Monday, April 7 2025

Penerbitan SLO PPILN Area Cirebon Diduga Langgar Aturan

CIREBON, -- Penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) di wilayah kerja pelayanan PT PLN Cirebon, Jabar, diduga banyak melanggar aturan. Lantaran calon konsumen atau pelanggan PLN kerap dirugikan dengan kehadiran para petugas PPILN.

Dengan dalih pemeriksaan instalasi listrik di rumah atau gedung, petugas PPILN mendatangi pelanggan PLN. Celakanya, pemeriksaan instalasi listrik itu kerap dijadikan ajang pungutan liar atau pungli. Karena ketidaktahuan pelanggan PLN, terkait instalasi listrik, banyak oknum PPLIN yang memanfaatkan celah tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi PATROLI, baru-baru ini, ditemukan  penerbitan SLO di PPILN Area Cirebon banyak menyalahi prosedur yang sudah ditetapkan. Misalnya, SLO untuk gedung, ruko maupun proyek perumahan baru.  Bangunan belum ada, tapi SLO-nya sudah siap. Parahnya, kejadian itu tidak hanya sekali, namun sudah berulang kali.

Untuk membuktikan adanya praktek tak lazim itu, konfirmasi pun dilakukan kepada Manager PPILN, Gingin. Terkait hal yang diduga menyalahi aturan tersebut, beliau hanya diam dan kebingungan. Bahkan, membenarkan bahwa mekanisme yang dijalankan tidak sesuai prosedur. ”Seharusnya bangunan ada  terlebih dahulu dan kami cek instalasi apakah layak atau tidak.

Jika sudah layak, baru kami menerbitkan SLO tersebut. Namun, kenyataan di lapangan kadang sering bertolakbelakang. Ya, maklumlah mas,” ujarnya.

Lalu, dalam keterangannya, ia mengatakan,  PLN tidak akan mengalirkan listrik jika calon pelanggan tidak mempunyai SLO. Namun, ketika didesak mengapa bangunan yang belum ada, sudah bisa mengantongi SLO, sang manager tidak bisa berkelit. Wah! (One-to)
Powered by Blogger.