Menghadapi Pasar Bebas, Usaha Pariwisata Harus Siap



BANDUNG, PATROLI

Dalam mengahadapi pasar bebas, usaha bidqng pariwisata, khususnya di Jawa Barat harus siap. Khusus untuk bidang jasa dan perhotelan, Kementerian Pawisata dan Ekonomi Kreatif diantaranya telah mengeluarkan dua peraturan menteri (Permen).
Untuk standarisasi usaha hotel berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen Parekraf) No.PM.53/HM.001/MPEK/2013 dan Permen No.1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Untuk itu, Kemenparekraf menyelenggarakan sosialisasi kedua permen itu di Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat di Bandung pada 29 April 2014 yang dihadiri segenap perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten/Kota dan usaha-usaha pariwisata se Jawa Barat.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Drs. Agus Saputra MM saat berbincang dengan PATROLI di kantornya mengemukakan, Tahun 2015 kita menghadapi pasar bebas yang harus sudah siap-siap sejak sekarang.

"Jika kita tidak siap, khususnya usaha jasa pariwisata dan perhotelan akan terlindas. Karena itu, para pengusaha jasa pariwisata dan perhotelan harus meningkatkan standar pelayanannya. Jangan sampai hotel berbintang 5 di Jawa Barat berada di bawah standar bintang 5 di negara lain," ujarnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi kedua permen itu, para pengusaha jasa pariwisata dan hotel sudah siap menghadapinya serta melaksanakannya. Sebab, dalam menghadapi pasar bebas ini para wisatawan terutama wisatawan mancanagara akan memilih yang terbaik pelayanannya.
Mengenai serifikasi , menurut Agus Saputra, itu nanti ditentukan oleh suatu lembaga yang khusus menangani sertifikatnya. "Jika tak salah, Ujar Agus, lembaga yang menangani sertifikasi itu adalah Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Lembaga itu pula yang berkompeten mengeluarkan sertifikatnya. Bukan oleh Kemenparekraf. (Elly)
Powered by Blogger.