Penerbitan SLO PPILN Area Cirebon Diduga Langgar Aturan
CIREBON, -- Penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan PT Perintis
Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) di wilayah kerja pelayanan PT
PLN Cirebon, Jabar, diduga banyak melanggar aturan. Lantaran calon konsumen
atau pelanggan PLN kerap dirugikan dengan kehadiran para petugas PPILN.
Dengan
dalih pemeriksaan instalasi listrik di rumah atau gedung, petugas PPILN
mendatangi pelanggan PLN. Celakanya, pemeriksaan instalasi listrik itu kerap
dijadikan ajang pungutan liar atau pungli. Karena ketidaktahuan pelanggan PLN,
terkait instalasi listrik, banyak oknum PPLIN yang memanfaatkan celah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi
PATROLI, baru-baru ini, ditemukan
penerbitan SLO di PPILN Area Cirebon banyak menyalahi prosedur yang
sudah ditetapkan. Misalnya, SLO untuk gedung, ruko maupun proyek perumahan
baru. Bangunan belum ada, tapi SLO-nya
sudah siap. Parahnya, kejadian itu tidak hanya sekali, namun sudah berulang
kali.
Untuk membuktikan adanya praktek
tak lazim itu, konfirmasi pun dilakukan kepada Manager PPILN, Gingin. Terkait
hal yang diduga menyalahi aturan tersebut, beliau hanya diam dan kebingungan. Bahkan,
membenarkan bahwa mekanisme yang dijalankan tidak sesuai prosedur. ”Seharusnya
bangunan ada terlebih dahulu dan kami
cek instalasi apakah layak atau tidak.
Jika sudah layak, baru kami menerbitkan
SLO tersebut. Namun, kenyataan di lapangan kadang sering bertolakbelakang. Ya,
maklumlah mas,” ujarnya.
Lalu, dalam keterangannya, ia
mengatakan, PLN tidak akan mengalirkan
listrik jika calon pelanggan tidak mempunyai SLO. Namun, ketika didesak mengapa
bangunan yang belum ada, sudah bisa mengantongi SLO, sang manager tidak bisa
berkelit. Wah! (One-to)