Lindungi Hak Konsumen, Seruyan Bentuk BPSK

KUALA PEMBUANG, PATROLI,-- Seruyan salah satu dari empat kabupaten dan satu kota di Indonesia yang mendapat mandat dari Presiden RI Joko Widodo tentang pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan diterbitkannya Keputusan Presiden nomor 13 tahun 2015 tanggal 30 April 2015.Selain Seruyan, kabupaten lainnya yakni, Kab. Muna,  Gianyar,  Kab. Sintang dan Kota Ternate.
Bupati Seruyan Sudarsono mengatakan, dari Kepres itu, daerah, kabupaten atau kota diminta segera membentuk BPSK didaerah masing-masing. Karena hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM untuk menjalankan amanat tersebut.

“Dari laporan yang saya terima dari Kepala Dinas Perindagkop UMKM Propinsi Kalteng, disebutkan dari 13 kabupaten/kota, baru ada tiga BPSK yang terbentuk, yaitu BPSK Pemkab Kobar, BPSK Pemkab Barito Utara, dan BPSK Pemkot Palangkaraya. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses termasuk Kab. Seruyan,” kata Sudarsono saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 dan pembentukan BPSK Seruyan, di Rumah Betang Kuala Pembuang, Rabu (25/11).
Lebih lanjut Sudarsono menyampaikan, mengenai undang-undang tentang perlindungan konsumen itu, menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen untuk melakukan upaya pemberdayaan pelaku usaha dan konsumen.
Sekarang perkembangan perekonomian khususnya dibidang perdagangan dan perindustrian telah menghasilkan banyak barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Kondisi itu tentunya pada satu pihak memberikan manfaat bagi konsumen karena pemenuhan kebutuhan makin terbuka. Namun disisi lain, kondisi tersebut juga dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak berimbang.
“Konsumen berada pada posisi lemah. Karena dari kondisi di lain pihak itu, konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, dan penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen,” terang dia.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen tersebut, menurut bupati, tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini disebabkan rendahnya pendidikan dan pengetahuan konsumen.
 “Adanya BPSK khususnya di Seruyan, merupakan tempat pengaduan konsumen yang merasa dirugikan dalam kegiatan ekonomi di daerah. Kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam memperoleh barang atau jasa merupakan hak konsumen yang wajib mendapat perlindungan advokasi hukum,” ungkapnya. (GAN)
Powered by Blogger.