Salah Desain Proyek Jembatan Mandi Aur, Dinding Penahan Oprit Retak Parah

MUSIRAWAS, PATROLI,-- Dinas PU Bina Marga Kab. Musirawas, Propinsi Sumsel di tahun 2015 melaksanakan proyek Jembatan  Mandi Aur  tahap III, di Kec. Muara Kelingi, Kab. Musirawas, dengan jumlah dana Rp 10.587.000.000,00. Di mana desain Jembatan Mandi Aur diduga ngawur/salah alias lemah dan hasil pekerjaan proyek pembangunan jembatan itu pun penuh dengan kejanggalan.
Berdasarkan pantauan PATROLI di lokasi tersebut, terlihat hasil pekerjaan proyek jembatan tahap III seperti pembuatan dinding sayap jembatan kiri kanan penahan oprit  sudah retak parah. Untuk pengkoralan di atas oprit, belum dihamparkan, bahkan proyek ini saat memasuki  bulan Januari 2016, masih dalam tahap pengerjaan dan belum selesai. Terlihat alat berat seperti stombal sedang melakukan pekerjaan pemadatan oprit sehingga proyek jembatan ini terlambat dalam penyelesaiannya.

Sementara itu, menurut warga yang tidak mau namanya disebutkan, saat  melintasi jembatan itu pada PATROLI, minggu lalu, jembatan ini dibangun bertahap. Kalau tidak salah, sudah tiga kali dikerjakan. Setahu dirinya, proyek jembatan di tahun ini  adalah  membangun dinding jembatan dan penimbunan tanah.
“Proyek jembatan tahap III ini mulai dikerjakan pada tahun 2015 dan sampai  Januari 2016 masih  dalam tahap dikerjakan dan  belum selesai. Nampak para pekerja  melakukan pemadatan tanah dengan mengunakan alat berat stombal. Selain itu, dinding sayap kiri kanan jembatan sudah mengalami retak parah dan dinding itu  ditahan  dengan kayu agar tidak ambruk. Begitu juga, tanah yang dipakai untuk  timbunan mulai dari bawah sampai ke atas, memakai tanah liat (tanah merah) dan tidak menggunakan tanah lain seperti pasir urug,” ujarnya.
Sedangkan Hartoni Ahmad Khan, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi  Pejuang 45 yang biasa disebut LAKI Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas melalui Sekretaris Ahlul Fajri dan didampingi Imam Kusnadi, saat ditanya PATROLI, minggu lalu, mengatakan proyek pembangunan Jembatan Mandi  Aur, Kec. Muara Kelingi, Kab.  Musirawas, Propinsi  Sumatera  Selatan merupakan akses jalan Kec. Muara  Kelingi  menuju  ke Kec.  Megang Sakti.
Proyek ini sudah dilaksanakan tiga tahap, dengan menghabiskan dana puluhan milyar rupiah. Tahap pertama di tahun 2013, tahap ke dua di tahun 2014 dianggarkan Rp 11 milyar dan tahap ke tiga tahun 2015 dianggarkan kembali dengan  dana sebesar Rp 10,5 milyar. Sumber dananya dari APBD Musirawas. Di mana pada pekerjaan dinding kiri kanan penahan oprit sudah retak parah.
Salah Desain
Hal ini akibat desain pada proyek ini ngawur alias lemah/salah, seperti pembuatan dinding panahan oprit dengan tinggi hampir 2 meter dan panjang berkisar 10 meter dipasang dengan pasangan tegak, dengan memakai  pasangan batu saja dan tidak dicor. Dengan teknis seperti itu, dinding  penahan oprit tidak akan kuat dan tinggal menghitung hari saja dinding tersebut akan segera ambruk.
“Dinding jembatan penahan oprit supaya kuat dan tahan lama seharusnya   dicor memakai besi dan dibuat agak miring. Lalu, dipasang pipa buang air yang merata. Dengan desain semacam ini, saya rasa dinding penahan oprit akan kuat dan kokoh,” ungkapnya.
Dikatakannya, oprit yang digunakan ada aturannya, tanah yang dipakai untuk tanah timbunan paling bawah harus memakai pasir urug, di atas pasir urug dilapisi dengan tanah yang bagus dan selanjutnya lapisan paling atas dihamparkan dengan koral.
“Nah, kalau oprit yang dilaksanakan di proyek Jembatan Mandi Aur, mulai dari lapisan paling bawah sampai atas menggunakan tanah merah saja. Menurut saya  pengerjaan yang dilakukan seperti itu diduga pekerjaan yang ngawur dan tidak menurut aturan oprit standar PU,”  tegasnya.
Ditindaklanjuti Proses  Hukum
Ditambahkannya, pihak kontraktor sudah tidak profesional alias nakal dalam pelaksanaan proyek karena  melanggar kontrak kerja yang disepakati. Di mana mengerjakan proyek jembatan ini  dengan tidak tepat waktu alias molor.
“Perlu diketahui tahun 2014  proyek jembatan tahap II dikerjakan tidak tepat waktu dan masuk bulan Januari 2015 proyek ini masih dalam tahap dikerjakan. Dan tahap III tahun 2015 proyek jembatan ini dilanjutkan kembali, namun penyakit molor ini terulang kembali. Karena pihak rekanan mengerjakan proyek ini molor lagi dan di bulan Januari 2016 proyek itu  tetap  dikerjakan,” paparnya.
Diutarakannya, LSM LAKI meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah proyek Jembatan Mandi Aur yang telah menelan dana milyaran rupiah dan diduga proyek ini bermasalah.
“Kita mengharapkan dari pihak penegak hukum, baik  itu dari Tipikor Polres Mura, Tipikor Polda Sumsel, Kejari Kota Lubuklinggau maupun  Kejati Sumsel, untuk turun. Juga menyikapi serta mengusut dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut dan memproses masalah ini ke jalur hukum,” pintanya.
Sementara Peri Agustian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Mandi Aur tahap III, saat ditemui di kantornya, sedang  tidak ada di tempat. Ketika dihubungi melalui  hp No. 082186211xxx,  nampaknya tidak dapat dihubungi. (Toni)
Powered by Blogger.