini tanpa dilakukan pengolahan sama sekali dan biarkan berceceran. Sehingga, bercampur aduk dengan limbah licit,” tegasnya.

Diutarakan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada PATROLI, beberapa waktu lalu, bahwa istrinya dr. Djadja Kosnendar, Sp. OG saat dipertanyakan  RS  Mitra Idaman apakah benar atau  tidak memiliki IPAL dan Izin UPL/ UKL? Lantas,  apakah benar Surat MoU  RS Mitra Idaman dan DCKTLH tidak jelas ? Ia pun mengatakan biarkan saja, pusing- pusing amat. “Paling juga RS Mitra Idaman ditutup. Coba pertanyakan saja, siapa yang memiliki saham terbesar di RS Mitra Idaman,” ujarnya.
(JH 898) 
Powered by Blogger.