KBU Makin Kritis, Tegakkan Perda!

BANDUNG BARAT,-- Kondisi alam di Kawasan Bandung Utara (KBU) semakin kritis akibat pembangunan yang semakin gencar.

DPRD Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi, untuk bersikap tegas dalam menegakkan peraturan daerah terkait dengan KBU.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga, meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota yang bersangkutan untuk memeriksa kembali perizinan dan kesesuaiannya dengan tata ruang, terhadap semua bangunan di KBU, termasuk sejumlah rencana pembangunan dan renovasi baru.

Yod Mintaraga pun menyontohkan khawatir dengan rencana pembangunan SPBU di Jalan Setiabudi menuju Lembang. Ia menilai lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tersebut merupakan kawasan konservasi.
"Perda KBU sudah ada, RDTR juga. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa enggak," kata Yod Mintaraga, Minggu (26/11/2017).

Ia mengatakan awalnya pengelola tempat tersebut mengajukan izin kepada pemerintah untuk merenovasi SPBU. Namun berdasarkan informasi yang didapatnya dari masyarakat, di area tersebut dilakukan pembangunan baru sehingga diduga sudah menyalahi perizinan awalnya. "Renovasi dengan membangun badu kan beda," katanya.

Hal seperti ini, kata Yod Mintaraga, yang sering dikeluhkan masyarakat. Termasuk perizinan sejumlah hotel atau apartment di KBU yang bermasalah sehingga harus disegel dan akhirnya pembangunannya dihentikan. Masalah pun sering terjadi saat fungsi bangunan di KBU berubah.

Oleh karena itu, Yod Mintaraga meminta pemerintah tidak main-main dalam menjaga KBU. Peraturan yang ada harus ditegakkan karena kawasan tersebut sangat strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan di cekungan Bandung. Jika tidak dijaga, akan menimbulkan bencana.

"Harus segera direspons, diambil langkah-langkah sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kalau perlu dibongkar, bongkarlah. Karena ini masalah lingkungan hidup dan ketegasan pemerintah," katanya.

Yod Mintaraga menambahkan, kawasan konservasi lindung harus dijaga agar fungsinya sebagai kawasan resapan sekaligus sumber air dan penghasil oksigen tidak terganggu.


"Ada zona yang tidak boleh dibangun. Kalaupun boleh, ada yang sesuai peruntukannya. Kalau enggak cocok, ya bongkar sama pemerintah yang punya otoritas," katanya. (*)
Powered by Blogger.