Nurlela TKI di Bawah Umur Asal Subang Sudah 10 Bulan Tidak Ada Kabar
SUBANG, PATROLI
Ilustrasi |
Nurlela Binti
Ahmad (17) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Ciawitali RT- 012/003 Desa Pusaka Ratu Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang -
Jawa Barat berangkat bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Negara
Singapura, tetapi sudah 10 bulan tidak ada kabar berita.
Sementara itu, dari data yang terhimpun
PATROLI di antaranya dari Ijazah SDN Airlangga Kec. Pusakanagara, Nurlela telah
lulus pada 19 Juni 2010 dengan tempat tanggal lahir di Subang, 10 Mei 1997. Begitu
pun dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3213101204060182 , juga dari surat
Keterangan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten subang
tanggal 17 Mart 2014 Nomor : 560/681/Binapenta bahwa nama Nurlela tidak
terdaftar sebagai Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang berminat bekerja ke
luar negeri. Ironisnya ada salinan Visa dengan Nomor : V463291 dan Nomor Paspor
AS664695 dengan data aplikasi 17 Juni 2013.
Menurut Abdurohim TYH, Ketua LSM
Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Hak Asasi Manusia (APTKI &
HAM) DPW Jawa Barat, pemberangkatan Nurlela sebagai TKI untuk PRT ke Singapura
di usia 17 tahun telah menyalahi aturan, dan terindikasi kuat telah terjadi
manipulasi data yang berpotensi sebagai TKI Ilegal juga bisa terjadi
perdagangan orang (Traficking) pasalnya sudah 10 bulan tidak ada kabar berita.
Selain itu, kata Abdurohim, orang
tua/keluarganya tidak memiliki salinan Perjanjian Kontrak (PK) kerja dari
PPTKIS yang memberangkatkan ataupun dari majikan/tempat bekerja.
Sementara
itu, data yang sudah saya dapatkan yaitu PCTKI/Seponsornya HOLIK asal Dusun
Genteng Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kabupaten Subang dan diproses oleh
PPTKIS PT. MAHKOTA ULFA SEJAHTERA Jl. Cipinang Pulo No.18 Cipinang Besar
Ut (021) 8577122 Jatinegara, Jakarta Timur
Untuk selanjutnya, mereka akan
menghubungi Holik ataupun pihak PPTKIS yang memberangkatkan, tapi jika tidak
ada solusi, maka mereka akan melaporkan kejadian ini kepada pihak
Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenlu/Departemen Luar Negeri (Deplu).
Lanjut Abdurohim, tidak menutup kemungkinan
hal ini dilaporkan ke pihak Kepolisian. Tegas
Abdurohim di kantornya Jl. A Yani
Pagaden Kab. Subang. pada PATROLI
(14/04). (Lily-MSR)