Mengandung Minyak Babi? Disprindag Lubuklinggau Sidak Mie Samyang di Supermaket
LUBUKLINGGAU,-- Terkait adanya salah
satu produk asal Korea yang selama ini telah beredar bebas di Kota
Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan, yakni Mei Samyang, diduga mie tersebut mengandung minyak babi dan
ilegal. Namun kini mie tersebut hilang dari peredaran.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau, Jumat (20/1) kemarin langsung melakukan sidak terhadap peredaran
Mie Samyang di sejumlah supermarket di Kota Lubuklinggau. Karena sidak
merupakan kegiatan pemerintah sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.
“Pihak Disprindag, sudah cek ke beberapa tempat supermaket, seperti Alfamart, Indomaret, Lippo,
JM dan supermarket lainnya, namun tidak ditemukan mie merk tersebut. Diduga para pemilik
supermarket telah menarik mie tersebut setelah mengetahui
bahwa mie tersebut ilegal dan mengandung minyak babi. Dari sidak ini,
kita cuma menemukan beberapa produk mie non halal, namun telah ditempatkan dirak khusus
produk non halal,” papar M Hidayat Zaini, Kepala Disperindag Lubuklinggau, didampingi Devi Ulva, Kabid Pengawasan Makanan, kepada
wartawan.
Meski tidak adanya temuan soal mie tersebut, pihaknya tetap akan menulusuri
keberadaan Mie
Samyang. “Kami himbau kepada masyarakat untuk jadi konsumen cerdas dalam memilih
produk makanan. Soal Mie Samyang mengandung minyak babi atau tidak, pihak kita
belum bisa memastikanya. Namun ada produk makanan non halal diperbolehkan
dijual asal ditempatkan dan dipajang tempat khusus produk non halal,”
terangnya.
Sementara itu, pihak supermarket saat ditanya wartawan, Jumat (20/1) mengatakan,
produk makanan non halal boleh dijualbelikan. “Makanan produk non halal boleh
dijual, tapi harus dipisahkan dan ditempatkan di rak khusus dan dikasih merk
tulisan seperti makanan ini belum memiliki label halal. Tujuan ini supaya
masyarakat mudah mengidentifikasi produk itu.
(Toni)