Polda Jabar Tangani 14 Kasus Pengrusakan Lingkungan Hidup











Polda Jabar Tangani 14 Kasus
Pengrusakan Lingkungan Hidup

BANDUNG, PATROLI
           Polda Jabar selama periode tahun 2013 sampai dengan Maret 2014 telah berhasil mengungkap 14 (empat belas) kasus lingkungan hidup dan kasus yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap 13 kasus dengan tersangka sebanyak 13 orang, sedangka satu kasus lagi diungkap Polres Cimahi dengan tersangka satu orang. Para tersangka dijerat Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal  3 (tiga) tahun penjara atau denda maksimal Rp3 milyar.
          Untuk kasus yang ditangani Dit-Reskrimsus Polda Jabar, tiga kasus dalam proses penyelidikan, tiga kasus dalam proses penyidikan, empat kasus sudah P-21, satu kasus SP3 dan dua kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu,satu kasus yang diungkap Polres Cimahi saat ini masih dalam proses penyidikan.
          Adapun empat kasus yang sudah P-21 yaitu kasus lingkungan hidup pada perusahaan CV. MJA yang berlokasi di Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, PT. KCI yang berlokasi Kawasan Industri Cikampek Kab. Karawang, PT. KJ yang berlokasi di Banjaran Kab. Bandung dan PT. RSI di Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya. Untuk perusahaan yang masih dalam proses penyidikan terkait langsung dengan pencemaran Sungai Citarum, yaitu PT. FS di Kec. Majalaya Kab. Bandung dan PT. SKL di Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung. Sementara itu, perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan, yaitu PT. PCP di Kab. Subang, PT. AP di Kab. Purwakarta dan PT. PD di Kab. Karawang.
         Kapolda Jabar Melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menuturkan kepada Wartawan, dalam rangka mengefektifkan penanganan kasus lingkungan hidup, Polda Jabar telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Jawa Barat,  BPLH Kab. Bandung dan BPLH di kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan melakukan kegiatan di antaranya melakukan kegiatan bersama mengarungi Sungai Citarum menggunakan perahu karet dengan menyertakan PPC (Petugas Pengambil Contoh) dari Labolatorium UPT BPLH Kab. Bandung sejauh kurang lebih 10 KM.
Ia melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan dumping/membuang limbah di sepanjang aliran Sungai Citarum. Dari kegiatan tersebut telah ditingkatkan ke proses penyidikan terhadap dua perusahaan yang ditemukan membuang limbah tanpa pengolahan ke Sungai Citarum, yaitu PT. FS di Majalaya Kab. Bandung dan PT. SKL di Dayeuhkolot Kab. Bandung,  Melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap industri-industri bersama dengan petugas labolatorium yang sudah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional), seperti Sucofindo. Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan dengan petugas dari Labolatorium Sucofindo tersebut, antara lain kegiatan penyelidikan di wilayah Kab. Subang, Purwakarta dan Kab. Karawang terhadap perusahaan yang diduga tidak melakukan pengolahan limbah dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk rencana tindak lanjut penanganan kasus lingkungan hidup di wilayah hukum Polda Jabar, Dit Reskrimsus Polda Jabar melakukan langkah-langkah, seperti meningkatkan kemampuan satuan-satuan kewilayahan, khususnya yang dilewati Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dalam menangani kasus-kasus lingkungan hidup melalui arahan-arahan teknis maupun melalui kegiatan Coaching Clinic.
Peningkatan koordinasi dengan unsur-unsur terkait dalam penanganan kasus-kasus lingkungan hidup di Sungai Citarum dengan mengacu pada Grand Strategy  penanganan Sungai Citarum serta secara terkoordinasi dengan BPLHD Prov. Jawa Barat dalam mendukung dan melaksanakan “Citarum Bestari” (Bersih, Sehat, dan Lestari) yang juga melibatkan 6 (enam) kementerian, yaitu Kementrian Lingkungan Hidup, Kementerian PU, Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, Kementrian Pemukiman dan Perumahan, Kementerian Kehutanan dan Kementrian Pertanian Perkebunan. Terakhir dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup. (Yadi S/Hum)
Powered by Blogger.