Sat Res Narkoba Polres Majalengka Ciduk 3 Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

MAJALENGKA, PATROLI,-- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka tangkap  tiga orang pengedar ganja kering  yang beroperasi antar kabupaten. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti hampir setengah kilogram ganja dan 3 set pahvir merk marsband, Rabu (22/4/2015) malam.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Susilo, ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah Yayat Nurkomala Hidayat alias Sedy Bin Wahyu Hidayat (31), penduduk Blok Selasa RT.06/03 Desa Buah Kapas, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Nana Supriatna (22) dan Maulana (24) keduanya beralamat Kampung Cikopak, Desa Mulyamekar, Kecamatan babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa peredaran ganja di wilayah Rajagaluh dan Sindangwangi cukup meresahkan masyarakat, karena sasaran pemasarannya adalah anak-anak muda bahkan beberapa diantaranya anak sekolah. Atas laporan tersebut dilakukan penangkapan terhadap Yayat di rumahnya, dari tersangka diamankan barang bukti seberat satu ons ganja kering yang disimpannya di atas lemari pakaian tersangka.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Yayat, ganja yang dimilikinya awalnya seberat seperempat kilo gram ganja kering, namun sebagian sudah dia gunakan dan diedarkan. Barang tersebut diperolehnya dari  Nana dan Maulana yang dibeli seharga Rp 1.600.000.
Pada Rabu (22/4/2015) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Nana dan Maulana ditangkap di bekas Pasar Lawas usai makan nasi goreng.
Nana dan Maulana ditemui di Mapolres mengatakan, ketika ditangkap polisi awalnya akan mengirimkan pesanan ganja kepada Yayat yang dikenalnya di kontes burung di Bandung beberapa waktu lalu. Pesanan itu untuk kedua kalinya, pertama pembelian seberat seperempat kg dengan harga Rp. 1.500.000 dan kedua juga seperempat seharga Rp 1.600.000. Barang dikirim setelah pemesan mengirim uang lewat bank.
Nana dan Maulana sendiri mendapatkan memperoleh ganja dari Ub warga Cikampek yang dikenalnya ketika sama-sama menjadi awak angkutan di Cikampek.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 116 jo pasal 111 jo pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar. (K Surasa)
Powered by Blogger.