Sat Res Narkoba Polres Majalengka Ciduk 3 Pengedar Narkoba Antar Kabupaten
MAJALENGKA,
PATROLI,-- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka tangkap
tiga orang pengedar ganja kering yang beroperasi antar kabupaten.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti hampir setengah kilogram
ganja dan 3 set pahvir merk marsband, Rabu (22/4/2015) malam.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun
Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris
Susilo, ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah Yayat
Nurkomala Hidayat alias Sedy Bin Wahyu Hidayat (31), penduduk Blok Selasa
RT.06/03 Desa Buah Kapas, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Nana
Supriatna (22) dan Maulana (24) keduanya beralamat Kampung Cikopak, Desa
Mulyamekar, Kecamatan babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas
dasar laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa peredaran ganja di wilayah
Rajagaluh dan Sindangwangi cukup meresahkan masyarakat, karena sasaran
pemasarannya adalah anak-anak muda bahkan beberapa diantaranya anak sekolah.
Atas laporan tersebut dilakukan penangkapan terhadap Yayat di rumahnya, dari
tersangka diamankan barang bukti seberat satu ons ganja kering yang disimpannya
di atas lemari pakaian tersangka.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Yayat, ganja
yang dimilikinya awalnya seberat seperempat kilo gram ganja kering, namun
sebagian sudah dia gunakan dan diedarkan. Barang tersebut diperolehnya dari
Nana dan Maulana yang dibeli seharga Rp 1.600.000.
Pada Rabu (22/4/2015) malam sekitar pukul 22.00
WIB, Nana dan Maulana ditangkap di bekas Pasar Lawas usai makan nasi goreng.
Nana dan Maulana ditemui di Mapolres mengatakan,
ketika ditangkap polisi awalnya akan mengirimkan pesanan ganja kepada Yayat
yang dikenalnya di kontes burung di Bandung beberapa waktu lalu. Pesanan itu
untuk kedua kalinya, pertama pembelian seberat seperempat kg dengan harga Rp.
1.500.000 dan kedua juga seperempat seharga Rp 1.600.000. Barang dikirim
setelah pemesan mengirim uang lewat bank.
Nana dan Maulana sendiri mendapatkan memperoleh
ganja dari Ub warga Cikampek yang dikenalnya ketika sama-sama menjadi awak
angkutan di Cikampek.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan
pasal 114 ayat 1 jo pasal 116 jo pasal 111 jo pasal 127 UU RI nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal 1 milyar dan maksimal
10 milyar. (K Surasa)