Komisi Satu DPRD Undang BPN Kuningan, Dispenda, Asda dan Penggarap


*Terkait Penerbitan 32 Sertifikat Tanah GG Desa Cileuleuy*


KUNINGAN, PATROLI,-- Rabu (13/1) Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan di bawah Pimpinan Yayat Ahdiyatna (Fraksi Demokrat) dengan Sekretaris Oong Ramdani (Fraksi PKS) dan sebagai anggota  Dede Sembada (Fraksi PDIP), Hj. Eli (Fraksi PDIP) dan Hj. Aas (Fraksi PKB) mengundang BPN Kuningan, Dispenda, Asda dan para penggarap. Hal ini dilaksanakan  untuk gelar perkara kasus sengketa tanah GG, Karang Luhur, wilayah Desa Cileleuy, Kab. Kuningan, Prov. Jabar.

Gelar perkara kasus sengketa tanah GG yang dilaksanakan Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan ini pun berjalan cukup lancar dan tertib. Sedangkan Komisi Satu dalam tuntutannya meminta kepada BPN  Kuningan agar tidak mencla-mencle terkait penerbitan 32 sertifikat  tanah GG  yang diduga palsu (aspal) atas nama Didi Supardi, mantan Kades Cileleuy di tahun 1990-an.
Menurut Dede Sembada (Fraksi PDIP), telah dinyatakan oleh Kasubsi Pertanahan BPN Kuningan, H. Sumarta bahwa  bidang-bidang  tanah yang dikuasai Didi Supardi seluas 28.000,5 meter persegi. “Namun, saat ini  luas tanah yang dinyatakan BPN kuningan sudah berbeda lagi. Jadi, mana yang benar?” ujarnya.
Ditambahkan Dede Sembada, berdasarkan catatan Dispenda Kuningan ada 32 sertifikat tanah GG atas nama Didi Supardi. “Sementara BPN Kuningan menyatakan jumlah sertifikat tanah GG atas nama Didi Supardi ada 16 bidang. Lalu, mana yang benar dan dapat dipercaya?” tandasnya.
Sementara Hj. Aas (Fraksi PKB) menyatakan BPN KUningan seharusnya bersikap transparan atas estafet kepemimpinan yang terjadi . “Kepala BPN Kuningan harus mempertanggungjawabkannya atas dasar bukti-bukti yang otentik dan kuat. Jangan katakan  bahwa data arsip tersebut dimakan rayap. Karena itu tidak bisa dijadikan alasan,” ungkapnya.
Lantas, Kepala BPN Kuningan, Dr. Arya Widya Wasista, S.T.,M.Si mengatakan bahwa dirinya akan memberikan data arsip sebagaimana yang diminta oeh Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan. Menurutnya, mencuatnya kasus sengketa tanah GG, Karang Luhur, Desa Cileleuy ini dipicu oleh oknum ke tiga. “Salah satunya, media SKI PATROLI yang dalam pemberitaannya sering tidak akurat/tepat,” paparnya.
Tak ayal, pernyataan ini membuat wartawan SKI PATROLI merasa mendongkol dan emosi karena jelas-jelas  telah memojokkan lembaga SKI PATROLI sebagai koran yang selama ini senantiasa berbicara fakta mengungkap nyata. Apalagi, saat ini koran SKI PATROLI telah berusia 16 tahun dan tersebar di 13 provinsi. Jadi, boleh dibilang sebagai salah satu koran nasional yang kredibel dan disegani pula.
Minta Maaf dan Tindak Lanjut
Namun, untungnya Kepala BPN Kuningan akhirnya dengan cepat menyatakan bahwa pihaknya resmi meminta maaf kepada SKI PATROLI di hadapan Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan karena telah  ceroboh dan salah mengungkapkan alasan hingga merebaknya kasus sengketa tanah GG, Karang Luhur, Desa Cileleleuy ini.
Setelah melaksanakan tanya jawab yang cukup panjang dan lama dalam gelar perkara ini, Ketua Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan, Yayat Ahdiyatna membuat beberapa kesimpulan. Di antaranya pertama, muara dari persoalan  yang terkait dengan penerbitan 32 sertifikat tanah GG ini ada di Desa Cileleuy. Maka dari itu, kami akan menindaklanjuti  kasus ini sampai selesai/tuntas.
Ke dua, kami akan melaksanakan gelar perkara kasus sengketa tanah GG ini  kembali setelah melakukan kroscek kepada para penggarap. Juga akan memanggil mantan Kades Cileleuy, Didi Supardi, sang penguasa sertifikat tanah GG.
Ke tiga, kami akan menghadirkan Kades Cileleuy, Kadarrisman, karena ia sudah diundang, tapi tidak  mau hadir. Hal ini merupakan tanda tanya besar bagi kami tentunya.
Sementara Bagian Hukum dari Asda Pemda Kuningan dan Dinas Tapem  menyatakan pihaknya  akan menindaklanjuti  kasus sengketa tanah GG ini. “Karena  penerbitan 32 sertifikat tanah GG tersebut belum masuk dalam laporan pemda,” imbuhnya.
Para penggarap meminta kepada Komisi Satu DPRD Kab. Kuningan dan Asda Pemda Kuningan agar kasus sengketa tanah GG ini jangan sampai masuk angin. “Jadi, minta dikawal sampai tuntas. Perlu kami sampaikan, bahwa BPN Kuningan telah mengada-ada. Orang tua kami tidak pernah menyerahkan tanah garapan kepada siapapu, baik itu ke negara atau Didi Supardi. Ini jelas penipuan,” pungkas penggarap, Mistar yang diamini oleh Rahmat.  (JH 898)
Powered by Blogger.