Proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kabau Danau Raya-Nibung Rusak Parah

MUSIRAWAS UTARA, PATROLI,-- Proyek pengaspalan jalan, belum sampai satu tahun, sudah hancur. Hal ini terjadi pada proyek peningkatan jalan Simpang Kabau Danau Raya-Simpang Nibung, yang dikerjakan oleh PT Baniah Rahmat Utama (BRU). Dengan sumber dana APBD Muratara, berkisar Rp38 milyar.
Menurut sumber dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dari hasil investigasi di lapangan, terlihat kondisi proyek ini sudah mengalami kerusakan di banyak badan jalan. Hal ini disebabkan ada beberapa item proyek yang diduga terjadi penyimpangan dan tak sesuai dengan spec teknisnya.
Di antaranya pekerjaan pengerasan badan jalan batu agregat A dan batu agregat B, semestinya ketebalan 20 cm. Namun, di lapangan diduga ketebalannya hanya 10 cm saja. Untuk pekerjaan laston lapis pondasi (AC base), hamparan gradasi halus kasar dengan ketebalan 6 cm, tapi hanya dikerjakan setebal 3 cm saja. Sedangkan pondasi laston lapis pondasi AC-BC gradasi halus/kasar dengan ketebalan 5 cm, hanya terpasang dan dilaksanakan 3 cm saja. Sementara pekerjaan siring tak dikerjakan secara maksimal dan tak sesuai dengan waktu dalam kontrak kerja.

”Dari hasil temuan yang diuraikan ini, menurut kami, ada unsur kesengajaan. Di mana pihak rekanan, dalam hal ini PT BRU, diduga telah mengurangi volume pekerjaan proyek  dan tak sesuai dengan spec teknisnya. Dengan begitu, jelas terjadi pelanggaran terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan PP RI No. 54 Tahun 2010, PP RI No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” jelasnya.
Dikatakannya, kondisi saat ini jalan Simpang Kabau Danau Raya-Nibung terjadi kerusakan di mana-mana. Terlihat aspal jalan sudah mengelupas dan pecah pecah di badan jalan. Hal ini disebabkan oleh suhu panas aspal hotmix yang sudah dingin saat sampai di lokasi dan dipaksakan untuk dipasang. “Supaya aspal tidak mengalami kerusakan, seharusnya aspal yang dihamparkan dengan suhu aspal hokmix yang tetap stabil sampai di lokasi,” katanya.
Selanjutnya, Koordinator LSM meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan melakukan uji materil proyek fisik dengan membawanya ke laboratorium. Tentunya untuk mendapatkan bukti-bukti materil proyek.

”Kita mengharapkan dari pihak Tipikor Polres Mura, Tipikor Polda Sumsel, Kejari Kota Lubuklinggau dan Kejati Sumsel untuk turun tangan. Juga menyikapi serta mengusut dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Dan memproses masalah ini ke jalur hukum,” imbuhnya. (Toni)
Powered by Blogger.