Wow, Tarif SIM B2 Umum Rp 4,5 Juta

*Diduga Ulah Sindikat Percaloan*


CILACAP, PATROLI,-- Diduga akibat praktek sindikat percaloan,  kini banyak beredar SIM B2 umum diwilayah hukum Polres Cilacap yang patut diduga palsu.  Hal tersebut di picu akibat tingginya animo masyarakat yang ingin bekerja di sebuah perusahaan jasa angkutan produk Pertamina.

Barang kali fenomena itulah yang dimanfaatkan oleh Suwarko (40)  warga  Desa Paketingan RT 02/ 03, Kec. Sampang, Kab. Cilacap, Jateng untuk meraup keuntungan tanpa melihat dan mempertimbangkan resiko hukum dikemudian hari.

Dengan kepiawaian, kelicikan, dan kebusukannya, berdalih membantu para pencari kerja,dirinya mematok harga yang sangat fantastis dan melambung jauh sebagaimana tertuang dalam PP 50-2010 yaitu berkisar Rp.3.500.000,-s/d Rp.4.500.000,- untuk penerbitan sebuah SIM B2 umum. Hebatnya,  SIM B2 umum yang dikeluarkan tersebut bukan dikeluarkan oleh polres sesuai KTP pemohonnya, tapi dikeluarkan oleh polres di wilayah Hukum Polda jabar. Bahkan merambat sampai ke wilayah hukum Polda Bandar Lampung.
Sungguh luar biasa sepak terjang seorang mantan Kepala Desa Paketingan ini. Menurut pengakuannya sendiri, dia sudah 12X membuatkan   SIM B2 umum. Ironisnya sampai sekarang tetap berjalan dan nyaman-nyaman saja. Hasil konfirmasi dari berbagai nara sumber yang berhasil di himpun  PATROLI, diketahui,  untuk penerbitan sebuah SIM B2 Umum, Suwarko membutuhkan waktu satu hingga dua minggu. Seperti dilontarkan Eko Purwanto (432) salah satu korban warga Desa Paketingan RT 02/04, Kec. Sampang,  Kab.  Cilacap. "SIM B2 Umum yang saya miliki dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung lewat Suwarko dengan biaya Rp. 3.700.000 dan dalam waktu 2 minggu SIM tersebut sudah jadi.
Meragukan
Lebih lanjut, Eko menyatakan,  pada awalnya, dirinya membuat SIM B2 umum tersebut, karena keinginan dan harapannya agar bisa bekerja di PT. Patra Niaga. “Namun ketika saya cek ternyata SIM tersebut sangat meragukan karena banyak kejanggalan, seperti dalam photo SIM suram dan bergaris, alamat saya dalam SIM tersebut tidak sama dengan alamat dalam KTP saya. Bahkan saya tidak pernah mengetahuinya, dan terakhir adalah SIM tersebut dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung.  Karena janggal saya tidak berani menggunakan SIM tersebut untuk melamar kerja. Karena patut diduga SIM tersebut adalah palsu, katanya.
Sementara Sunarso (35)  korban lain yang masih satu desa, juga mengatakan hal yang sama. "Saya memiliki SIM B2 Umum yang dikeluarkan oleh Polres Banjar lewat Suwarko dengan biaya Rp.4.500.000. Demikian juga dengan adik saya,dimana kami berdua membuat SIM B2 Umum tersebut dengan harapan agar bisa bekerja di PT.Patra Niaga. Hanya sayangnya sampai sekarang meski sudah mengajukan lamaran, belum juga ada panggilan,” terangnya.
Saat Suwarko dikonfiramai, selain melecehkan profesi wartawan, ia  terkesan jumawa. “Silahkan saja diberitakan,” katanya seraya menambahkan kalau bisa carilah pekerjaan yang jelas yangn punya gaji tetap tiap bulannya.
Dengan munculnya kasusu tersebut ,  Pemda Kabupaten Cilacap, khususnya aparat penagak hukum diharapkan turun tangan untuk melakukan langkah kongkrit yang bisa memutus/menghentikan mata rantai. Bahkan bila perlu manangkap sindikat percaloan SIM, agar bisa terwujud jaminan kepastian hukum. Terlebih tindakan sindikat tersebut jelas-jelas mencoreng kredibilitas dan jati diri Polri yang sedang dan terus menggeliat menuju kemandirian dengan profesionalitasnya.
(Suliyo) 
Powered by Blogger.