Gudang Mafia Penampungan CPO Berlokasi di Km 24 Balam?

BALAM, PATROLI---
Adanya penampungan Palmoil (CPO) illegal berinisial Ambarita di Balam Km 24 di Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir, hingga kini seakan tak tersentuh hukum dan melenggang bebas beroperasi. Bisa saja demikian karena usaha penampungan CPO milik penduduk Duri bermarga Ambarita memiliki omset penghasilan atau pendapatan mencapai ratusan Juta Rupiah per satu pekan. Diduga kuat dengan omset penghasilan sebesar itu sudah jelas mampu untuk menyuap dan membungkam siapa saja yang dinilai memiliki kewenangan untuk menindak usaha tersebut. “Semua jadi kawan,“ kira-kira demikian slogannya di lapangan.

Penegak hukum di Provinsi Riau dan juga di Kabupaten Rohil diduga kecipratan dari hasil usaha tersebut, sehingga cenderung bersikap pura-pura lugu alias tutup mata atas aktivitas bisnis tergolong illegal itu.
Pada suatu kesempatan, dikomfirmasi media Patroli kepada Kapolres Ujung Tanjung melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Dedy,S.H Sik dengan cara SMS pemberitahuan adanya gudang penampungan CPO di Km 24 Balam. Sesuai dengan penyelusuran  Patroli baru-baru ini pengusaha atau pemilik gudang penampungan CPO yang berlokasi di Km 24 Balam penduduk Duri Marga Ambarita.

Setiap hari tampak beberapa unit truk tangki pengangkat minyak CPO masuk ke  lokasi untuk membongkar dan mengeluarkan  sebagian isi /muatan tangki. Setelah selesai kencing CPO, sang supir itu langsung keluar dari lokasi dan tancap gas menuju Dumai dengan pantauan media  Patroli di lapangan keberadaan mafia penampungan CPO yang ada di Km 24 Balam  di duga illegal  tidak mempunyai perijinan dari pemerintah dan melanggar UUD N 52 Tahun 2009  tentang perkebunan  sampai saat ini bebas beroperasi tak pernah tersetuh hukum. (M.Siregar)
Powered by Blogger.