Lima Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk

KUALA PEMBUANG, PATROLI,-- Sebanyak lima orang spesialis pembobol rumah kosong dibekuk petugas gabungan dari Polres Seruyan. Dari lima pelaku itu, dua  di antaranya berasal dari Pulau Jawa yang telah lama menetap di Kuala Pembuang. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan asli warga Kuala Pembuang.
Kelimanya adalah Abdul Rasid alias Rasid, Kusanan alias Usnan, M Holid Mawardi alias Holid, Sugiyanor alias Gian dan Dadang Ahman Asune alias Dadang.
Dari aksi pencurian rumah kosong tersebut, polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti di antaranya 9 laptop berbagai merk, 13 HP berbagai merk, 3 speaker computer, 2 unit sepeda lipat, 5 unit televisi, 7 remote tv, 2 kipas angin. Juga masing-masing satu unit kamera digital, lemari pendingin ukuran kecil, alat GPS, dispenser, magic com, mixer, blender, pompa air, setrika listrik, receiver parabola, DVD player, stavol listrik, panci/wajan, panci bolu, wirelise USB serta masing-masing satu set alat pancing dan alat parut kelapa. Dengan nilai total kerugian mencapai Rp 94.640.000,00.
Kapolres Seruyan, AKBP Budi Satrijo mengatakan, kelima pelaku tersebut beraksi di 13 TKP yang semuanya di wilayah Kota Kuala Pembuang, Kab. Seruyan, Prov. Kalteng. Di antaranya Jalan Matlima, Jalan Pelita, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pemuda IV, Jalan DI Panjaitan, Jalan H. Anang Alus, Jalan Pelita IV, Jalan Abadi, Jalan Budi Utomo, Gang Jambu, dan Gang SDN 5 Kuala Pembuang.
“Dalam aksinya, pelaku mencongkel jendela pintu atau kamar yang pemiliknya sedang tidak ada di rumah/sedang kosong dengan menggunakan obeng dan peralatan besi lainnya,” kata Kapolres Budi S didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton dan Kasatreskrim AKP Triyo Sugiyono saat  press release di Mapolres, Jumat (19/2) siang pukul 14.00 WIB.
Kapolres melanjutkan, penangkapan para pelaku ini sebenarnya sudah empat hari yang lalu. Di mana kejadian pertama yang dilakukan oleh kawanan pelaku dimulai sejak awal Desember 2015. Sedangkan awal penangkapan bermula di Desa Tabiku, Kecamatan Danau Sembuluh.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang mengaku kehilangan sejumlah barang di rumah yang ditinggalkan kosong. Kemudian, dari laporan itu, kita lakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian rumah kosong ini,” ujar kapolres.

Terhadap aksi pelaku spesialis pembobol rumah kosong ini, lanjutnya, dikenakan pasal 363 dan pasal 480 KUHP. “Dengan ancaman hukuman, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (GAN)
Powered by Blogger.