Dua Pejabat Muba Ditahan Kejati
Terkait Pengadaan Tanah
MUBA,
PATROLI
Pengadaan tanah untuk Dermaga
Bayung Lincir tahun 2012 seluas dua hektar dengan anggaran Rp 5 milyar akhirnya menyeret pejabat mantan Plt.
Sekda Musi Banyuasin (Muba) H. Yuliansyah Hasbullah menjadi tersangka. Hal ini diberitakan di beberapa media lokal, belum lama ini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan mantan Sekretaris Daerah
(Sekda) Muba, Prov. Sumsel, H. Yuliansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi anggaran pengadaan tanah
perluasan Dermaga Bayung Lencir, Muba, tahun 2012. Kejati juga menetapkan
pejabat pelaksana teknis kegiatan berinisial HB sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Zulfahmi mengungkapkan, kedua tersangka
diduga telah melakukan korupsi
dengan modus penggelembungan (mark up)
harga pengadaan tanah seluas dua hektar dengan anggaran Rp 5 miliar. Penetapan
ini berdasarkan keterangan 16 orang saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. "Mantan
Sekda Muba dan satu pejabat lain sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16
September 2014 untuk memudahkan pemeriksaan," ungkap Zulfahmi.
Zulfahmi mengatakan, pihaknya tetap mengembangkan kasus ini karena
tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain. "Kemungkinan
masih ada, masih diselidiki termasuk total kerugian negara yang
dikorupsi," pungkasnya.
Gebrakan Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan mendapat tanggapan
beragam dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Muba. Sedangkan Ketua Ormas Putra Asli Sanga Desa Muba, Surakhman, S.Sos saat diminta komentar via
ponsel nya menuturkan, Muba mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
dari Badan Pemeriksa Keuangan, tapi pada kenyataan kalau tidak ada pengecualian
berarti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) itu sudah tidak ada. “Seperti kita
ketahui sudah ada tiga orang pejabat Muba menjadi tersangka kasus pengadaan
tanah Dermaga Bayung Lincir,” katanya, Selasa (7/10).
Predikat WTP itu patut ditinjau ulang, karena para pejabat Muba
banyak menjadi tersangka tentang penyalahgunaan dana APBD. Ketika ditanya
harapannya pada penegak hukum, Surakhman mengatakan, kasus ini harus ditindak
seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. “Di mana aparat penegak hukum
jangan tebang pilih, siapa yang terlibat, entah itu bupati, oknum dewan, siapa pun
dia harus diusut tuntas. Korupsi ini yang menghabiskan dana APBD Muba yang
besar dan membunuh hak-hak masyarakat,” tutur Surakhman.
Ketua LSM
Lembaga Misi Aspirasi Ekonomi Rakyat
Muba, Edison ST saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya mengapresiasi
tindakan Kejaksaan Tinggi Sumsel, tapi jangan hanya berhenti di situ saja.
“Jadi, kasus tanah dermaga harus diusut tuntas dan jangan tebang pilih,” ujar Edi.
Hal yang
berbeda diungkapkan Ketua LSM Simpati, A
Nasir saat diminta komentarnya. “Kami mendukung kinerja kejati. Semua
orang yang terlibat kasus tanah dermaga
harus diusut tuntas. Jangan cuma kasus dermaga saja. Untuk kasus besar lain,
aparat penegak hukum mesti berani mengungkapnya,” harapnya.
Nasir
menambahkan, harapannya aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada
tersangka dengan tuntutan yang maksimal. “Bila memungkinkan, kenapa tidak
diterapkan Undang-undang Pencucian Uang,” pungkasnya.
Terkait
penahanan kedua pejabat Muba tersebut, Bupati Muba, H. Pahri Azhari melalui
Plt. Kabag Humas, Solehan, S.Ag yang dihubungi melalui ponselnya, hanya nada panggilnya
saja yang hidup. Namun, setelah dikirim pesan singkat (SMS), dia mengatakan saat ini dirinya sedang melaksanakan dinas luar. “Hari Senin saya ada
di kantor,“ imbuhnya. (Pizer)