DPRD Jabar Sahkan 7 Perda Perubahan
BANDUNG,-- Wakil Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara selaku pimpinan
sidang mengatakan, ke7 raperda tersebut sebelumnya telah melalui mekanisme
pembahasan dengan dibentuk dalam panitia khusus (Pansus).
Namun, ketika akan disahkan ada sedikit perbendaan pendapat antara
anggota fraksi yang mempermasalahkan penandatanganan yang harus dilakukan oleh
gubernur.
Sedangkan gubernur sendiri sudah memberikan mandatnya kepada
wakil gubernur sebagai plh. Sebab, saat ini posisi gubernur sedang melakukan
kunjungan kerja keluar negeri. ”Itu saja sih, dan masalah ini adalah hal biasa
saja, dalam setiap paripurna,” jelas Irfan, Selasa (18/4).
Menurutnya, ke7 perda tersebut ratarata telah terjadi
perubahan yang kedua kalinya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan
kondisi dan tuntutan kebutuhan. Sehingga, apa yang belum tertuang ditambahkan kedalam
Perda tersebut.
Selain itu, dalam mekanisme pembahasan ke7 perda ini
dilakukan pembahasan oleh dua Pansus yaitu 9 dan 10 dengan melakukan evaluasi pembahasan
dan melakukan kunjungan kerja ke berbagai tempat.
Tujuannya, melakukan pembanding dan menerima masukan. Adapun
perda perubahan tersebut adalah, kata dia, tentang pengelolaan air tanah,
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Penyelenggaraan perhubungan,
Penyelenggaraan perijinan terpadu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelolaan
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity, Pendirian Jasa
Sarana Jabar, Penyelenggaraan pendidikan. Selain itu dalam agenda lainnya, kalangan
dewan juga mendengarkan Jawaban Gubernur atas usulan 5 Raperda yang diusulkan
Pemprov Jabar untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam Pansus.
(*)