Lebih Dahsyat dari Narkoba, Jabar Darurat Pornografi?
![]() |
ilustrasi |
JAKARTA - Provinsi Jawa Barat dinilai darurat pornografi.
DPRD Jawa Barat pun tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda)
Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
“Jabar saat ini darurat pornografi. Dibanding narkoba, daya
rusak pornografi jauh lebih dasyat. Selain meminta masukan, kami juga ingin
mendapat gambaran secara umum khususnya pornografi di Indonesia guna
memaksimalkan naskah akademik Ranperda," ujar Sekretaris Pansus IX DPRD
Jabar, Tetep Abdul Latif dalam keterangan resmi, Rabu (24/1/2018).
Hal itu terungkap ketika Pansus IX DPRD Jabar di hadapan
pengurus Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GT-P3). DPRD Jabar
berencana Ranperda Pencegahan dan Penanganan Pornografi akan dibahas pada 5
Februari mendatang.
Latif menuturkan, masukan GTP3 sangat bermanfaat untuk
menyelesaikan pembahasan Ranperda. Penyusunan Ranperda tersebut merupakan hak
inisiatif anggota dewan yang beranjak dari kerisauan terkait dengan bahaya
pornografi di Jabar.
Wakil Ketua GTP3 Achmad Sunaryo menuturkan, Jabar merupakan
provinsi ke empat di Indonesia yang tengah memproses lahirnya perda tentang
pencegahan dan penanganan pornogragfi. Sebelumnmya, tiga provinsi sudah
melahirkan perda demi mencegah masuknya konten pornografi di tengah masyarat.
“Tiga provinsi yang sudah memiliki Perda itu adalah Provinsi
Aceh, Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Problem pornografi adalah problem bangsa.
Penanganan dan pencegahan pornografi harus melibatkan seluruh stakholder, mulai
dari pemerintah pusat, daerah dan masyarakat," tambahnya.
Adapun, GTP3 dibentuk berdasar Peraturan Presiden
No.25/2012. Gugus ini merupakan amanat Undang-undang No.44/ 2008 tentang
Pornografi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag Nur
Syam merupakan pengurus Harian dari Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan
Pornografi.
Jajaran pengurus GTP23 ini berasal dari antarkementerian
diantaranya: Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian
Sosial, Kementerian Kesehatan, MUI, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi
Perlindungan Anak Indonesia dan LSM. ***