Polisi Akan Tindak Pemilik Kendaraan Berlampu Halogen



KAB. BANDUNG, PATROLI,-- Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, petugas kepolisian telah mempelajari beberapa faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Di antaranya dipicu  banyaknya pemilik kendaraan yang mengganti lampu depan dan belakanng  dengan lampu halogen. Tentunya yang memiliki daya pancar lebih terang  sehingga  menimbulkan kesilauan.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Edi Suwandi didampingi Kanit Lantas Polsek Cileunyi, AKP Shandy Mardiansyah mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada pengendara kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang menggunakan lampu depan halogen maupun lampu rem halogen.

"Penggunaan lampu halogen ini sangat berbahaya bagi pengguna kendaraan lainnya karena sangat silau," ujar Edi di ruang kerjanya di Mapolsek Cileunyi, Kamis (7/1).
Sebagai kawasan di Kabupaten Bandung yang ramai dengan aktivitas lalu lintas, kata Edi, pihaknya juga sering melakukan operasi rutin, selain operasi Patuh Lodaya dan Operasi Zebra. Hal mana untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas (lakalantas). (Yadi S /Trb N)
Powered by Blogger.