5 Kg Ganja Diamankan, Dua Pengedar Ditahan
UJUNGTANJUNG,-- Jajaran Sat Narkoba Polres Rohil mengamankan 5 kg daun ganja kering dari dua orang pengedar, Jumat (30/12) lalu sekitar pukul 1.00 WIB di Jalan Ivomas Km. 31 Balam Kecamatan Balai Jaya.
Informasi yang dirangkum di Polres Rohil, dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja itu, yakni Zulham Manurung alias Zul (45), warga Perlayuan, Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Rekannya Isanulan alias Iman (32), warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
Sementara itu,Kapolres Rohil, AKBP Hendri Posma Lubis, SIK, MH. melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Cherry ketika dikonfirmasi pada Senin (2/1), membenarkan hal tersebut.
Kronologis penangkapannya, terang Cherry, pada Jumat (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB, di mana anggota Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Invomas Km. 31 Balam, Kecamatan Balai Jaya sering terjadi penyalahgunaan narkotila.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekitar pukul 1.00 WIB dicurigai ada dua orang yang membawa satu buah karung goni. Lantas, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan daun ganja kering yang beratnya lebih kurang 5 kg. Selanjutnya, dua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Cherry.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Juliandi, SH. ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku mengaku, mereka baru saja sampai di TKP. Pelaku membawa barang tersebut dari tempat tinggalnya dan rencananya akan diedarkan di daerah Balam dan sekitarnya saat tahun baru.
"Dua pelaku mengaku baru kali ini membawa barang tersebut, namun kita menduga mereka sudah sering melakukan perbuatan ini," kata Juliandi.
Juliandi pun menyatakan, sementara ini dua pelaku akan dijerat pasal 111, UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkoba. "Dua pelaku bisa terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," pungkasnya. (M. Siregar)