Lindungi Hak Konsumen, Seruyan Bentuk BPSK
KUALA PEMBUANG, PATROLI,-- Seruyan salah
satu dari empat kabupaten dan satu kota di Indonesia yang mendapat mandat dari
Presiden RI Joko Widodo tentang pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) dengan diterbitkannya Keputusan Presiden nomor 13 tahun 2015
tanggal 30 April 2015.Selain Seruyan, kabupaten lainnya yakni, Kab. Muna, Gianyar, Kab. Sintang dan Kota Ternate.
Bupati Seruyan
Sudarsono mengatakan, dari Kepres itu, daerah, kabupaten atau kota diminta
segera membentuk BPSK didaerah masing-masing. Karena hal ini menjadi tugas dan
tanggung jawab pemerintah daerah bersama Dinas Perindustrian Perdagangan
Koperasi dan UMKM untuk menjalankan amanat tersebut.
“Dari laporan
yang saya terima dari Kepala Dinas Perindagkop UMKM Propinsi Kalteng,
disebutkan dari 13 kabupaten/kota, baru ada tiga BPSK yang terbentuk, yaitu
BPSK Pemkab Kobar, BPSK Pemkab Barito Utara, dan BPSK Pemkot Palangkaraya.
Sedangkan yang lainnya masih dalam proses termasuk Kab. Seruyan,” kata
Sudarsono saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang nomor 8 tahun 1999
dan pembentukan BPSK Seruyan, di Rumah Betang Kuala Pembuang, Rabu (25/11).
Lebih lanjut
Sudarsono menyampaikan, mengenai undang-undang tentang perlindungan konsumen
itu, menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan
konsumen untuk melakukan upaya pemberdayaan pelaku usaha dan konsumen.
Sekarang
perkembangan perekonomian khususnya dibidang perdagangan dan perindustrian
telah menghasilkan banyak barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Kondisi itu
tentunya pada satu pihak memberikan manfaat bagi konsumen karena pemenuhan
kebutuhan makin terbuka. Namun disisi lain, kondisi tersebut juga dapat
mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak berimbang.
“Konsumen berada
pada posisi lemah. Karena dari kondisi di lain pihak itu, konsumen menjadi
objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh
pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, dan penerapan perjanjian
standar yang merugikan konsumen,” terang dia.
Faktor utama
yang menjadi kelemahan konsumen tersebut, menurut bupati, tingkat kesadaran
konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini disebabkan rendahnya pendidikan dan
pengetahuan konsumen.
“Adanya BPSK khususnya di Seruyan,
merupakan tempat pengaduan konsumen yang merasa dirugikan dalam kegiatan
ekonomi di daerah. Kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam memperoleh barang
atau jasa merupakan hak konsumen yang wajib mendapat perlindungan advokasi
hukum,” ungkapnya. (GAN)