Mengandung Minyak Babi? Disprindag Lubuklinggau Sidak Mie Samyang di Supermaket

LUBUKLINGGAU,-- Terkait adanya salah satu produk asal Korea yang selama ini telah beredar bebas di Kota Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan, yakni Mei Samyang,  diduga mie tersebut mengandung minyak babi dan ilegal. Namun kini mie tersebut hilang dari peredaran.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau, Jumat (20/1) kemarin langsung melakukan sidak terhadap peredaran Mie Samyang di sejumlah supermarket di Kota Lubuklinggau. Karena sidak merupakan kegiatan pemerintah sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.

“Pihak Disprindag, sudah cek ke beberapa tempat supermaket, seperti Alfamart, Indomaret, Lippo, JM dan supermarket lainnya, namun tidak ditemukan mie merk tersebut. Diduga para pemilik supermarket telah menarik mie tersebut setelah mengetahui bahwa mie tersebut ilegal dan mengandung minyak babi. Dari sidak ini, kita cuma menemukan beberapa produk mie non halal, namun telah ditempatkan dirak khusus produk non halal,” papar M Hidayat Zaini, Kepala Disperindag Lubuklinggau, didampingi Devi Ulva, Kabid Pengawasan Makanan, kepada wartawan.

Meski tidak adanya temuan soal mie tersebut, pihaknya tetap akan menulusuri keberadaan Mie Samyang. “Kami himbau kepada masyarakat untuk jadi konsumen cerdas dalam memilih produk makanan. Soal Mie Samyang mengandung minyak babi atau tidak, pihak kita belum bisa memastikanya. Namun ada produk makanan non halal diperbolehkan dijual asal ditempatkan dan dipajang tempat khusus produk non halal,” terangnya.

Sementara itu, pihak supermarket saat ditanya wartawan, Jumat (20/1) mengatakan, produk makanan non halal boleh dijualbelikan. “Makanan produk non halal boleh dijual, tapi harus dipisahkan dan ditempatkan di rak khusus dan dikasih merk tulisan seperti makanan ini belum memiliki label halal. Tujuan ini supaya masyarakat mudah mengidentifikasi produk itu.
(Toni)
Powered by Blogger.